Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Hasil Uji 24 Jam Keluar, Kualitas Udara Berau Masuk Kategori Tidak Sehat

Hasil Uji 24 Jam Keluar, Kualitas Udara Berau Masuk Kategori Tidak Sehat

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
  • visibility 348
  • print Cetak

BERAU– Kualitas udara di Kabupaten Berau masuk kategori tidak sehat berdasarkan hasil pengukuran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau selama 24 jam, pada 28-29 Agustus 2026.

Pengukuran dilakukan di halaman Kantor DLHK Berau, Tanjung Redeb, sejak pukul 14.00 WITA pada Jumat hingga waktu yang sama pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Pemeriksaan dilakukan UPTD Laboratorium Lingkungan Kabupaten Berau di tengah kondisi kebakaran hutan dan lahan yang masih terjadi di sejumlah wilayah.

Dari empat parameter yang diperiksa, Total Suspended Particulate atau TSP mencatat angka paling tinggi, yakni 193. Sementara PM10 berada pada angka 153 dan PM2.5 mencapai 131.

Adapun parameter karbon monoksida atau CO tercatat 1,30.

Berdasarkan klasifikasi Indeks Standar Pencemar Udara atau ISPU yang dicantumkan DLHK, rentang nilai 101-200 masuk dalam kategori tidak sehat. Kondisi pada kategori tersebut dapat menimbulkan dampak merugikan bagi manusia, hewan, maupun tumbuhan.

Hasil pengukuran itu membuat DLHK menyatakan kualitas udara di lokasi pemantauan berada pada kategori tidak sehat.

Selain konsentrasi pencemar udara, petugas mencatat kelembapan udara sebesar 59 persen RH. Suhu udara saat pengukuran mencapai 35,3 derajat Celsius.

Pengujian tersebut menjadi kelanjutan dari pemantauan yang dimulai DLHK Berau pada Jumat siang. Sebelumnya, Kepala DLHK Berau Zulkifli Azhari mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah perangkat penyaring untuk pengujian kualitas udara tiba dan dapat digunakan UPT Laboratorium.

Menurut Zulkifli, pengukuran tidak dapat menghasilkan kesimpulan secara seketika karena sampel harus dipantau selama 24 jam.

“Untuk hasil akan didapat setelah 24 jam pemantauan. Tadi kita mulai pengujian sekitar pukul 14.00 WITA,” kata Zulkifli.

Parameter PM2.5 dan PM10 menjadi salah satu perhatian karena berupa partikel berukuran sangat kecil yang dapat berada di udara dan terhirup ketika masyarakat beraktivitas.

DLHK mengimbau masyarakat menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan. Aktivitas di luar rumah juga disarankan dikurangi apabila asap semakin pekat.

Masyarakat turut diminta memperbanyak konsumsi air putih dan menjaga kondisi kesehatan selama kualitas udara belum membaik. Pengukuran kualitas udara ini dilakukan ketika Kabupaten Berau masih menghadapi dampak kebakaran hutan dan lahan. Data tersebut juga menjadi gambaran kondisi udara pada titik pengukuran di kawasan Kantor DLHK Berau selama periode pemantauan 28-29 Agustus, sehingga tidak serta-merta menggambarkan kondisi yang sama di seluruh wilayah Kabupaten Berau. (afn)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soal Peredaran Miras, Eva Yunita Minta OPD Teknis Maksimalkan Penindakan

    Soal Peredaran Miras, Eva Yunita Minta OPD Teknis Maksimalkan Penindakan

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 332
    • 0Komentar

    BERAU – Larangan peredaran minuman keras di Kabupaten Berau sejatinya sudah diikat aturan tegas melalui Peraturan Daerah. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau, Eva Yunita, menegaskan bahwa problem utama saat ini bukan lagi pada ketiadaan regulasi, melainkan pada pelaksanaan di lapangan. Eva menjelaskan, Perda yang mengatur pelarangan peredaran miras di Bumi Batiwakkal […]

  • Berau 2045: Ekowisata dan Agroindustri Sebagai Tulang Punggung Ekonomi

    Berau 2045: Ekowisata dan Agroindustri Sebagai Tulang Punggung Ekonomi

    • calendar_month Minggu, 11 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 809
    • 0Komentar

    A-news.id, Tanjung Redeb -Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Berau untuk 20 tahun kedepan yakni tahun 2025-2045 telah disusun. RPJPD tersebut menjadi ketetapan landasan kebijakan dari perumusan visi dan misi Kepala Daerah selama periode 20 tahun ke depan. Visi pembangunan daerah yang telah dirumuskan yang ingin dicapai adalah Berau Mempesona 2045 “Bumi Batiwakkal sebagai […]

  • Pentingnya Dukungan RKB di Kampung untuk Pendidikan Berkualitas

    Pentingnya Dukungan RKB di Kampung untuk Pendidikan Berkualitas

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 882
    • 0Komentar

    *DPRD*   RKB di Perkampungan Juga Harus Diperhatikan   Tanjung Redeb – Adanya pengalokasian anggaran untuk bidang pendidikan khususnya untuk sarpras sekolah, harus merata. Hal ini ditegaskan salah satu anggota DPRD Berau periode 2024-2029, Suharno beberapa waktu lalu. Dirinya menyebut jika kebutuhan sarpras pendidikan seperti ruang kelas belajar (RKB) haruslah diperhatikan hingga ke perkampungan, karena sampai […]

  • Wabup Gamalis Ingatkan Pentingnya Efektivitas Penggunaan Anggaran APBN

    Optimalkan SIPD-RI untuk Pengelolaan Keuangan Daerah

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Wakil Bupati Berau, Gamalis, memaparkan komitmen Pemerintah Kabupaten Berau dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dalam kegiatan Validasi Data Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2024 dengan Tahun Ukur 2025 yang digelar Kementerian Dalam Negeri, Kamis, 18 Juni 2026. Dalam pemaparannya, Gamalis menegaskan […]

  • Bupati Berau Sebut Peresmian Koperasi Merah Putih Hanya Menunggu Waktu

    Bupati Berau Sebut Peresmian Koperasi Merah Putih Hanya Menunggu Waktu

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 584
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Bupati Berau, Sri Juniarsih, menyampaikan saat ini pemerintah tengah memprioritaskan pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai bagian dari agenda nasional. Kabupaten Berau termasuk dalam wilayah yang akan segera meresmikan koperasi tersebut. “Koperasi ini diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan UMKM serta meningkatkan daya saing mereka secara signifikan,” kata Sri Juniarsih dalam agenda peringatan Harkopnas, beberapa […]

  • Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

    Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.343
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024. Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024. Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut […]

expand_less