Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Ramai Soal Lahan Zona Hijau, BPN Pastikan Sertifikasi Sesuai Regulasi

Ramai Soal Lahan Zona Hijau, BPN Pastikan Sertifikasi Sesuai Regulasi

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
  • visibility 329
  • print Cetak

BERAU – Kantor Pertanahan (BPN) Berau memberikan penjelasan terkait sorotan publik mengenai penerbitan sertifikat tanah di kawasan zona hijau atau lindung, khususnya di wilayah Kampung Bugis. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pernyataan anggota Komisi I DPRD Berau, Tamrin, yang mempertanyakan keberadaan sertifikat di area tersebut.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Berau, Samsul, menjelaskan bahwa pendaftaran tanah merupakan kewajiban negara di seluruh wilayah Indonesia guna memberikan kepastian hukum, termasuk di kawasan yang masuk kategori lindung.

Menurutnya, dasar hukum terkait hal tersebut sudah lama berlaku, mulai dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 hingga Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004.

“Sejak dulu memang dimungkinkan penerbitan sertifikat di kawasan lindung, tetapi dengan jenis hak tertentu, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai yang bersifat berjangka,” ujar Samsul saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).

Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Kementerian Agraria Nomor 4 Tahun 2022 tentang kebijakan pendaftaran tanah di kawasan lindung.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa hak atas tanah di zona hijau diberikan dengan jangka waktu maksimal 30 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun atau diperbarui.

“Paling lama 30 tahun, kemudian bisa diperpanjang atau diperbarui. Jadi secara administrasi pertanahan, penerbitan sertifikat di kawasan tersebut tetap sesuai aturan,” jelasnya.

Samsul juga menegaskan bahwa terdapat perbedaan kewenangan antara pemberian hak atas tanah dan izin mendirikan bangunan. BPN hanya menangani administrasi pertanahan, sementara izin bangunan menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Kalau mendirikan bangunan harus ada izin, dulu IMB sekarang PBG. Itu tergantung kebijakan pemerintah daerah. Kami di BPN tetap mengacu pada aturan tata ruang dan RTRW,” katanya.

Meski demikian, ia memberikan penegasan khusus terkait kawasan hutan. Menurutnya, kawasan tersebut tidak dapat diterbitkan sertifikat dalam kondisi apa pun.

“Kawasan hutan itu tidak bisa ditawar, tidak boleh ada sertifikat. Tapi untuk sempadan pantai atau sungai yang bukan kawasan hutan, masih dimungkinkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila pemerintah daerah nantinya melakukan penataan kawasan hijau di atas lahan yang telah bersertifikat, maka harus dilakukan melalui mekanisme pembebasan lahan dengan pemberian ganti rugi yang layak kepada pemilik hak.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, mengaku heran dengan kondisi tersebut. Ia menilai kawasan yang seharusnya menjadi jalur hijau justru telah berdiri bangunan permanen dan memiliki sertifikat resmi.

“Secara teknis itu jalur hijau, seharusnya tidak ada bangunan permanen. Tapi faktanya ada yang memiliki sertifikat. Kami juga belum mengetahui pasti kebijakan pemerintah daerah terkait hal ini,” ujarnya. (tnr)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinas Perikanan Berau Batalkan Manutung Jukut 2026, Dialihkan ke Program Gemarikan

    Dinas Perikanan Berau Batalkan Manutung Jukut 2026, Dialihkan ke Program Gemarikan

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Perikanan membatalkan pelaksanaan kegiatan Manutung Jukut Tahun 2026. Keputusan itu diambil menyusul meningkatnya kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi kering dan risiko kebakaran di tengah kondisi cuaca panas dan kering. Pembatalan tersebut tertuang dalam surat Dinas Perikanan Kabupaten Berau Nomor 500.5.1/464/DISKAN tertanggal 18 Agustus 2026. Surat itu ditujukan kepada […]

  • Kemitraan Usaha Bawa BUMK Jadi Penggerak Ekonomi Desa

    Kemitraan Usaha Bawa BUMK Jadi Penggerak Ekonomi Desa

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 444
    • 0Komentar

    BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) sebagai penggerak ekonomi desa sekaligus sumber Pendapatan Asli Kampung (PAK) yang berkelanjutan. Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, mencontohkan keberhasilan BUMK di Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung. Menurut dia, unit usaha tersebut mampu menyumbang sekitar Rp110 juta per tahun ke kas […]

  • DPRD Berau Desak Pemkab Tuntaskan Sengketa Tapal Batas Kampung

    DPRD Berau Desak Pemkab Tuntaskan Sengketa Tapal Batas Kampung

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 549
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Berau, Subroto, mendesak Pemerintah Kabupaten Berau segera menyelesaikan persoalan tapal batas antar kampung yang hingga kini belum tuntas. Ia memperingatkan bahwa konflik batas wilayah bukan sekadar isu administratif, melainkan potensi gesekan sosial yang nyata. “Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut dan akhirnya menimbulkan gesekan di masyarakat,” ujar Subroto dalam […]

  • Kampanye di Pisang-Pisang, Sri Juniarsih Tegaskan Komitmen untuk Infrastruktur dan Pendidikan

    Kampanye di Pisang-Pisang, Sri Juniarsih Tegaskan Komitmen untuk Infrastruktur dan Pendidikan

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 720
    • 0Komentar

    Talisayan — Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Berau nomor urut 2, Sri Juniarsih Mas, melakukan kunjungan silaturahmi dengan masyarakat Kampung Pisang-Pisang, Kecamatan Tabalar. Silaturahmi ini berlangsung sederhana di rumah Bapak Ilham, salah satu warga setempat, yang turut dihadiri Fraksi Partai Gerindra, Gideon Andris. Dalam pidatonya, Gideon Andris mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 […]

  • Perubahan Status Sekolah Filial di Berau Menuju Kemandirian Pendidikan

    Perubahan Status Sekolah Filial di Berau Menuju Kemandirian Pendidikan

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 348
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau berkomitmen untuk mendorong transformasi sekolah filial menjadi sekolah swasta. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah peresmian Sekolah Dasar Swasta (SDS) Tunas Bangsa 198 yang terletak di Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur. Peluncuran SDS Tunas Bangsa 198 ini dilakukan oleh Kuala Lumpur Kepong (KLK), sebuah perusahaan multinasional asal Malaysia, sebagai […]

  • Polda Kaltara Bongkar 35 Lubang Tambang Emas Ilegal di Bulungan

    Polda Kaltara Bongkar 35 Lubang Tambang Emas Ilegal di Bulungan

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 465
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR — Kepolisian Daerah Kalimantan Utara menutup puluhan lubang tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan. Sebanyak 35 titik galian dibongkar dalam operasi yang dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara. Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari Polda Kaltara dan Polresta Bulungan. Selain menutup lubang tambang, petugas juga meratakan fasilitas penunjang […]

expand_less