Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Ramai Soal Lahan Zona Hijau, BPN Pastikan Sertifikasi Sesuai Regulasi

Ramai Soal Lahan Zona Hijau, BPN Pastikan Sertifikasi Sesuai Regulasi

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
  • visibility 419
  • print Cetak

BERAU – Kantor Pertanahan (BPN) Berau memberikan penjelasan terkait sorotan publik mengenai penerbitan sertifikat tanah di kawasan zona hijau atau lindung, khususnya di wilayah Kampung Bugis. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pernyataan anggota Komisi I DPRD Berau, Tamrin, yang mempertanyakan keberadaan sertifikat di area tersebut.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Berau, Samsul, menjelaskan bahwa pendaftaran tanah merupakan kewajiban negara di seluruh wilayah Indonesia guna memberikan kepastian hukum, termasuk di kawasan yang masuk kategori lindung.

Menurutnya, dasar hukum terkait hal tersebut sudah lama berlaku, mulai dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 hingga Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004.

“Sejak dulu memang dimungkinkan penerbitan sertifikat di kawasan lindung, tetapi dengan jenis hak tertentu, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai yang bersifat berjangka,” ujar Samsul saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).

Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Kementerian Agraria Nomor 4 Tahun 2022 tentang kebijakan pendaftaran tanah di kawasan lindung.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa hak atas tanah di zona hijau diberikan dengan jangka waktu maksimal 30 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun atau diperbarui.

“Paling lama 30 tahun, kemudian bisa diperpanjang atau diperbarui. Jadi secara administrasi pertanahan, penerbitan sertifikat di kawasan tersebut tetap sesuai aturan,” jelasnya.

Samsul juga menegaskan bahwa terdapat perbedaan kewenangan antara pemberian hak atas tanah dan izin mendirikan bangunan. BPN hanya menangani administrasi pertanahan, sementara izin bangunan menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Kalau mendirikan bangunan harus ada izin, dulu IMB sekarang PBG. Itu tergantung kebijakan pemerintah daerah. Kami di BPN tetap mengacu pada aturan tata ruang dan RTRW,” katanya.

Meski demikian, ia memberikan penegasan khusus terkait kawasan hutan. Menurutnya, kawasan tersebut tidak dapat diterbitkan sertifikat dalam kondisi apa pun.

“Kawasan hutan itu tidak bisa ditawar, tidak boleh ada sertifikat. Tapi untuk sempadan pantai atau sungai yang bukan kawasan hutan, masih dimungkinkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila pemerintah daerah nantinya melakukan penataan kawasan hijau di atas lahan yang telah bersertifikat, maka harus dilakukan melalui mekanisme pembebasan lahan dengan pemberian ganti rugi yang layak kepada pemilik hak.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, mengaku heran dengan kondisi tersebut. Ia menilai kawasan yang seharusnya menjadi jalur hijau justru telah berdiri bangunan permanen dan memiliki sertifikat resmi.

“Secara teknis itu jalur hijau, seharusnya tidak ada bangunan permanen. Tapi faktanya ada yang memiliki sertifikat. Kami juga belum mengetahui pasti kebijakan pemerintah daerah terkait hal ini,” ujarnya. (tnr)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terbatas Hingga 6 Desember, Belum Ada Pihak yang Ajukan PHPU di KPU Berau

    Terbatas Hingga 6 Desember, Belum Ada Pihak yang Ajukan PHPU di KPU Berau

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 814
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau menyampaikan bahwa hingga saat ini, Rabu (4/12/2024), belum ada pihak yang mengajukan permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilkada 2024. Hal ini diungkapkan oleh Ardimal, salah satu Komisioner KPU Berau, yang menjelaskan bahwa waktu untuk mengajukan PHPU masih terbuka hingga 6 Desember 2024, pukul 00.00 […]

  • Raup Omzet Puluhan Juta Per Hari, UMKM di Berau Masih Gunakan Elpiji Subsidi

    Raup Omzet Puluhan Juta Per Hari, UMKM di Berau Masih Gunakan Elpiji Subsidi

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 652
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Penggunaan gas melon bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat golongan tertentu diduga disalahgunakan oleh salah satu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Berau. Hal ini terungkap setelah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, melaporkan adanya dugaan penimbunan gas bersubsidi oleh UMKM yang beromzet puluhan juta per hari. Bahkan UMKM tersebut disebutkan telah […]

  • Beri Perhatian Khusus Stunting Berau, Sri Juniarsih Aktif Ajak Masyarakat ke Posyandu 

    Beri Perhatian Khusus Stunting Berau, Sri Juniarsih Aktif Ajak Masyarakat ke Posyandu 

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.079
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Stunting menjadi salah satu masalah yang terus menjadi perhatian, mulai dari pusat, provinsi hingga kabupaten. Untuk Kabupaten Berau sendiri, angka stunting yang masih cukup tinggi juga menjadi fokus utama. Di masa kepemimpinan Sri Juniarsih, kasus stunting menjadi keseriusan yang terus diupayakan agar angkanya bisa turun. Bahkan, di setiap kesempatan saat melakukan kunjungan baik […]

  • Kebun Sawit Digusur, Warga Gurimbang Mengaku Kehilangan Penghasilan dan Anak Putus Sekolah

    Kebun Sawit Digusur, Warga Gurimbang Mengaku Kehilangan Penghasilan dan Anak Putus Sekolah

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    BERAU – Seorang warga Gurimbang bernama Heri mengaku kehilangan sumber penghasilan dan mengalami kesulitan ekonomi setelah lahan kebun sawit miliknya di kawasan Gurimbang KM 26, jalan poros Suaran melalui Gunung Kasiran, diduga digusur oleh pihak PT Tanjung Redeb Hutani tanpa pemberitahuan maupun ganti rugi. Heri mengatakan bahwa ia telah menyampaikan persoalan tersebut kepada PT TRH […]

  • PSI Berau Salurkan Daging Kurban dari 4 Sapi dan 1 Kambing untuk Warga hingga Panti Asuhan

    PSI Berau Salurkan Daging Kurban dari 4 Sapi dan 1 Kambing untuk Warga hingga Panti Asuhan

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 331
    • 0Komentar

    BERAU — Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Berau melaksanakan pemotongan hewan kurban dalam rangka Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Kamis, 28 Mei 2026. Pada momentum kurban tahun ini, PSI Berau menyembelih empat ekor sapi dan satu ekor kambing untuk dibagikan kepada masyarakat, anggota partai, pondok pesantren, hingga panti asuhan. Bagian Departemen Kehutanan […]

  • Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Besaran Iuran per 30 Januari

    Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Besaran Iuran per 30 Januari

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.244
    • 0Komentar

    JAKARTA- Iuran BPJS kesehatan dipastikan akan mengalami penyesuaian pada 2025, seiring dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Ketentuan penerapan tarif baru iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun […]

expand_less