Pendapatan Berau Naik Rp949,55 Miliar dalam Perubahan APBD 2026
- account_circle beraunews
- calendar_month 58 menit yang lalu
- visibility 13
- print Cetak

TANJUNG REDEB — Pendapatan daerah Kabupaten Berau dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp3,674 triliun. Nilai itu meningkat sekitar Rp949,55 miliar dibandingkan APBD murni 2026 yang sebesar Rp2,724 triliun.
Kesepakatan perubahan anggaran tersebut dicapai Pemerintah Kabupaten Berau bersama DPRD Berau dalam Rapat Paripurna, Selasa (29/9/2026). Kesepakatan itu menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengatakan pembahasan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berlangsung cukup panjang. Salah satu faktor yang memengaruhi proses itu adalah kebijakan pemerintah pusat terkait penetapan lebih bayar dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) 2025.
“Alhamdulillah pembahasan dapat diselesaikan menjelang batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat. Kesepakatan ini menjadi landasan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Sri.
Selain pendapatan, belanja daerah juga mengalami peningkatan. Belanja daerah dalam perubahan anggaran ditetapkan mencapai Rp3,946 triliun, naik sekitar Rp533,82 miliar dari APBD murni 2026 yang sebesar Rp3,412 triliun.
Adapun pembiayaan daerah ditetapkan sekitar Rp272,64 miliar. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan APBD murni 2026 yang mencapai sekitar Rp688,37 miliar.
Perubahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan postur APBD dengan kondisi fiskal dan kebijakan transfer pemerintah pusat. Pemkab Berau juga memasukkan kebutuhan penanganan kebakaran hutan dan lahan, pengendalian inflasi, serta perubahan dana transfer dalam penyesuaian tersebut.
Anggaran perubahan turut mengakomodasi pembayaran kewajiban sejumlah perangkat daerah terhadap pekerjaan yang belum terselesaikan hingga akhir 2025. Selain itu, terdapat penggunaan sisa pendapatan earmark 2025 dan pencatatan belanja yang bersumber dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Sri mengatakan perubahan angka dalam APBD bukan sekadar pergeseran postur keuangan. Penyesuaian itu dilakukan agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan sesuai kemampuan fiskal daerah.
Namun, keterbatasan fiskal membuat tidak semua usulan masyarakat dapat dimasukkan dalam perubahan anggaran. Pemerintah harus menentukan program berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan tingkat urgensinya.(adv/afn)
- Penulis: beraunews

