Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemeritahan » Pemerintah Kampung Biatan Ilir Tetapkan Peraturan Baru Tentang Administrasi Tanah

Pemerintah Kampung Biatan Ilir Tetapkan Peraturan Baru Tentang Administrasi Tanah

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
  • visibility 928
  • print Cetak

BIATAN- Kampung Biatan Ilir, Kecamatan Biatan, baru saja menetapkan Peraturan Kampung Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencatatan, Pelaporan, dan Administrasi Penguasaan Lahan/Tanah Negara. Peraturan ini merupakan hasil dari kegiatan sosialisasi yang digelar Dinas Pertanahan Kabupaten Berau terkait Perda Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2019, yang bertujuan untuk menata dan menertibkan administrasi tanah di tingkat kampung.

Pembahasan peraturan ini diadakan oleh Pemerintah Kampung Biatan Ilir dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kasi Pemerintahan Kecamatan Biatan, Danramil Biatan, Kapospol Biatan, serta perwakilan masyarakat dan BPK Biatan Ilir. Kegiatan ini dipandu oleh Saipullah, Kepala Seksi Pelayanan Kampung Biatan Ilir, yang menjelaskan pentingnya peraturan tersebut bagi pengelolaan tanah di kampung.

“Pertemuan ini adalah langkah penting untuk menyusun peraturan yang dapat disepakati dan dijalankan, guna mewujudkan tertib administrasi penguasaan tanah di Biatan Ilir,” ujar Saipullah dalam sambutannya.

Kepala Kampung Biatan Ilir, Abdul Hafid, menambahkan bahwa peraturan ini lahir sebagai respons terhadap banyaknya tanah yang dikuasai warga tanpa legalitas yang jelas. “Masih banyak lahan yang tumpang tindih dan tidak memiliki legalitas. Oleh karena itu, kami dari pemerintah kampung menyusun regulasi untuk menertibkan kepemilikan tanah, sesuai dengan Perda Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2019,” katanya.

Eko Sugiono, Kasi Pemerintahan Kecamatan Biatan, mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Kepala Kampung Biatan Ilir dalam menindaklanjuti hasil sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019. “Saya sangat mengapresiasi upaya Kepala Kampung Biatan Ilir yang langsung menyusun peraturan kampung ini sebagai tindak lanjut dari sosialisasi Dinas Pertanahan,” ujar Eko.

Dalam kesempatan yang sama, Darullah, perwakilan masyarakat, mendukung penuh peraturan kampung ini, asalkan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti peraturan bupati dan undang-undang. “Selama peraturan ini dibuat untuk kepentingan bersama, kami sangat mendukung. Yang penting, aturan ini tidak bertabrakan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ungkap Darullah.

Kapospol Biatan juga menyatakan dukungannya terhadap peraturan ini, karena dapat membantu menciptakan ketertiban dalam hal legalitas lahan dan menghindari perselisihan terkait batas dan kepemilikan tanah. “Dengan adanya peraturan ini, kami yakin Biatan Ilir akan mendukung visi misi Polri dalam mewujudkan ketertiban dan keamanan,” tutup Kapospol Biatan.

Dengan adanya Peraturan Kampung Nomor 7 Tahun 2024, Pemerintah Kampung Biatan Ilir berharap dapat menata administrasi tanah dengan lebih baik, memberikan kepastian hukum kepada warga, serta mengurangi potensi konflik tanah di masa depan. (Marta)

  • Penulis: redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketika Leluhur Menuntun Alam: Manugal Dayak Merabu Pikat Wisatawan

    Ketika Leluhur Menuntun Alam: Manugal Dayak Merabu Pikat Wisatawan

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 368
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Di balik pesona karst dan danau-danau cantik di Kampung Merabu, terdapat satu tradisi yang hingga kini tetap dijaga dan menjadi identitas budaya masyarakat Dayak Lebo: Manugal. Tradisi ini bukan sekadar cara bertani, tetapi juga menjadi atraksi budaya yang menarik minat wisatawan untuk melihat langsung kearifan lokal yang terus diwariskan lintas generasi. Manugal […]

  • Ini Aib! Jalan Rusak Perlu Perbaikan

    Ini Aib! Jalan Rusak Perlu Perbaikan

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 626
    • 0Komentar

    Gunung Tabur – Usai melakukan penandatanganan permohonan status tanggap darurat kondisi jalan longsor di ruas simpang 3 Maluang hingga batas Bulungan, Bupati Berau Sri Juniarsih melakukan peninjauan ke beberapa titik jalan longsor. Dari 3 titik yang ditinjau, Bupati dengan tegas meminta DPUPR Provinsi segera melakukan penanganan. Apalagi dengan adanya anggaran yang sudah pasti ada yakni […]

  • Akibat Pembukaan Lahan, Kurang Lebih Satu Hektare Lahan di sambaliung Hangus Terbakar

    Akibat Pembukaan Lahan, Kurang Lebih Satu Hektare Lahan di sambaliung Hangus Terbakar

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    BERAU – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di kawasan Trans Bangun, Kecamatan Sambaliung, Jumat (22/5/2026). Kebakaran terjadi akibat pembukaan lahan di tengah cuaca panas dan angin kencang yang menghanguskan sekitar kurang lebih satu hektare lahan. Berdasarkan laporan BPBD Berau, informasi kejadian diterima sekitar pukul 13.15 Wita. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mulai melakukan […]

  • Inflasi Tinggi, Kios Penyeimbang Jadi Harapan Baru di Pasar Sanggam

    Inflasi Tinggi, Kios Penyeimbang Jadi Harapan Baru di Pasar Sanggam

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 826
    • 0Komentar

    A-News.id, Tanjung Redeb – Isu inflasi menjadi perhatian utama Presiden Joko Widodo dan juga diharapkan tetap menjadi fokus di masa kepemimpinan Presiden Prabowo. Dalam upaya menjaga stabilitas harga bahan pokok, pemerintah provinsi dan kabupaten di Kalimantan Timur berkolaborasi untuk menanggulangi masalah ini. Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, bersama Pjs Bupati Berau, Sufian Agus, meresmikan […]

  • Penyu Raksasa Ditemukan Mati di Derawan, Diduga Terkena Baling-Baling Speedboat

    Penyu Raksasa Ditemukan Mati di Derawan, Diduga Terkena Baling-Baling Speedboat

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 668
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Derawan – Seekor penyu hijau raksasa ditemukan mati terdampar di pantai Pulau Derawan, Sabtu (13/7/2024). Diduga, penyu tersebut mati akibat terluka parah akibat baling-baling speedboat. Penemuan ini mengejutkan para staf Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau – BKSDA Kaltim yang tiba di lokasi. Diperkirakan penyu tersebut telah mati selama 4 hari, dilihat dari kondisinya […]

  • Bupati Berau Tegaskan Rumah Sakit 24 Jam Harus Layani Pasien Secara Maksimal

    Bupati Berau Tegaskan Rumah Sakit 24 Jam Harus Layani Pasien Secara Maksimal

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 582
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan seluruh rumah sakit di Kabupaten Berau yang telah ditetapkan beroperasi selama 24 jam wajib memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal kepada masyarakat. Penegasan tersebut disampaikannya pada Kamis (08/01), menyusul masih adanya keluhan terkait pelayanan rumah sakit yang dinilai belum optimal. “Saya tidak mau lagi mendengar ada rumah […]

expand_less