Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemeritahan » Pemerintah Kampung Biatan Ilir Tetapkan Peraturan Baru Tentang Administrasi Tanah

Pemerintah Kampung Biatan Ilir Tetapkan Peraturan Baru Tentang Administrasi Tanah

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
  • visibility 1.000
  • print Cetak

BIATAN- Kampung Biatan Ilir, Kecamatan Biatan, baru saja menetapkan Peraturan Kampung Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencatatan, Pelaporan, dan Administrasi Penguasaan Lahan/Tanah Negara. Peraturan ini merupakan hasil dari kegiatan sosialisasi yang digelar Dinas Pertanahan Kabupaten Berau terkait Perda Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2019, yang bertujuan untuk menata dan menertibkan administrasi tanah di tingkat kampung.

Pembahasan peraturan ini diadakan oleh Pemerintah Kampung Biatan Ilir dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kasi Pemerintahan Kecamatan Biatan, Danramil Biatan, Kapospol Biatan, serta perwakilan masyarakat dan BPK Biatan Ilir. Kegiatan ini dipandu oleh Saipullah, Kepala Seksi Pelayanan Kampung Biatan Ilir, yang menjelaskan pentingnya peraturan tersebut bagi pengelolaan tanah di kampung.

“Pertemuan ini adalah langkah penting untuk menyusun peraturan yang dapat disepakati dan dijalankan, guna mewujudkan tertib administrasi penguasaan tanah di Biatan Ilir,” ujar Saipullah dalam sambutannya.

Kepala Kampung Biatan Ilir, Abdul Hafid, menambahkan bahwa peraturan ini lahir sebagai respons terhadap banyaknya tanah yang dikuasai warga tanpa legalitas yang jelas. “Masih banyak lahan yang tumpang tindih dan tidak memiliki legalitas. Oleh karena itu, kami dari pemerintah kampung menyusun regulasi untuk menertibkan kepemilikan tanah, sesuai dengan Perda Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2019,” katanya.

Eko Sugiono, Kasi Pemerintahan Kecamatan Biatan, mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Kepala Kampung Biatan Ilir dalam menindaklanjuti hasil sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019. “Saya sangat mengapresiasi upaya Kepala Kampung Biatan Ilir yang langsung menyusun peraturan kampung ini sebagai tindak lanjut dari sosialisasi Dinas Pertanahan,” ujar Eko.

Dalam kesempatan yang sama, Darullah, perwakilan masyarakat, mendukung penuh peraturan kampung ini, asalkan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti peraturan bupati dan undang-undang. “Selama peraturan ini dibuat untuk kepentingan bersama, kami sangat mendukung. Yang penting, aturan ini tidak bertabrakan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ungkap Darullah.

Kapospol Biatan juga menyatakan dukungannya terhadap peraturan ini, karena dapat membantu menciptakan ketertiban dalam hal legalitas lahan dan menghindari perselisihan terkait batas dan kepemilikan tanah. “Dengan adanya peraturan ini, kami yakin Biatan Ilir akan mendukung visi misi Polri dalam mewujudkan ketertiban dan keamanan,” tutup Kapospol Biatan.

Dengan adanya Peraturan Kampung Nomor 7 Tahun 2024, Pemerintah Kampung Biatan Ilir berharap dapat menata administrasi tanah dengan lebih baik, memberikan kepastian hukum kepada warga, serta mengurangi potensi konflik tanah di masa depan. (Marta)

  • Penulis: redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Madri Pani Tegaskan Komitmen Bangun Berau dari Pinggiran

    Madri Pani Tegaskan Komitmen Bangun Berau dari Pinggiran

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 680
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Tim pemenangan Menyala Abangku untuk Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW) menggelar acara peresmian Sekretariat Bersama (Sekber) Tim Pemenangan MP-AW, di Jalan Diponegoro, Jumat (13/9/2024). Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh partai pengusung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Berau periode 2024-2029 MP-AW serta seluruh relawan dan simpatisan MP-AW dari berbagai kalangan. Peresmian […]

  • Lebih Peka Melihat Bakat Anak-anak Berau

    Lebih Peka Melihat Bakat Anak-anak Berau

    • calendar_month Minggu, 26 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 982
    • 0Komentar

    (26/11/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb — Anggota Komisi I DPRD Berau, Sri Kumalasari, memberikan apresiasi terhadap kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Berau. Kegiatan ini sukses diselenggarakan baru-baru ini di Stadion Mini Olympic Teluk Bayur. Menurut Kumalasari, Porseni tersebut merupakan yang pertama kali diadakan di Kabupaten Berau. Beliau menyatakan bahwa kegiatan […]

  • Polda Kaltara Bongkar 35 Lubang Tambang Emas Ilegal di Bulungan

    Polda Kaltara Bongkar 35 Lubang Tambang Emas Ilegal di Bulungan

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 481
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR — Kepolisian Daerah Kalimantan Utara menutup puluhan lubang tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan. Sebanyak 35 titik galian dibongkar dalam operasi yang dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara. Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari Polda Kaltara dan Polresta Bulungan. Selain menutup lubang tambang, petugas juga meratakan fasilitas penunjang […]

  • Kasus Intimidasi Ketua SMSI Berau: Bukti CCTV Diserahkan ke Polisi

    Kasus Intimidasi Ketua SMSI Berau: Bukti CCTV Diserahkan ke Polisi

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 738
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Berau, Indera Teguh Nurcahyadi, melapor ke Satreskrim Polres Berau atas intimidasi terkait pemberitaan tambang batu bara ilegal terhadap dirinya oleh sekelompok pemuda yang diduga kawanan preman, Minggu (23/03/2025) dilansir dari media a-news.id. Sekelompok pemuda itu mendatangi kediaman direktur A-News yang juga ketua Serikat Media Siber […]

  • Sempat Heboh, Kasus Penguncian Siswi di Toilet Masjid Diselesaikan Secara Kekeluargaan

    Sempat Heboh, Kasus Penguncian Siswi di Toilet Masjid Diselesaikan Secara Kekeluargaan

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.059
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Kasus viral video yang menunjukkan lima orang siswi dikunci di kamar mandi Masjid Agung Baitul Hikmah, akhirnya berakhir dengan damai. Meskipun sempat digelandang ke Polsek Tanjung Redeb, pria berinisial IH yang diketahui sering berjualan tisu di perempatan Jalan H.Isa ini akhirnya dibebaskan. Salah satu orangtua korban yang tak terima sang anak diperlakukan […]

  • Penyesuaian PBB hingga BPHTB, Perda Pajak Berau Direvisi untuk Kepastian Hukum

    Penyesuaian PBB hingga BPHTB, Perda Pajak Berau Direvisi untuk Kepastian Hukum

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 807
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau dan DPRD Berau resmi mengetuk persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026 dengan nilai total Rp 3,4 triliun. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung Minggu malam, 30 November 2025, sekaligus mengesahkan revisi atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penandatanganan nota kesepahaman […]

expand_less