Penjualan Miras di Hotel Disorot, DPMPTSP Berau Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 21
- print Cetak

BERAU – Sorotan tajam kini mengarah pada pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010, yang melarang pengedaran dan penjualan minuman beralkohol. Hal ini muncul setelah terungkapnya praktik penjualan minuman keras di salah satu Hotel di Tanjung Redeb, sebuah hotel bintang tiga, yang seharusnya tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang ada. (9/5/2026)
Dalam Pasal 1 Ayat 2 Perda tersebut, dijelaskan bahwa penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C di tempat umum dilarang, kecuali bagi hotel yang berstatus bintang lima. Namun, Hotel tersebut diduga telah melanggar ketentuan ini dengan menjual minuman beralkohol di area restoran mereka.
Tim media it.news.id melakukan upaya konfirmasi selama tiga hari, termasuk tiga kali komunikasi melalui WhatsApp, untuk mendapatkan penjelasan dari pihak hotel. Pada Kamis (7/5/2026) pukul 16:33, HR Hotel Falmy, Tini, menginformasikan bahwa dia memiliki janji dengan orang lain dan menyarankan untuk menjadwalkan pertemuan pada hari berikutnya.
“Baik, silakan. Untuk hari ini saya sudah ada janjian dengan yang lain, Pak. Kita jadwalkan besok saja bagaimana, Pak, sekitar jam 15.00,” kata Tini, Kamis (7/5/2026), dilansir dari media IT-News.id.
Di hari berikutnya, Tini menyatakan bahwa dia tidak bisa memberikan pernyataan resmi tanpa izin dari pemilik hotel. “Saya tidak bisa mengambil keputusan langsung, jadi tetap menunggu arahan dari Owner dulu,” ujar Tini, Jumat (8/5/2026).
Ketika dihubungi kembali pada Sabtu (9/5/2026), Tini mengungkapkan bahwa dia telah berusaha menghubungi pemilik hotel namun tidak mendapatkan respon. “Sampai tadi siang jam 2 belum ada kabar. Ini saya sudah pulang karena tadi kami ngantor sampai jam 2,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Hotel Falmy belum memberikan penjelasan yang jelas mengenai legalitas penjualan minuman beralkohol di hotel tersebut. Sementara itu, Dody, Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Berau, menegaskan bahwa tidak ada izin resmi yang dikeluarkan untuk penjualan minuman keras di wilayah tersebut.
“Kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi melalui sistem Online Single Submission (OSS), ditambah adanya larangan dalam perda. Jadi sampai sekarang, izin penjualan miras di Berau memang belum ada yang terbit,” jelas Dody saat ditemui, Rabu (6/5/2026).
Dia menambahkan bahwa meskipun regulasi terkait perizinan usaha terus mengalami pembaruan, semua kebijakan harus tetap sesuai dengan aturan daerah yang berlaku. “Sekarang sebagian kewenangan sudah ditarik ke daerah, tetapi tetap harus menyesuaikan dengan perda yang ada,” tambahnya.
DPMPTSP menekankan bahwa tanpa adanya izin resmi, seluruh aktivitas penjualan minuman beralkohol di Berau tetap dianggap tidak sah. Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan di lapangan, terutama terkait dengan dugaan masih adanya distribusi miras di sejumlah lokasi. Pemerintah daerah dan aparat terkait diharapkan dapat meningkatkan pengawasan untuk memastikan penerapan aturan yang ada. (tnr/it-news.id)
- Penulis: admin
