TANJUNG REDEB- Polisi menangkap seorang pria di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, yang diduga merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada 15 Januari 2025, setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Iptu Siswanto, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak sekolah korban memanggil ibunya.

“Korban terlihat murung dan jarang masuk sekolah sejak awal Januari. Setelah ditanya, korban mengaku menjadi korban tindakan ayah tirinya,” ujar Siswanto, Selasa (21/1/2025).

Dari pengakuan korban, diketahui bahwa pelaku sering melakukan aksinya dengan bujuk rayu dan ancaman. Trauma yang dialami korban bahkan membuatnya jatuh sakit dan tidak dapat mengikuti kegiatan sekolah secara normal.

Pihak keluarga korban yang tidak terima atas kejadian ini segera melaporkan pelaku ke Polres Berau. Pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan.

“Saat diperiksa, pelaku mengaku melakukan aksinya karena terbawa nafsu dan mengancam korban agar tidak memberitahu ibunya,” jelas Siswanto.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Berau dan akan diproses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan tindakan kekerasan terhadap anak di sekitarnya. (*)