Tanjung Redeb – Menjelang bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau akan melakukan razia dan menutup sementara Tempat Hiburan Malam (THM) mulai H-3 Ramadan. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Berau sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Anggota Komisi I DPRD Berau, Sri Yulianawati Ningsih, menegaskan bahwa aturan ini harus ditegakkan tanpa pengecualian. “Kami meminta Satpol PP untuk lebih tegas dalam mengawasi tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Jangan sampai ada pelanggaran yang dibiarkan tanpa tindakan,” ujarnya.

Menurutnya, aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Surat Edaran terkait penutupan THM harus dijalankan secara konsisten. Ia menekankan pentingnya pengawasan agar tidak ada pengusaha yang tetap nekat beroperasi meski sudah ada larangan.

“Aturan ini tidak boleh hanya menjadi sekadar imbauan tanpa pengawasan di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sri Yulianawati juga meminta Satpol PP melakukan pemantauan secara berkala agar aturan ini berjalan efektif. Ia menekankan bahwa tindakan tegas harus diambil bagi pelaku usaha yang melanggar.

“Kami juga mengimbau kepada pengusaha THM agar benar-benar mematuhi aturan. Jika sudah ada larangan beroperasi, maka sebaiknya tidak ada yang mencoba-coba melanggar,” tambahnya.

DPRD Berau berharap langkah ini dapat menciptakan suasana Ramadan yang lebih kondusif bagi masyarakat, serta memastikan bahwa kebijakan pemerintah daerah dijalankan dengan baik tanpa tebang pilih. (adv/*)