Tanjung Redeb – Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, mendorong Pemerintah Kabupaten Berau untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kewajiban penggunaan batik khas Berau oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Usulan ini disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat identitas daerah sekaligus mendorong pelestarian budaya lokal yang kian tergerus zaman.

Pernyataan tersebut disampaikan Sumadi dalam rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang berlangsung di Gedung DPRD Berau, Jumat, 25 April 2025. Dalam forum itu, ia menekankan pentingnya regulasi yang tegas dan terstruktur agar penggunaan batik lokal tidak hanya sebatas imbauan, melainkan menjadi kewajiban formal yang ditaati seluruh ASN.

“Kita punya batik khas Berau yang tidak hanya indah secara visual, tapi juga kaya akan nilai budaya dan kearifan lokal. Sudah seharusnya pemerintah daerah mengambil peran aktif melalui Perda agar ASN menggunakan batik ini secara rutin,” ujar Sumadi.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada ketentuan hukum yang secara resmi mewajibkan ASN di lingkungan Pemkab Berau untuk mengenakan batik daerah. Akibatnya, semangat pelestarian budaya berjalan lamban dan tidak konsisten. Ia mengusulkan agar pemakaian batik khas Berau dijadwalkan setidaknya satu hari dalam sepekan, misalnya pada hari Kamis atau Jumat.

“Kalau sudah diatur dalam Perda, maka ASN harus patuh. Selain memperkuat identitas daerah, ini juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal karena permintaan batik otomatis meningkat,” tambahnya.

Tak hanya sebagai simbol budaya, Sumadi menyoroti potensi besar dari sektor batik lokal sebagai penggerak ekonomi masyarakat. Ia menyebut, peran para pengrajin dan pelaku UMKM sangat strategis, dan keberadaan Perda akan memberi efek ganda: pelestarian budaya sekaligus pemberdayaan ekonomi.

“Pemkab perlu menggandeng dinas kebudayaan, dinas perindustrian, serta koperasi dan UMKM untuk memetakan para produsen batik lokal yang siap mendistribusikan produknya. Kita harus serius dalam hal ini. Jangan sampai pelestarian budaya hanya jadi slogan, tapi tidak menyentuh sisi pemberdayaan,” ujarnya.

Sumadi berharap Perda yang mengatur pemakaian batik khas Berau ini bisa segera dirancang dan disahkan, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melestarikan budaya daerah sembari menghidupkan roda ekonomi berbasis kearifan lokal.

“Ini bukan hanya soal pakaian, tapi soal identitas dan keberpihakan pada produk daerah. Kalau bukan kita yang mulai, siapa lagi?” pungkasnya. (*/adv/yf)