TANJUNG REDEB– Bupati Berau, Sri Juniarsih, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani Surat Keputusan (SK) yang menetapkan kenaikan tarif air pada Perumda Air Minum Batiwakkal. SK tersebut, dengan nomor 705 tahun 2024, bertanggal 29 September 2024, berisi tentanf penetapan tarif air minum untuk Perumda Air Minum Batiwakkal Berau pada periode 2024-2025.

Sri mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan pengecekan menyeluruh terkait SK tersebut.

“Saya sudah menanyakan hal ini kepada pihak Perumda, ajudan saya, bahkan ke bagian hukum Setkab Berau. Semua pihak yang saya tanyakan mengatakan tidak ada yang mengetahui atau menerima dokumen tersebut,” ujarnya, saat apel rutin pada Senin (6/1/2025).

Lebih lanjut, Sri menegaskan bahwa pada tanggal penandatanganan SK tersebut, dirinya sedang menjalani cuti dalam rangka menghadapi Pilkada.

“Pada tanggal 29 September 2024, saya sedang dalam masa cuti untuk menghadapi Pilkada, sehingga tidak mungkin saya yang menandatangani surat tersebut lengkap dengan angka-angkanya,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pada saat itu, dirinya tengah cuti untuk persiapan pilkada dan digantikan dengan Pjs Bupati Berau, yaitu Sufian Agus.

“Saat itu Pjs Bupati sudah menjabat, jadi tidak mungkin saya yang bertandatangan. Saya tidak tahu siapa yang buat, bisa jadi orang bodoh atau berkhianat. Tapi kalau dilihat dari namanya, itu bukan produk bagian hukum. Karena kalau bagian hukum tidak pakai gelar, hanya nama saja. Sedangkan itu, pakai gelar lengkap. Berarti bukan produk bagian hukum,” tandasnya. (Marta)