Bupati Berau Tegaskan Komitmen Perlindungan JKK dan JKM bagi Pekerja Rentan
- account_circle admin
- calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
- visibility 247
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten Berau menggelar kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Surat Edaran Bupati Berau tentang Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan pada Kamis (24/7/2025).
Acara ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, yang membacakan sambutan Bupati Berau, Sri Juniarsih.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau, pelaku usaha, serta perwakilan pekerja dari berbagai sektor di Kabupaten Berau.
Dalam sambutannya, Bupati Berau menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau atas terselenggaranya kegiatan tersebut, serta menegaskan pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan lintas sektor di wilayah Kabupaten Berau.
“Saya sangat berharap, jalinan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Berau dengan BPJS Ketenagakerjaan ke depan akan senantiasa terjalin baik, dalam upaya kita memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja rentan,” ujarnya.
Surat Edaran yang disosialisasikan hari ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Daerah dalam melaksanakan amanat Pasal 34 Ayat 2 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa jaminan sosial adalah hak setiap warga negara, termasuk pekerja sektor informal.
Bupati Sri Juniarsih juga menekankan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib bagi seluruh badan usaha dan penyedia kerja, terlebih yang bergerak di sektor dengan risiko tinggi. Ia mengimbau seluruh pihak, terutama pelaku usaha, untuk lebih peduli terhadap perlindungan pekerja rentan.
“Iuran BPJS sangat terjangkau, namun manfaatnya luar biasa, mulai dari pengobatan tak terbatas saat kecelakaan kerja, santunan kematian hingga Rp42 juta, serta beasiswa anak hingga perguruan tinggi dengan total hingga Rp174 juta,” tambahnya.
Melalui sambutan tersebut, Bupati juga mendorong seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Berau untuk menyalurkan dana CSR mereka guna mendukung program perlindungan bagi pekerja rentan selama 12 bulan penuh. (adv/Lit)
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar