Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemeritahan » Hati-Hati Warga Yang Isap Rokok Ilegal Bisa Dapat Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara

Hati-Hati Warga Yang Isap Rokok Ilegal Bisa Dapat Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
  • visibility 3.474
  • print Cetak

JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat mengingatkan masyarakat agar tidak main-main dengan rokok ilegal. Sebab, bukan hanya produsen dan penjual, pembeli maupun pemakainya juga bisa terjerat pidana.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, mengatakan hal itu usai pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10). Ia menyebut, sesuai Pasal 54 Undang-Undang Kepabeanan, siapa pun yang mengedarkan, menimbun, membeli, atau mengonsumsi rokok ilegal bisa dipidana penjara hingga lima tahun atau didenda maksimal Rp200 juta.

“Semua pihak yang terlibat, bahkan konsumen, bisa kena pidana. Karena itu kami imbau masyarakat membeli rokok resmi,” tegasnya, dikutip dari CNN Indonesia, Andry Novelino.

Finari menuturkan, Cirebon menjadi wilayah dengan peredaran rokok ilegal terbesar di Jawa Barat. Setelah itu disusul Purwakarta dan Bogor. Ia menilai, posisi Jawa Barat yang strategis membuat wilayah ini sering dijadikan jalur lintas distribusi rokok ilegal antarprovinsi.

“Secara keseluruhan, kami menargetkan pemusnahan sekitar 78,5 juta batang rokok ilegal di Jawa Barat. Wilayah ini jadi titik strategis karena bisa dilalui dari

Sumatera hingga Kalimantan,” ungkapnya.

Menurut Finari, harga murah menjadi alasan utama masyarakat memilih rokok ilegal. Produk tanpa pita cukai ini biasanya dijual bebas di warung-warung kecil.

“Harganya jauh lebih murah. Jadi ketika rokok legal terasa mahal, sebagian masyarakat beralih ke rokok ilegal yang dijual di warung atau toko kecil,” jelasnya.

(Berita ini dilansir dari CNN Indonesia/Andry Novelino)

  • Penulis: redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • YouTube Dinilai Belum Patuh Aturan Perlindungan Anak: Komdigi Beri Teguran Keras

    YouTube Dinilai Belum Patuh Aturan Perlindungan Anak: Komdigi Beri Teguran Keras

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Jakarta – Surat teguran resmi dilayangkan kepada Google setelah platform YouTube dinilai belum mematuhi aturan perlindungan anak dalam PP Tunas. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah ini sebagai sinyal tegas bahwa pemerintah mulai bersikap keras terhadap platform digital yang abai regulasi. Teguran tersebut disampaikan langsung oleh Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers […]

  • Rayakan HUT RI ke-80, Pemerintah Tambah Satu Hari Libur Usai 17 Agustus

    Rayakan HUT RI ke-80, Pemerintah Tambah Satu Hari Libur Usai 17 Agustus

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 463
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Libur ini diberikan sehari setelah perayaan puncak 17 Agustus, sebagai bagian dari upaya menyemarakkan bulan kemerdekaan. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyebut penetapan tersebut sebagai “hadiah tambahan” bagi masyarakat Indonesia. Keputusan […]

  • Mulai Hari Ini Nurung Resmi Menjabat Anggota DPRD Berau Gantikan Madri Pani

    Mulai Hari Ini Nurung Resmi Menjabat Anggota DPRD Berau Gantikan Madri Pani

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 884
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Madri Pani resmi diberhentikan secara hormat dari keanggotaan DPRD Berau periode 2024-2029. Pengunduran dirinya tersebut terhitung sejak 24 Agustus 2024, sejak ditetapkan sebagai calon Bupati Berau dalam Pilkada 2024. Pemberhentian tersebut diperkuat dengan adanya surat keputusan dari Gubernur Kaltim dengan nomor 100.1.4.2/42/B.POD.II/2024 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Berau. Menyusul keputusan tersebut, DPRD Berau […]

  • Si Jago Merah Lahap Rumah Warga di Biatan, Satu Balita Meninggal Dunia

    Si Jago Merah Lahap Rumah Warga di Biatan, Satu Balita Meninggal Dunia

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    BERAU – Kebakaran menghanguskan sebuah rumah warga di Kampung Manunggal Jaya, Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau, Rabu (24/6/2026) sore. Dalam peristiwa tersebut, seorang balita berusia 2 tahun 8 bulan dilaporkan meninggal dunia. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Berau, Rakhmadi Pasarakan, mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 16.30 Wita dari Pos Polisi Kecamatan Biatan. […]

  • Akses Bacaan Masih Terbatas, Pemkab Dorong Perpustakaan di Tingkat Kampung

    Akses Bacaan Masih Terbatas, Pemkab Dorong Perpustakaan di Tingkat Kampung

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 922
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Upaya memperluas akses literasi hingga ke pelosok terus digencarkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusda) Kabupaten Berau. Namun, sejauh ini jumlah perpustakaan di tingkat kampung masih tergolong minim. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Berau, Yudha Budisantoso, mengatakan dari 13 kecamatan yang ada, baru sekitar 30 persen kampung yang memiliki perpustakaan dan berfungsi […]

  • Usaha Kopi Keliling Bisa Ditertibkan Jika Ganggu Lalu Lintas

    Usaha Kopi Keliling Bisa Ditertibkan Jika Ganggu Lalu Lintas

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 941
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB –   Maraknya usaha kopi keliling juga terjadi di Kabupaten Berau. Saat ini, bahkan di ruas-ruas jalan sudah ada masing-masing gerobak Koling (kopi keliling) dengan bermacam nama dan model. Namun belakangan, usaha ini tak hanya sekadar berkeliling, tapi juga mangkal di tepian jalan atau trotoar. Lantas, apakah keberadaan mereka mengganggu atau bahkan melanggar […]

expand_less