Meski Laris, Mie Gacoan Berau Belum Sumbang Pajak Daerah
TANJUNG REDEB – Meski telah beroperasi beberapa bulan dan menjadi salah satu tempat kuliner favorit warga Kabupaten Berau, rumah makan Mie Gacoan diketahui belum menyetorkan pajak daerah, termasuk pajak parkir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie, membenarkan bahwa hingga kini belum ada setoran pajak dari franchise nasional tersebut. Namun, pihak Mie Gacoan disebut telah melakukan pelaporan sejak sebelum pembukaan resmi.
“Memang belum ada setoran pajak. Tapi mereka sudah datang melapor sebelum soft opening. Saat ini sedang menunggu nomor pajaknya keluar. Mereka sudah masuk dalam data wajib pajak di Berau,” ujar Djupiansyah saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, sesuai regulasi yang berlaku, Mie Gacoan dikenakan pajak daerah dengan tarif 10 persen. Usaha tersebut juga tercatat memiliki dua objek pajak berbeda, yaitu pajak makan minum dan pajak parkir, masing-masing dengan nilai 10 persen.
Bapenda, lanjutnya, terus memperbarui data wajib pajak, termasuk pengawasan terhadap usaha berfranchise. Menurut Djupiansyah, usaha dengan merek nasional umumnya termasuk kategori taat pajak karena kewajiban pelaporannya dilakukan langsung ke pusat.
“Franchise seperti ini biasanya taat pajak karena semua laporan juga masuk ke pusat. Jadi kecil kemungkinan terjadi manipulasi data,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak manajemen Mie Gacoan Berau belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui telepon dan pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan.
(X)
