Penyesuaian PBB hingga BPHTB, Perda Pajak Berau Direvisi untuk Kepastian Hukum
TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau dan DPRD Berau resmi mengetuk persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026 dengan nilai total Rp 3,4 triliun. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung Minggu malam, 30 November 2025, sekaligus mengesahkan revisi atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penandatanganan nota kesepahaman antara eksekutif dan legislatif dilakukan setelah penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau.
Prioritas Belanja dan Struktur Pendapatan
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan bahwa APBD 2026 tetap diarahkan untuk mendukung urusan pemerintahan wajib, khususnya pelayanan dasar, serta sinkron dengan prioritas pembangunan nasional.
Dalam paparannya, Sri Juniarsih merinci struktur APBD 2026 sebagai berikut:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 450 miliar
- Pendapatan Transfer: Rp 2 triliun
- Belanja Daerah: Rp 3,4 triliun
- Pembiayaan Daerah: Rp 688 miliar
“Seluruh proses pembahasan kita lakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab. Yang utama adalah memastikan APBD 2026 benar-benar kembali kepada masyarakat,” kata Sri Juniarsih.
Revisi Perda Pajak: Menyesuaikan dengan Regulasi Nasional
Selain penetapan APBD, paripurna juga menyetujui revisi Perda Nomor 7 Tahun 2023. Penyesuaian itu dilakukan setelah evaluasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, terutama untuk menyelaraskan aturan daerah dengan:
- UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD)
- PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang KUPDRD
Menurut Sri Juniarsih, harmonisasi kebijakan pajak diperlukan agar mekanisme perpajakan daerah tidak bertentangan dengan kebijakan fiskal nasional dan tetap berpihak pada masyarakat.
Beberapa poin penting dalam perubahan perda meliputi:
- Penyesuaian objek dan pengecualian PBB-P2
- Pengaturan ulang BPHTB
- Penetapan NJOP oleh kepala daerah
- Penataan PBJT makanan dan minuman agar tidak membebani UMKM
- Reposisi sejumlah retribusi demi transparansi dan kepastian hukum
Pemkab Berau memastikan seluruh rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti untuk menjaga sinkronisasi kebijakan serta mendukung daya saing usaha.
Selanjutnya, sesuai Pasal 112 PP Nomor 12 Tahun 2019, dokumen APBD 2026 wajib disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dievaluasi paling lambat tiga hari kerja. (akm/adv)
