Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » DPRD Berau Soroti Proper Merah 9 Perusahaan, Dugaan Masalah Lingkungan Akan Ditelusuri

DPRD Berau Soroti Proper Merah 9 Perusahaan, Dugaan Masalah Lingkungan Akan Ditelusuri

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
  • visibility 192
  • print Cetak

BERAU — Hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) yang menempatkan sembilan perusahaan sektor pertambangan dan perkebunan di Kabupaten Berau dalam kategori merah mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau. DPRD menilai perlu dilakukan penelusuran langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya di perusahaan-perusahaan tersebut.

Rapor merah dalam penilaian Proper Nasional memiliki makna perusahaan dinyatakan tidak taat terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku. Dalam hierarki peringkat Proper yang terdiri dari lima kategori, yakni hitam, merah, biru, hijau, dan emas, kategori merah menunjukkan kinerja lingkungan perusahaan belum memenuhi standar yang disyaratkan.

Sembilan perusahaan yang menerima Proper Merah yakni PT Indo Pusaka Berau, PT Marina Bara Lestari, PT Mega Alam Sejahtera, PT Supra Bara Energi, PT Berau Sawit Sejahtera, PT Gunta Samba Jaya, PT Satu Sembilan Delapan, PT Jabontara Eka Karsa, dan PT Hutan Hijau Mas.

Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, mengatakan pihaknya tidak ingin status Proper Merah hanya dipandang sebagai persoalan administratif. Menurut dia, perlu ada penelusuran langsung di lapangan untuk memastikan apakah perusahaan memang melakukan pelanggaran lingkungan atau justru masih dalam proses pembenahan.

Ia menyebut hasil penilaian Proper yang diumumkan tahun ini sebenarnya merupakan akumulasi penilaian sejak tahun sebelumnya hingga 2025. Karena itu, DPRD mempertanyakan sejauh mana perusahaan telah melakukan perbaikan selama proses evaluasi berjalan.

“Kalau perusahaan sudah masuk Proper Merah, tentu ada persoalan yang dinilai. Tetapi kami juga ingin melihat, selama proses itu apakah perusahaan sudah melakukan perbaikan atau belum,” ujarnya pada Selasa, 26 Mei 2026.

Sutami mengaku khawatir apabila ada perusahaan yang berulang kali masuk kategori merah dalam beberapa tahun berturut-turut. Menurutnya, kondisi itu dapat menjadi tanda adanya persoalan serius dalam pengelolaan lingkungan perusahaan.

“Kalau sampai tiga tahun berturut-turut tetap merah, berarti ada sesuatu yang memang harus dibuka dan dilihat langsung di lapangan,” katanya.

Dari sembilan perusahaan yang mendapat Proper Merah, delapan di antaranya dinilai langsung oleh pemerintah pusat, sedangkan satu perusahaan dinilai oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Namun DPRD menilai terdapat persoalan dalam sinkronisasi proses pembinaan daerah dengan penilaian pusat.

Menurut Sutami, sejumlah perusahaan sebenarnya masih menjalani proses teknis, pembinaan hingga pelengkapan administrasi lingkungan di daerah. Namun pada waktu yang hampir bersamaan, hasil penilaian merah dari pusat justru telah keluar.

“Ada perusahaan yang masih berproses, tetapi penilaiannya sudah langsung keluar. Jadi kesannya perusahaan belum diberi waktu yang cukup untuk memperbaiki,” ucapnya.

Ia menilai mekanisme tersebut membuat hasil evaluasi terlihat tidak seimbang. Sebab, perusahaan yang sedang menjalani tahapan pembinaan dinilai belum sepenuhnya mendapat ruang untuk menyelesaikan kewajiban teknis sebelum penilaian akhir diumumkan.

Meski demikian, DPRD mengakui seluruh indikator penilaian Proper berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Mulai dari penentuan kategori hingga sanksi yang diberikan kepada perusahaan ditetapkan langsung oleh kementerian terkait.

“Penilaian, item pemeriksaan sampai sanksinya semua dari pusat. Informasinya sanksi bisa berupa denda atau penalti,” jelasnya.

Penilaian Proper sendiri mencakup berbagai aspek lingkungan, seperti pengelolaan limbah, kualitas air, pencemaran udara, hingga kondisi tanah di sekitar operasional perusahaan.

Sebelumnya, adanya dugaan penanganan limbah yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) di salah satu perusahaan saat melakukan peninjauan lapangan memunculkan pertanyaan apakah praktik pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan menjadi salah satu faktor penyebab perusahaan mendapat penilaian merah dari pemerintah pusat.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, mengatakan pihaknya langsung memanggil perusahaan-perusahaan terkait usai hasil Proper Nasional diumumkan.

Menurut dia, DPRD ingin mengetahui sejauh mana perusahaan menjalankan pengelolaan lingkungan serta apa penyebab hingga memperoleh penilaian merah.

“Kami langsung memanggil perusahaan-perusahaan itu untuk meminta penjelasan terkait hasil penilaian tersebut,” ujarnya.

Rudi menjelaskan, dalam proses pengawasan terdapat sejumlah tahapan penilaian lain yang melibatkan pemerintah daerah dan provinsi, termasuk laporan SLO serta pembinaan teknis. Bahkan, ada perusahaan yang sebelumnya masih berada dalam proses menuju kategori hijau, tetapi hasil Proper Nasional justru menunjukkan kategori merah.

“Ada interval waktu yang menurut kami perlu dilihat lagi. Karena proses pembinaan masih berjalan, tetapi hasil penilaian nasional sudah keluar,” katanya.

Karena itu, Komisi II DPRD Berau berencana melakukan inspeksi langsung ke lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya di perusahaan-perusahaan tersebut. DPRD ingin mengetahui apakah persoalan yang terjadi hanya terkait administrasi atau memang terdapat pelanggaran serius dalam pengelolaan lingkungan.

“Kami ingin memastikan apakah ini hanya keterlambatan administrasi sementara kondisi di lapangan sebenarnya baik, atau memang pengelolaan lingkungannya bermasalah,” tegasnya.

Rudi menambahkan, persoalan lingkungan tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung terhadap masyarakat Berau. Menurut dia, pengawasan terhadap aktivitas perusahaan harus dilakukan secara serius mengingat menyangkut kualitas air, udara, dan lingkungan hidup masyarakat.

“Yang kami jaga itu lingkungan Berau. Air yang diminum masyarakat, udara yang dihirup, tanah yang dipakai masyarakat. Itu yang menjadi perhatian kami,” pungkasnya.(tnr)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jasad Irwan Ditemukan di Perairan Sungai Segah Berau, Diduga Terlempar Saat Speedboat Berputar Kencang

    Jasad Irwan Ditemukan di Perairan Sungai Segah Berau, Diduga Terlempar Saat Speedboat Berputar Kencang

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 480
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Batubatu — Jasad Irwan, 39 tahun, yang tenggelam di perairan Sungai Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Sabtu (13/7/2024) akhirnya ditemukan pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 07.50 WITA. Penemuan jasad Irwan ini mengakhiri pencarian selama dua hari yang dilakukan oleh tim SAR gabungan. Menurut keterangan saksi, Irwan sedang menggunakan speedboat 40 PK dari Kampung […]

  • Polres Berau Musnahkan 1.587 Botol Miras, Bupati Apresiasi Operasi Pekat Mahakam 2026

    Kewenangan di Provinsi dan Larangan Perda, Izin Miras di Berau Tak Pernah Dikeluarkan

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    BERAU – Hingga kini, izin penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Berau belum pernah diterbitkan. Kondisi ini dipengaruhi oleh kewenangan perizinan yang berada di tingkat provinsi serta larangan yang diatur dalam peraturan daerah. Fungsional Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Berau, Dody, menyatakan belum ada pengajuan izin penjualan miras yang masuk […]

  • Eksekusi Putusan Inkrah, Kejari Samarinda Hancurkan Sabu, Ganja, dan Miras Ilegal

    Eksekusi Putusan Inkrah, Kejari Samarinda Hancurkan Sabu, Ganja, dan Miras Ilegal

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Tumpukan barang bukti dari puluhan perkara pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Rabu, 13 Mei 2026. Di halaman kantor kejaksaan, aparat penegak hukum itu mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan memusnahkan narkotika, miras ilegal, hingga senjata tajam. Kepala Kejari Samarinda, Haedar, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal […]

  • Dinas Kesehatan Berau Pastikan Pembaruan Obat dan Tenaga Medis Sesuai Kebutuhan Masyarakat

    Dinas Kesehatan Berau Pastikan Pembaruan Obat dan Tenaga Medis Sesuai Kebutuhan Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 910
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Memasuki awal tahun 2025, seluruh Puskesmas di Kabupaten Berau kembali menjalankan pembaruan rutin terkait ketersediaan obat-obatan. Kegiatan tahunan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan medis masyarakat dapat terpenuhi dengan baik, serta mengoptimalkan pelayanan kesehatan di tingkat fasilitas kesehatan terdepan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, Lamlay Sarie, menjelaskan bahwa setiap Puskesmas diwajibkan untuk […]

  • Diskoperindag Berau Awasi Ekspansi Ritel Modern Agar Tak Tekan Pedagang Kecil

    Diskoperindag Berau Awasi Ekspansi Ritel Modern Agar Tak Tekan Pedagang Kecil

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 391
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah bertambahnya ritel modern di daerah tersebut. Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, mengatakan pemerintah daerah telah memiliki aturan yang mengendalikan pertumbuhan ritel modern agar tidak menimbulkan persaingan […]

  • Dua Kepala Kampung di Berau Tak Kebagian Perpanjangan Masa Jabatan, Ini Alasannya

    Dua Kepala Kampung di Berau Tak Kebagian Perpanjangan Masa Jabatan, Ini Alasannya

    • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 562
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb — Dari 100 kepala kampung (Kakam) di Berau yang dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatannya, dua Kakam, yakni Kakam Sei Bebanir Bangun dan Kakam Teluk Sumbang, tertinggal. Hal ini dikarenakan kedua kampung tersebut saat ini masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) atau penjabat (Pj) kepala kampung. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, […]

expand_less