Dinas Kesehatan Berau Pastikan Pembaruan Obat dan Tenaga Medis Sesuai Kebutuhan Masyarakat
TANJUNG REDEB – Memasuki awal tahun 2025, seluruh Puskesmas di Kabupaten Berau kembali menjalankan pembaruan rutin terkait ketersediaan obat-obatan. Kegiatan tahunan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan medis masyarakat dapat terpenuhi dengan baik, serta mengoptimalkan pelayanan kesehatan di tingkat fasilitas kesehatan terdepan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, Lamlay Sarie, menjelaskan bahwa setiap Puskesmas diwajibkan untuk menyusun rencana kebutuhan obat secara rinci. Rencana tersebut kemudian akan divalidasi oleh Dinas Kesehatan Berau sebelum diajukan melalui aplikasi daring yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Usulan-obat dari Puskesmas akan dimasukkan lewat aplikasi online dari Kemenkes, dan kami di tingkat kabupaten hanya melakukan proses validasi,” ungkap Lamlay saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/1/2025).
Untuk memastikan standar obat yang tersedia sesuai kebutuhan, Kemenkes juga telah menetapkan Formularium Nasional (Fornas), sebuah daftar resmi yang memuat jenis-jenis obat yang wajib tersedia baik di Puskesmas maupun rumah sakit di seluruh Indonesia.
Menurut Lamlay, jika obat yang dibutuhkan oleh Puskesmas tidak tercantum dalam daftar Fornas, Puskesmas dapat mengajukan permintaan khusus kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Berau melalui surat resmi.
“Apabila ada obat yang tidak tercantum dalam Fornas, Puskesmas dapat mengajukan permintaan, namun kami akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum diproses lebih lanjut,” lanjutnya.
Selain pembaruan obat-obatan, keberadaan tenaga medis, khususnya dokter, di Puskesmas juga menjadi perhatian penting. Lamlay menyampaikan bahwa jumlah dokter di setiap Puskesmas selalu disesuaikan dengan kebutuhan. Sebagai contoh, jika Puskesmas Bugis membutuhkan tambahan dokter, pihak Puskesmas harus menyusun rencana kebutuhan tersebut melalui aplikasi yang dikelola oleh pemerintah pusat.
“Meski begitu, permintaan terkait tenaga medis akan diverifikasi dan diputuskan oleh pemerintah pusat. Terkadang, meskipun Puskesmas mengajukan kebutuhan sebanyak enam dokter, yang disetujui hanya empat, karena harus mempertimbangkan anggaran yang ada,” kata Lamlay.
Rencana kebutuhan obat dan tenaga medis dari setiap Puskesmas akan divalidasi melalui kolaborasi antara Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta bagian Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Pokal) di tingkat kabupaten/kota. Namun, keputusan akhir terkait pengadaan obat dan tenaga medis akan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
Dengan pembaruan ini, diharapkan pelayanan kesehatan di Puskesmas semakin optimal, serta kebutuhan medis masyarakat Berau dapat lebih terpenuhi. Pihak Dinas Kesehatan Berau juga terus berupaya agar distribusi obat dan tenaga medis di setiap Puskesmas dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu demi kesehatan masyarakat. (Marta)
