Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar, Termasuk Direktur Utama MSK AP

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar, Termasuk Direktur Utama MSK AP

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
  • visibility 248
  • print Cetak

JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus kembali menetapkan empat tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2016–2025. Salah satu tersangka berinisial AP diketahui juga menjabat sebagai Direktur Utama PT MSK Mitra Samudra Kreasi.

Penetapan tersangka dilakukan berselang 24 jam setelah sebelumnya penyidik menetapkan satu orang tersangka dalam perkara yang sama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, mengatakan empat tersangka baru tersebut terdiri dari pihak swasta hingga penyelenggara negara.

“Tim Penyidik JAM PIDSUS menetapkan empat orang tersangka yang salah satunya merupakan penyelenggara negara,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2026).

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU, AP selaku Direktur PT QSS sekaligus Direktur Utama PT MSK Mitra Samudra Kreasi, serta HSFD selaku analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Menurut Anang, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan mendalam, termasuk penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan dari pengadilan.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi dalam proses pengungkapan perkara tersebut.

“Serta serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” katanya.

Dalam kasus tersebut, PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit diketahui diakuisisi oleh tersangka SDT bersama tersangka YA selaku komisaris perusahaan.

PT QSS sebelumnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Namun dalam proses penyidikan, ditemukan fakta hukum bahwa aktivitas penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS.

Meski demikian, perusahaan tetap melakukan penjualan bauksit yang diduga berasal dari pembelian ilegal di luar wilayah izin usaha pertambangan perusahaan tersebut.

Bauksit yang dibeli dari luar wilayah tambang itu kemudian diekspor menggunakan dokumen IUP Operasi Produksi, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS.

Penyidik juga menemukan dugaan adanya praktik pemberian uang kepada penyelenggara negara agar dokumen perizinan tetap diterbitkan meski tidak memenuhi persyaratan.

Dalam pengurusan dokumen tersebut, tersangka SDT disebut meminta bantuan tersangka IA dan AP untuk berkomunikasi dengan tersangka HSFD selaku penyelenggara negara di lingkungan Kementerian ESDM.

Akibat dugaan penyalahgunaan dokumen perizinan dan aktivitas ekspor ilegal tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan pasal subsidair Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • BMKG Deteksi 87 Titik Panas di Kaltim

    BMKG Deteksi 87 Titik Panas di Kaltim

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Kabupaten Berau mencatat jumlah titik panas terbanyak di Kalimantan Timur. Berdasarkan data terbaru BMKG Kalimantan Timur, terdapat 47 titik panas di wilayah Berau dari total 87 titik panas yang terdeteksi di provinsi ini. Sebaran titik panas terbanyak berada di Kecamatan Pulau Derawan, yakni mencapai 29 titik. Titik panas lainnya tersebar di Kecamatan […]

  • DPMK Berau Ingatkan Penurunan ADK 2026, Kampung Harus Tetap Naik Kelas Lewat Inovasi dan Penguatan Potensi Lokal

    DPMK Berau Ingatkan Penurunan ADK 2026, Kampung Harus Tetap Naik Kelas Lewat Inovasi dan Penguatan Potensi Lokal

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 473
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau mengingatkan seluruh pemerintah kampung agar semakin cermat dalam menyusun perencanaan pembangunan. Meski Alokasi Dana Kampung (ADK) 2026 diproyeksikan menurun, target peningkatan status kampung tetap tidak berubah: kampung harus terus naik kelas. Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, menegaskan bahwa kualitas pembangunan desa tidak boleh berpatokan pada […]

  • BBM Eceran Berpotensi Rugikan Konsumen, Diskoperindag Berau Imbau Beli di SPBU

    BBM Eceran Berpotensi Rugikan Konsumen, Diskoperindag Berau Imbau Beli di SPBU

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 386
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli bahan bakar minyak (BBM) eceran. Penjualan di tingkat pengecer dinilai berpotensi merugikan konsumen, terutama dari sisi takaran dan harga. Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, mengatakan harga BBM eceran sekitar Rp15 ribu per liter kerap tidak […]

  • Tebing Jalan Poros Trans Kaltara di Sungai Urang Longsor, Pengendara Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

    Tebing Jalan Poros Trans Kaltara di Sungai Urang Longsor, Pengendara Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 880
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Tebing di ruas jalan poros Trans Kalimantan Utara kawasan Sungai Urang, Kelurahan Tanjung Palas Hilir, Kabupaten Bulungan, dilaporkan mengalami longsor pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Peristiwa tersebut sempat membuat pengguna jalan yang melintas di jalur tersebut waspada. Informasi awal mengenai kejadian itu beredar melalui video yang diunggah di media sosial. […]

  • DPRD Soroti Kebersihan Kota di Tengah Ambisi Berau Jadi Destinasi Wisata

    DPRD Soroti Kebersihan Kota di Tengah Ambisi Berau Jadi Destinasi Wisata

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 331
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Keinginan Kabupaten Berau untuk berkembang sebagai salah satu tujuan wisata unggulan di Kalimantan Timur dinilai perlu dibarengi dengan keseriusan menjaga kebersihan lingkungan. Tanpa pengelolaan kebersihan yang baik, potensi wisata yang dimiliki daerah itu dikhawatirkan tidak mampu memberikan kesan positif bagi para pelancong. Anggota Komisi II DPRD Berau, Suriansyah, mengatakan bahwa kondisi lingkungan sering […]

  • Gotong Royong dan Persatuan Jadi Pesan Utama Bupati Berau di Hari Kemerdekaan

    Gotong Royong dan Persatuan Jadi Pesan Utama Bupati Berau di Hari Kemerdekaan

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.724
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat di Lapangan Pemuda, Tanjung Redeb, pada Minggu pagi (17/8/2025). Acara sakral ini dipimpin langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih. Upacara dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan instansi, mulai dari TNI/POLRI, Satpol PP, Kesbang Linmas, pelajar, mahasiswa, […]

expand_less