Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar, Termasuk Direktur Utama MSK AP

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar, Termasuk Direktur Utama MSK AP

  • account_circle admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 7
  • print Cetak

JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus kembali menetapkan empat tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2016–2025. Salah satu tersangka berinisial AP diketahui juga menjabat sebagai Direktur Utama PT MSK Mitra Samudra Kreasi.

Penetapan tersangka dilakukan berselang 24 jam setelah sebelumnya penyidik menetapkan satu orang tersangka dalam perkara yang sama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, mengatakan empat tersangka baru tersebut terdiri dari pihak swasta hingga penyelenggara negara.

“Tim Penyidik JAM PIDSUS menetapkan empat orang tersangka yang salah satunya merupakan penyelenggara negara,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2026).

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU, AP selaku Direktur PT QSS sekaligus Direktur Utama PT MSK Mitra Samudra Kreasi, serta HSFD selaku analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Menurut Anang, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan mendalam, termasuk penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan dari pengadilan.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi dalam proses pengungkapan perkara tersebut.

“Serta serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” katanya.

Dalam kasus tersebut, PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit diketahui diakuisisi oleh tersangka SDT bersama tersangka YA selaku komisaris perusahaan.

PT QSS sebelumnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Namun dalam proses penyidikan, ditemukan fakta hukum bahwa aktivitas penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS.

Meski demikian, perusahaan tetap melakukan penjualan bauksit yang diduga berasal dari pembelian ilegal di luar wilayah izin usaha pertambangan perusahaan tersebut.

Bauksit yang dibeli dari luar wilayah tambang itu kemudian diekspor menggunakan dokumen IUP Operasi Produksi, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS.

Penyidik juga menemukan dugaan adanya praktik pemberian uang kepada penyelenggara negara agar dokumen perizinan tetap diterbitkan meski tidak memenuhi persyaratan.

Dalam pengurusan dokumen tersebut, tersangka SDT disebut meminta bantuan tersangka IA dan AP untuk berkomunikasi dengan tersangka HSFD selaku penyelenggara negara di lingkungan Kementerian ESDM.

Akibat dugaan penyalahgunaan dokumen perizinan dan aktivitas ekspor ilegal tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan pasal subsidair Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • THR & Gaji ke-13 ASN Berau: Nggak Hilang, Cuma Nunggu Juknis!

    THR & Gaji ke-13 ASN Berau: Nggak Hilang, Cuma Nunggu Juknis!

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.045
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – ASN Kabupaten Berau bisa bernafas lega. Pasalnya, setelah ramai akan ditiadakannya pemberian gaji ke-13 dan THR Idul Fitri, Sekda Berau memastikan jika Pemkab Berau akan tetap memberikan hak itu. “Sudah kita anggarkan sejak tahun lalu. Jadi dipastikan akan tetap diberikan. Tapi untuk juknisnya seperti apa, apakah sama dengan tahun sebelumnya, kita tunggu […]

  • Pemkab Berau Genjot Legalitas Lahan Eks Transmigrasi, Warga Bisa Bernapas Lega

    Pemkab Berau Genjot Legalitas Lahan Eks Transmigrasi, Warga Bisa Bernapas Lega

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 436
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau terus mendorong penyelesaian legalitas lahan di kawasan eks transmigrasi. Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pemkab Berau menggelar Rapat Koordinasi Ketransmigrasian di Aula Disnakertrans Berau, Rabu, 16 Juli 2025. Rakor tersebut mengangkat tema “Upaya Pemerintah dalam Penyelesaian Legalitas Lahan Infrastruktur Fasum dan Fasos di Wilayah Eks Transmigrasi Kabupaten […]

  • Hadapi Gelombang PHK, Berau Buka Peluang Kerja Baru di Luar Sektor Tambang

    Hadapi Gelombang PHK, Berau Buka Peluang Kerja Baru di Luar Sektor Tambang

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau terus mendorong diversifikasi lapangan kerja di tengah meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya dari sektor pertambangan. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Anang Saprani, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan buruh dan tenaga kerja. “Kami akan berupaya mencari langkah-langkah agar kesejahteraan buruh dan tenaga kerja ini bisa diperhatikan […]

  • KKP Turun Lapangan, Usulan Koperasi Nelayan Merah Putih Berau Masih Menunggu Putusan

    KKP Turun Lapangan, Usulan Koperasi Nelayan Merah Putih Berau Masih Menunggu Putusan

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 655
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dinas Perikanan Kabupaten Berau masih menunggu hasil survei dan penilaian dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait usulan pembentukan Koperasi Nelayan Merah Putih di sejumlah kampung pesisir.   Kepala Dinas Perikanan Berau, Abdul Majid, mengatakan survei lapangan telah dilakukan oleh tim yang ditunjuk KKP dengan melibatkan unsur perguruan tinggi. Tim tersebut berasal […]

  • BBM Eceran Berpotensi Rugikan Konsumen, Diskoperindag Berau Imbau Beli di SPBU

    BBM Eceran Berpotensi Rugikan Konsumen, Diskoperindag Berau Imbau Beli di SPBU

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli bahan bakar minyak (BBM) eceran. Penjualan di tingkat pengecer dinilai berpotensi merugikan konsumen, terutama dari sisi takaran dan harga. Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, mengatakan harga BBM eceran sekitar Rp15 ribu per liter kerap tidak […]

  • Asap Kebakaran Lahan Mengancam Kualitas Udara di Kota Berau

    Pisah dari BPBD, Damkar Berau Diharapkan Lebih Gesit dan Profesional

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 639
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Rencana pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) sebagai instansi mandiri di Kabupaten Berau mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau. Pemisahan Damkar dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan profesionalisme dalam menangani kebakaran. Anggota DPRD Berau, Sutami, menegaskan bahwa tugas pemadam kebakaran sangat […]

expand_less