Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar, Termasuk Direktur Utama MSK AP

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar, Termasuk Direktur Utama MSK AP

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
  • visibility 190
  • print Cetak

JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus kembali menetapkan empat tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2016–2025. Salah satu tersangka berinisial AP diketahui juga menjabat sebagai Direktur Utama PT MSK Mitra Samudra Kreasi.

Penetapan tersangka dilakukan berselang 24 jam setelah sebelumnya penyidik menetapkan satu orang tersangka dalam perkara yang sama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, mengatakan empat tersangka baru tersebut terdiri dari pihak swasta hingga penyelenggara negara.

“Tim Penyidik JAM PIDSUS menetapkan empat orang tersangka yang salah satunya merupakan penyelenggara negara,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2026).

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU, AP selaku Direktur PT QSS sekaligus Direktur Utama PT MSK Mitra Samudra Kreasi, serta HSFD selaku analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Menurut Anang, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan mendalam, termasuk penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan dari pengadilan.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi dalam proses pengungkapan perkara tersebut.

“Serta serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” katanya.

Dalam kasus tersebut, PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit diketahui diakuisisi oleh tersangka SDT bersama tersangka YA selaku komisaris perusahaan.

PT QSS sebelumnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Namun dalam proses penyidikan, ditemukan fakta hukum bahwa aktivitas penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS.

Meski demikian, perusahaan tetap melakukan penjualan bauksit yang diduga berasal dari pembelian ilegal di luar wilayah izin usaha pertambangan perusahaan tersebut.

Bauksit yang dibeli dari luar wilayah tambang itu kemudian diekspor menggunakan dokumen IUP Operasi Produksi, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS.

Penyidik juga menemukan dugaan adanya praktik pemberian uang kepada penyelenggara negara agar dokumen perizinan tetap diterbitkan meski tidak memenuhi persyaratan.

Dalam pengurusan dokumen tersebut, tersangka SDT disebut meminta bantuan tersangka IA dan AP untuk berkomunikasi dengan tersangka HSFD selaku penyelenggara negara di lingkungan Kementerian ESDM.

Akibat dugaan penyalahgunaan dokumen perizinan dan aktivitas ekspor ilegal tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan pasal subsidair Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggaran Jadi Kendala, Pembangunan Sekolah Rakyat Berau Gagal 2026

    Anggaran Jadi Kendala, Pembangunan Sekolah Rakyat Berau Gagal 2026

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 496
    • 0Komentar

      Tanjung Redeb – Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Berau belum dapat direalisasikan pada 2026 akibat belum tuntasnya persiapan lahan. Proyek yang bersumber dari dana pemerintah pusat itu mensyaratkan lahan siap bangun dari pemerintah daerah. Kepala Dinas Sosial Berau, Iswahyudi, mengatakan kendala utama terletak pada proses pembersihan lahan (land clearing) yang belum selesai karena […]

  • ‎Sempat Tak Ada Kabar, Tersangka Julius Pembantai Istri dan Anaknya di Long Pai

    ‎Sempat Tak Ada Kabar, Tersangka Julius Pembantai Istri dan Anaknya di Long Pai

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 2.867
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kasus pembunuhan sadis yang mengguncang Kampung Long Pai, Kecamatan Segah, pada Agustus lalu, terus bergulir. Kepolisian Resor (Polres) Berau memastikan proses penyidikan terhadap pelaku, Julius, masih berjalan dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Berau. ‎ ‎Humas Polres Berau, AKP Ngatijan, mengatakan penyidik telah menerima hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Julius. Dari hasil pemeriksaan […]

  • Satgas IKN Gerebek Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Pelaku Kabur Tinggalkan Batu Bara

    Satgas IKN Gerebek Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Pelaku Kabur Tinggalkan Batu Bara

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 3.648
    • 0Komentar

    Samarinda – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan dengan menindak tegas berbagai aktivitas ilegal yang mengancam kawasan konservasi. Dalam operasi terbaru, Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN berhasil mengungkap sejumlah praktik terlarang di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto dan sekitarnya, termasuk tambang batu bara ilegal, […]

  • Dari Terasi hingga Kerajinan, UMKM Berau Bersiap Masuki Ekspor Berkelanjutan

    Dari Terasi hingga Kerajinan, UMKM Berau Bersiap Masuki Ekspor Berkelanjutan

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 632
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Untuk memperluas jangkauan produk UMKM ke pasar internasional, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) peningkatan citra produk ekspor. Kegiatan ini berlangsung di lantai dua kantor Diskoperindag Berau dan diikuti oleh 25 pelaku UMKM terpilih. Fokus dari bimtek kali ini adalah membekali para pelaku UMKM dengan pengetahuan praktis […]

  • Kampanye di Teluk Harapan: Madri Pani Tanggapi Keluhan Warga Maratua

    Kampanye di Teluk Harapan: Madri Pani Tanggapi Keluhan Warga Maratua

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 608
    • 0Komentar

    Maratua – Paslon nomor urut 1, Madri Pani-Agus Wahyudi, menggelar kampanye di Kampung Teluk Harapan, Kecamatan Maratua, Rabu (16/10) sekira pukul 16.00 Wita. Ratusan masyarakat memadati kampanye yang dihadiri calon bupati Berau tersebut. Persoalan jaringan internet menjadi keluhan utama bagi warga empat kampung yang ada di Maratua. “Ini yang masih menjadi PR. Tapi saya ke […]

  • Jelang Lebaran, LPG 3 Kg Mulai Langka di Berau, DPRD Minta Pengawasan Diperketat

    Jelang Lebaran, LPG 3 Kg Mulai Langka di Berau, DPRD Minta Pengawasan Diperketat

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 283
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – DPRD Kabupaten Berau menyoroti kelangkaan LPG 3 kilogram yang mulai dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Wakil Ketua I DPRD Berau Subroto meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan distribusi gas bersubsidi tersebut agar ketersediaannya tetap terjaga di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat. “Pemerintah daerah harus melakukan kontrol lebih ketat […]

expand_less