Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kewenangan di Provinsi dan Larangan Perda, Izin Miras di Berau Tak Pernah Dikeluarkan

Kewenangan di Provinsi dan Larangan Perda, Izin Miras di Berau Tak Pernah Dikeluarkan

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
  • visibility 145
  • print Cetak

BERAU – Hingga kini, izin penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Berau belum pernah diterbitkan. Kondisi ini dipengaruhi oleh kewenangan perizinan yang berada di tingkat provinsi serta larangan yang diatur dalam peraturan daerah.

Fungsional Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Berau, Dody, menyatakan belum ada pengajuan izin penjualan miras yang masuk melalui sistem perizinan. Selain itu, kewenangan pengurusan izin berada di tingkat provinsi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Tidak ada. Yang masuk di OSS juga tidak ada. Karena kewenangannya memang di provinsi,” ujarnya Rabu (29/04/2026).

Ia menjelaskan, seluruh perizinan usaha kini mengacu pada sistem OSS berbasis risiko sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Penentuan jenis usaha, persyaratan, hingga kewenangan perizinan merujuk pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk usaha terkait minuman beralkohol, kewenangan umumnya berada di tingkat provinsi maupun pusat.

Di sisi lain, Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol tetap menjadi acuan utama di daerah. Aturan tersebut melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol, kecuali pada lokasi tertentu seperti hotel berbintang lima.

Namun, hingga saat ini Kabupaten Berau belum memiliki hotel berbintang lima. Kondisi itu membuat tidak adanya ruang legal bagi penjualan minuman beralkohol di wilayah tersebut.

DPMPT menegaskan akan tetap berpegang pada perda dalam setiap proses perizinan. Permohonan yang tidak sesuai dengan ketentuan dipastikan akan ditolak, termasuk permohonan izin distributor minuman beralkohol di wilayah Sambaliung yang pernah diajukan sebelumnya.

“Kalau ada yang mengajukan dan tidak sesuai perda, pasti kami tolak. Itu jadi dasar kami,” tegasnya.

Terkait pengawasan di lapangan, DPMPT menyebut hal tersebut bukan menjadi kewenangan langsung mereka. Pengawasan peredaran miras, terutama yang tidak berizin, dilakukan oleh instansi terkait seperti Satpol PP dan tim terpadu melalui razia maupun kegiatan monitoring.

Dalam beberapa kesempatan, terutama menjelang hari besar keagamaan, tim gabungan rutin melakukan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal. DPMPT hanya terlibat sebagai pihak pendukung dalam kegiatan tersebut.

“Kalau pengawasan itu ada di instansi lain. Kami biasanya hanya diundang dalam kegiatan monitoring atau penertiban,” tambahnya.

Dengan demikian, hingga saat ini tidak ada izin resmi penjualan minuman beralkohol yang diterbitkan di Kabupaten Berau, baik karena faktor kewenangan perizinan maupun pembatasan yang diatur dalam peraturan daerah. (tnr)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tersangka Korupsi Dana Desa Rp780 Juta di Teluk Sumbang Belum Ditahan, Berkas Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Tersangka Korupsi Dana Desa Rp780 Juta di Teluk Sumbang Belum Ditahan, Berkas Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 332
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Penanganan kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat mantan Kepala Kampung Teluk Sumbang berinisial Km hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Padahal, penetapan tersangka telah dilakukan sejak dua tahun lalu. Sejumlah warga mempertanyakan lambannya proses hukum tersebut. Mereka menilai tersangka masih bebas beraktivitas di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Biduk-biduk, Kabupaten Berau. Seorang […]

  • 74 SPPG di Kaltim Terdampak, Berau Hentikan Sementara Program MBG demi Standar Sanitasi

    74 SPPG di Kaltim Terdampak, Berau Hentikan Sementara Program MBG demi Standar Sanitasi

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 333
    • 0Komentar

    BERAU — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Berau dihentikan sementara sejak Senin, 6 April 2026. Penghentian ini dilakukan menyusul perbaikan sarana dan prasarana di sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kepala Dinas Pangan Berau yang juga tergabung dalam Satuan Tugas MBG, Rakhmadi Pasarakan, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Badan […]

  • Viral Video Asusila di Berau, Polisi Jerat Pelaku dengan UU Perlindungan Anak

    Viral Video Asusila di Berau, Polisi Jerat Pelaku dengan UU Perlindungan Anak

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 877
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Warganet di Kabupaten Berau digegerkan dengan beredarnya sebuah video asusila yang diduga melibatkan seorang pelajar dan seorang pria dewasa. Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jody Rahman melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkapkan bahwa pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait video viral tersebut. “Sudah ada laporan masuk ke kami, dan saat […]

  • Ditemukan Jarak 5 Kilometer, Korban Kedua Hilang di Maratua Akhirnya Ditemukan

    Ditemukan Jarak 5 Kilometer, Korban Kedua Hilang di Maratua Akhirnya Ditemukan

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.440
    • 0Komentar

    MARATUA  — Setelah dua jam melakukan pencarian, korban kedua yakni anak yang dilaporkan hilang di Maratua ditemukan juga dalam keadaan meninggal dunia. Korban pertama ditemukan sang ayah saat melakukan penyelaman di sekitar speed boat yang bersandar, sekitar pukul 22.00 wita. Sedangkan korban kedua ditemukan sekitar pukul 23.47 wita atau menjelang pagi. “Lokasi ditemukannya korban kedua […]

  • H-8 Menuju Pilkada 2024, Warga Berau Berharap Tidak Ada Pertikaian Karena Politik 

    H-8 Menuju Pilkada 2024, Warga Berau Berharap Tidak Ada Pertikaian Karena Politik 

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 599
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Pilkada serentak tahun 2024 tinggal 8 hari lagi. Masyarakat di beberapa kecamatan menunjukkan antusiasme dan kesiapan mereka dalam menyambut pesta demokrasi ini. Terutama di Kecamatan Tanjung Redeb, yang berharap pilkada kali ini berlangsung damai tanpa ada pertikaian yang disebabkan oleh politik. Jubaidah, seorang warga Tanjung Redeb, mengungkapkan bahwa sebagai bagian dari masyarakat, ia […]

  • Terhalang Regulasi Baru, DPRD Tetap Jalankan Pengawasan Penggunaan APBD

    Terhalang Regulasi Baru, DPRD Tetap Jalankan Pengawasan Penggunaan APBD

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 351
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb–  Meskipun terhalang adanya regulasi baru dalam hal keterbatasan kewenangan pengawasan, DPRD Berau tetap melakukan tugas dan kewajibannya, yakni mengawasi jalannya pelaksanaan penggunaan APBD. “DPRD memiliki tiga fungsi utama, salah satunya adalah fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pelaksanaan anggaran daerah. Jadi pelaksanaan APBD tetap menjadi bagian dari pengawasan DPRD. Kita memiliki hak untuk […]

expand_less