Kewenangan di Provinsi dan Larangan Perda, Izin Miras di Berau Tak Pernah Dikeluarkan
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 11
- print Cetak

BERAU – Hingga kini, izin penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Berau belum pernah diterbitkan. Kondisi ini dipengaruhi oleh kewenangan perizinan yang berada di tingkat provinsi serta larangan yang diatur dalam peraturan daerah.
Fungsional Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Berau, Dody, menyatakan belum ada pengajuan izin penjualan miras yang masuk melalui sistem perizinan. Selain itu, kewenangan pengurusan izin berada di tingkat provinsi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Tidak ada. Yang masuk di OSS juga tidak ada. Karena kewenangannya memang di provinsi,” ujarnya Rabu (29/04/2026).
Ia menjelaskan, seluruh perizinan usaha kini mengacu pada sistem OSS berbasis risiko sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Penentuan jenis usaha, persyaratan, hingga kewenangan perizinan merujuk pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk usaha terkait minuman beralkohol, kewenangan umumnya berada di tingkat provinsi maupun pusat.
Di sisi lain, Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol tetap menjadi acuan utama di daerah. Aturan tersebut melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol, kecuali pada lokasi tertentu seperti hotel berbintang lima.
Namun, hingga saat ini Kabupaten Berau belum memiliki hotel berbintang lima. Kondisi itu membuat tidak adanya ruang legal bagi penjualan minuman beralkohol di wilayah tersebut.
DPMPT menegaskan akan tetap berpegang pada perda dalam setiap proses perizinan. Permohonan yang tidak sesuai dengan ketentuan dipastikan akan ditolak, termasuk permohonan izin distributor minuman beralkohol di wilayah Sambaliung yang pernah diajukan sebelumnya.
“Kalau ada yang mengajukan dan tidak sesuai perda, pasti kami tolak. Itu jadi dasar kami,” tegasnya.
Terkait pengawasan di lapangan, DPMPT menyebut hal tersebut bukan menjadi kewenangan langsung mereka. Pengawasan peredaran miras, terutama yang tidak berizin, dilakukan oleh instansi terkait seperti Satpol PP dan tim terpadu melalui razia maupun kegiatan monitoring.
Dalam beberapa kesempatan, terutama menjelang hari besar keagamaan, tim gabungan rutin melakukan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal. DPMPT hanya terlibat sebagai pihak pendukung dalam kegiatan tersebut.
“Kalau pengawasan itu ada di instansi lain. Kami biasanya hanya diundang dalam kegiatan monitoring atau penertiban,” tambahnya.
Dengan demikian, hingga saat ini tidak ada izin resmi penjualan minuman beralkohol yang diterbitkan di Kabupaten Berau, baik karena faktor kewenangan perizinan maupun pembatasan yang diatur dalam peraturan daerah. (tnr)
- Penulis: admin
