OJK Minta Korban Penipuan Segera Melapor, Peluang Dana Kembali Lebih Besar
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 12
- print Cetak

SAMARINDA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penipuan di sektor keuangan melalui pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Pusat koordinasi yang dibentuk bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) itu berperan menangani laporan transaksi keuangan yang terindikasi sebagai tindak penipuan.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara), Misran Pasaribu, mengatakan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima sebanyak 579.459 laporan penipuan.
Data tersebut disampaikan Misran saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Satgas PASTI Provinsi Kalimantan Timur Semester I Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Kantor OJK Kaltim, Selasa (30/6/2026).
“Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan penipuan,” ungkapnya.
Dari total laporan tersebut, tercatat sebanyak 998.558 rekening terkait dengan kasus yang dilaporkan. Dari jumlah itu, 515.554 rekening telah berhasil diblokir sebagai bagian dari upaya menghentikan aliran dana hasil kejahatan.
Selain pemblokiran rekening, IASC juga berhasil memblokir dana senilai Rp638,9 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak penipuan.
Di sisi lain, sebanyak 120.115 nomor telepon telah dilaporkan sebagai bagian dari penanganan kasus-kasus tersebut. Hingga akhir Mei 2026, dana korban yang berhasil dikembalikan melalui proses penanganan IASC mencapai Rp169,3 miliar.
Menurut Misran, capaian tersebut menunjukkan efektivitas mekanisme koordinasi yang dilakukan IASC dalam menangani laporan penipuan di sektor keuangan.
Ia menegaskan, keberhasilan penyelamatan dana korban sangat bergantung pada kecepatan masyarakat dalam melaporkan tindak penipuan yang dialami.
“Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang untuk memblokir rekening pelaku dan menyelamatkan dana korban,” tuturnya.
OJK pun mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan agar tidak menunda pelaporan. Korban diharapkan segera memanfaatkan berbagai kanal pengaduan yang tersedia, termasuk melalui IASC, agar proses pemblokiran rekening pelaku dapat segera dilakukan.
“Jika laporan cepat ditangani, peluang dana korban untuk diselamatkan dan dikembalikan juga akan semakin besar,” ujarnya. (tnr)
- Penulis: admin
