Kejati Kaltim Ungkap Aliran Dana Tambang Kukar, Rp271 Miliar Sudah Diamankan dari Tersangka
- account_circle admin
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 21
- print Cetak

SAMARINDA – Tumpukan uang miliaran rupiah kembali memenuhi ruang penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas tambang di Kutai Kartanegara, penyidik kembali menerima pengembalian uang sebesar Rp57,45 miliar dari tersangka berinisial BT, Rabu (20/5/2026).
Dengan penyerahan terbaru tersebut, total uang yang berhasil diamankan Kejati Kaltim kini mencapai Rp271,45 miliar. Nilai fantastis itu menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara tambang yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengungkapkan tersangka BT sebelumnya juga telah menyerahkan dana sekitar Rp214 miliar kepada penyidik.
“Penyerahan hari ini sebesar Rp57,45 miliar. Sebelumnya yang bersangkutan juga sudah menyerahkan kurang lebih Rp214 miliar sehingga totalnya mencapai Rp271,45 miliar,” ujar Gusti Hamdani saat konferensi pers.
Tidak hanya uang tunai, penyidik juga memburu aset-aset lain yang diduga berasal dari perkara tersebut. Sejumlah rumah, tanah hingga kendaraan roda empat telah disita untuk kepentingan penyidikan.
“Penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap rumah, tanah maupun barang-barang lainnya termasuk kendaraan roda empat,” katanya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan lahan transmigrasi dan barang milik negara yang digunakan untuk aktivitas pertambangan di Kutai Kartanegara. Dalam penyidikan yang masih berjalan, Kejati Kaltim telah menetapkan tujuh tersangka.
Empat tersangka diketahui merupakan mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara dari berbagai periode jabatan. Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan PT JMB Group.
Meski ratusan miliar rupiah telah berhasil diamankan, Kejati Kaltim memastikan perburuan aset dan aliran dana belum berhenti. Penyidik kini masih menelusuri kemungkinan adanya tambahan kerugian negara maupun aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami masih terus mengejar pemulihan kerugian negara dan melihat kemungkinan adanya tambahan nilai yang dapat dipulihkan,” tegas Gusti Hamdani. (ard)
- Penulis: admin
