DPRD Berau Desak Penertiban Miras Ilegal di Hotel Nonbintang
- account_circle admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 10
- print Cetak

BERAU — Peredaran minuman keras ilegal di sejumlah penginapan kembali memantik sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Berau. Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menilai praktik penjualan miras yang marak di hotel-hotel nonbintang lima jelas bertentangan dengan aturan daerah yang berlaku.
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 masih menjadi rujukan utama dalam pengendalian minuman beralkohol. Regulasi itu secara tegas melarang peredaran dan penjualan miras, kecuali di tempat-tempat tertentu, salah satunya hotel berbintang lima. Namun, di lapangan, miras justru mudah ditemukan di penginapan yang belum memenuhi klasifikasi tersebut.
Kondisi ini, menurut Sumadi, mengindikasikan lemahnya pengawasan sekaligus adanya celah yang dimanfaatkan sebagian pelaku usaha. Ia menuding ada oknum pengusaha yang sengaja bermain di area abu-abu demi keuntungan, tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan bagi masyarakat.
Politikus yang duduk di kursi pimpinan dewan itu mendesak pemerintah kabupaten dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Ia meminta eksekutif mengambil langkah konkret untuk menghentikan praktik penjualan miras ilegal dan memastikan penegakan perda berjalan menyeluruh.
“Klo terkait miras yang beredar tinggal bupati kordinasi dengan satpol PP, nanti kordinasi dengan pihak keamanan baik kepolisan maupun kejaksaan,” ungkap Sumadi, Wakil Ketua II DPRD Berau, pada Senin (18/05/2026).
Sumadi menilai, komando kepala daerah menjadi kunci untuk menggerakkan organisasi perangkat daerah, Satpol PP, hingga aparat penegak hukum agar pengawasan dan penertiban bisa dilakukan secara terpadu. DPRD Berau berharap kolaborasi erat antara pemerintah daerah, Satpol PP, kepolisian, dan kejaksaan dapat memutus rantai distribusi miras ilegal, sekaligus menguatkan wibawa hukum dan menjaga ketertiban lingkungan.
Di sisi lain, dari aspek perizinan, pemerintah daerah memastikan belum ada satu pun izin resmi penjualan miras yang terbit di Berau. Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Berau, Dody, mengungkapkan bahwa sampai saat ini tidak ada permohonan maupun penerbitan izin penjualan minuman beralkohol melalui sistem perizinan yang berlaku.
“Kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi melalui sistem Online Single Submission (OSS), ditambah adanya ketentuan larangan dalam peraturan daerah. Jadi sampai sekarang, izin penjualan miras di Berau memang belum ada yang terbit,” ujar Dody, Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Berau, dilansir dari It-news.id, Rabu (06/05/2026).
Dody menjelaskan, seluruh proses perizinan usaha kini terintegrasi dalam sistem OSS berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Melalui sistem tersebut, penentuan jenis usaha, persyaratan, hingga kewenangan penerbitan izin mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk usaha yang berkaitan dengan minuman beralkohol, sebagian besar kewenangan berada di tangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Dengan belum adanya izin resmi dan masih berlakunya perda pelarangan miras, setiap aktivitas penjualan minuman keras di luar ketentuan, terutama di hotel yang tidak memenuhi klasifikasi, secara otomatis berhadapan dengan aturan hukum yang berlaku di Kabupaten Berau. (tnr)
- Penulis: admin
