Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Penjualan Miras di Hotel Bintang Tiga Berau Belum Berizin, DPMPTSP Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin

Penjualan Miras di Hotel Bintang Tiga Berau Belum Berizin, DPMPTSP Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
  • visibility 286
  • print Cetak

BERAU — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Berau memastikan penjualan minuman beralkohol (miras) di salah satu hotel bintang tiga di Berau belum mengantongi izin resmi.

Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Berau, Dody, mengatakan hingga saat ini tidak ada pengajuan maupun penerbitan izin penjualan miras melalui sistem perizinan yang berlaku.

“Kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi melalui sistem Online Single Submission (OSS), ditambah adanya ketentuan larangan dalam peraturan daerah. Jadi sampai sekarang, izin penjualan miras di Berau memang belum ada yang terbit,” ujarnya saat ditemui It-news.id, Rabu, 6 Mei 2026.

Menurut dia, seluruh proses perizinan usaha saat ini mengacu pada sistem OSS berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Penentuan jenis usaha, persyaratan, hingga kewenangan perizinan didasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Ia menyebut sebagian besar usaha yang berkaitan dengan minuman beralkohol menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol masih menjadi acuan utama. Dalam aturan tersebut, peredaran dan penjualan miras dilarang, kecuali pada tempat tertentu seperti hotel berbintang lima.

Namun hingga kini, Kabupaten Berau belum memiliki hotel dengan klasifikasi bintang lima. Kondisi itu membuat belum adanya ruang legal bagi penjualan minuman beralkohol di wilayah tersebut.

“Dalam perda, penjualan miras dibatasi, bahkan hanya diperbolehkan untuk hotel berbintang lima. Sementara di Berau sendiri belum ada hotel dengan klasifikasi tersebut,” tegasnya.

Dody juga menyoroti perubahan regulasi dari pemerintah pusat yang memengaruhi kebijakan di daerah. Mulai dari PP Nomor 24 Tahun 2018, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berbasis risiko, hingga revisi terbaru melalui PP Nomor 28 Tahun 2025.

“Dulu banyak kewenangan di provinsi, sekarang sebagian sudah ke daerah. Tapi tetap harus selaras dengan aturan lain, termasuk perda,” katanya.

Meski demikian, DPMPTSP Berau menegaskan selama belum ada izin resmi yang diterbitkan, aktivitas penjualan minuman beralkohol tetap tidak diperbolehkan di Kabupaten Berau. (tnr)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Berau Tegaskan Siap Tindak Tegas Dugaan Jetty Batu Bara Ilegal

    Polres Berau Tegaskan Siap Tindak Tegas Dugaan Jetty Batu Bara Ilegal

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.204
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dugaan adanya jetty tak berizin yang digunakan untuk penumpukan dan pengiriman batu bara ilegal di Kabupaten Berau semakin mencuat. Sejumlah lokasi di wilayah Berau, mulai dari Kampung Labanan Jaya hingga kawasan Letter S di Kecamatan Teluk Bayur, diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut. Dilansir dari media zona.my.id, Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, […]

  • Tarif Air Masih Mengacu 2011, Perumda Batiwakkal Tetap Berkontribusi untuk PAD

    Tarif Air Masih Mengacu 2011, Perumda Batiwakkal Tetap Berkontribusi untuk PAD

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Perumda Air Minum Batiwakkal Berau menyerahkan dividen tahun buku 2025 senilai Rp429.364.100 kepada Pemerintah Kabupaten Berau, Selasa, 28 Juli 2026. Setoran tersebut menjadi kontribusi perusahaan daerah itu terhadap Pendapatan Asli Daerah atau PAD Berau. Penyerahan dividen tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban Perumda Batiwakkal sebagai badan usaha milik daerah. Perusahaan tetap berupaya memberi […]

  • Kisah Kairul Azam, Bocah Maratua yang Digigit Hiu Saat Temani Ayah Cari Udang

    Kisah Kairul Azam, Bocah Maratua yang Digigit Hiu Saat Temani Ayah Cari Udang

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 613
    • 0Komentar

    MARATUA – Seorang bocah bernama Kairul Azam berusia 11 tahun harus mengalami nasib naas. Niat membantu sang ayah justru membuatnya harus mendapatkan luka cukup serius di bagian lengan tangan dan kaki karena serangan hiu. Hal ini bermula ketika si anak ikut ayahnya ke Pulau Semut di Teluk Alulu Kecamatan Maratua untuk mencari Udang, pada Minggu […]

  • Kementerian Terbitkan Aturan untuk Pembelajaran di Bulan Ramadan, Cek Hari Liburnya

    Kementerian Terbitkan Aturan untuk Pembelajaran di Bulan Ramadan, Cek Hari Liburnya

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 806
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dalam rangka mengatur pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi, tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri, telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama dengan Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ. Surat edaran tersebut mengatur jadwal serta pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan libur di sekolah, madrasah, dan […]

  • Curanmor di Berau Terungkap, Pelaku Gadaikan Motor Rp2 Juta per Unit

    Curanmor di Berau Terungkap, Pelaku Gadaikan Motor Rp2 Juta per Unit

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 921
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Satuan Reserse Kriminal Polsek Tanjung Redeb, Polres Berau, berhasil membekuk seorang pria berinisial NI (27) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Tanjung Redeb. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 Wita, menyusul laporan masyarakat yang resah dengan maraknya kasus curanmor. Kepala Seksi Humas […]

  • Usul Catin Wajib Ikut Pembinaan Pra-Nikah, Tekan Perceraian di Berau

    Usul Catin Wajib Ikut Pembinaan Pra-Nikah, Tekan Perceraian di Berau

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 944
    • 0Komentar

    BERAU — Fenomena perceraian di Bumi Batiwakkal kembali menjadi perhatian legislatif. Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, menilai tingginya angka perceraian—yang kerap dibarengi persoalan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)—patut menjadi alarm bersama. Elita menilai salah satu langkah preventif yang bisa ditempuh adalah mewajibkan calon pengantin mengikuti pembinaan pranikah sebelum melangsungkan pernikahan. Menurutnya, kesiapan mental […]

expand_less