Lima Bangunan Usaha di Atas Aset Pemkot Samarinda Diratakan Satpol PP
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 15
- print Cetak

SAMARINDA — Lima bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Samarinda di Jalan Kapten Soedjono RT 12, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, akhirnya dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Selasa, 12 Mei 2026.
Penertiban dilakukan setelah berbagai upaya persuasif dan surat peringatan yang dilayangkan pemerintah tak kunjung diindahkan para penghuni. Untuk mengantisipasi gesekan di lapangan, pembongkaran dikawal aparat gabungan TNI dan Polri.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Pihak kecamatan dan kelurahan, bagian hukum, hingga bidang aset Pemerintah Kota Samarinda ikut turun langsung. Sejumlah bangunan semi permanen yang difungsikan sebagai tempat usaha diratakan menggunakan alat pembongkaran.
Ketua RT 12 Sungai Kapih, Dantoro, menuturkan awal mula pemanfaatan lahan itu justru berangkat dari niat membantu seorang warga lanjut usia.
“Awalnya karena rasa kasihan. Nenek itu masih semangat bekerja, jadi dulu dipinjamkan untuk buka warung kopi kecil,” ujar Dantoro.
Ia mengisahkan, ketika itu kondisi lahan masih becek dan bangunan yang berdiri hanya satu dan sangat sederhana. Namun situasi berubah seiring waktu. Bangunan di area tersebut pelan-pelan bertambah dan melebar.
“Awalnya kecil, tapi lama-lama berkembang. Ada pengaruh dari orang luar juga sehingga bangunannya makin banyak,” katanya.
Dantoro menyebut pengurus RT sudah berulang kali mengingatkan agar para penghuni tidak memperluas usaha di atas aset milik pemerintah. Namun peringatan itu, menurut dia, tak pernah digubris.
“Kami sudah sering mengingatkan, tetapi tetap tidak digubris,” ungkapnya.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan penertiban hari itu merupakan ujung dari rangkaian proses panjang yang ditempuh pemerintah, termasuk pendekatan persuasif selama beberapa bulan.
“Kurang lebih ada lima bangunan usaha di lokasi ini. Satu bangunan sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya, sedangkan empat lainnya kami tertibkan hari ini,” jelas Anis.
Anis mengungkapkan, surat pemberitahuan dan peringatan sudah dikirim jauh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun karena tidak ada langkah nyata dari para penghuni untuk membongkar sendiri bangunan, Satpol PP akhirnya turun tangan.
“Seluruh tahapan sudah kami lakukan, mulai dari sosialisasi hingga surat peringatan,” katanya.
Anis menekankan, penertiban ini bagian dari upaya menjaga aset Pemerintah Kota Samarinda agar tidak dikuasai atau dimanfaatkan secara ilegal.
“Kami ingin memastikan aset pemerintah tetap terjaga. Penertiban juga dilakukan dengan pengawalan aparat gabungan sehingga situasi berjalan aman dan kondusif,” pungkasnya. (tnr)
- Penulis: admin
