Di Balik Maraknya Miras Ilegal di Berau, Satpol PP Ungkap Keterbatasan yang Tak Terlihat
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- print Cetak

BERAU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau mengakui upaya penertiban peredaran minuman keras ilegal dan tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin masih menghadapi berbagai kendala. Selain keterbatasan anggaran, penegakan aturan juga dihadapkan pada persoalan regulasi serta minimnya sumber daya manusia.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Berau, Dwi, mengatakan pemangkasan anggaran membuat pihaknya tidak dapat melakukan operasi penertiban secara rutin meski kebutuhan pengawasan di lapangan cukup tinggi.
Menurut dia, setiap kegiatan penindakan membutuhkan keterlibatan sejumlah organisasi perangkat daerah dan tim teknis yang berdampak pada besarnya biaya operasional.
” Kekuatan anggaran kita tidak ada. Karena pemangkasan kita ini. Bayangkan aja. Kalau kita, kami pun juga siap saja. Maksudnya satu bulan itu kalau perlu tiap hari itu, cuma sanggupkah pemerintah daerah membayar tim tadi itu? Setiap kali kita melibatkan tim, OPD teknis tadi itu, lumayan itu memang,” ungkap Dwi pada Selasa, 2 Juni 2026.
Data Satpol PP menunjukkan sejak Januari hingga awal Juni 2026 terdapat sembilan kasus pelanggaran terkait peredaran minuman keras yang ditangani. Delapan di antaranya telah memperoleh putusan pengadilan.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sekitar 1.200 botol minuman beralkohol berbagai golongan, mulai dari golongan A, B, hingga C. Mayoritas barang bukti berasal dari kategori golongan B dan C.
“Dan untuk di 2026 ini, perbulan Juni ini sudah ada 9 kasus yang kita tanganin. 8 sudah mendapat putusan dari pengadilan. Dan jumlahnya itu kurang lebih sudah mau seribuan, seribu dua ratusan botol itu ada. Berbagai merk miras golongan A, B, dan C. Tapi mayoritas itu golongan B sama C. Kalau dikalkulasi kerugian materi dalam penjualan miras itu, itu sudah mau ratusan juta mereka itu,” jelasnya.
Selain kendala operasional, Dwi menilai terdapat persoalan lain yang berkaitan dengan sinkronisasi regulasi. Menurut dia, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menerapkan aturan karena terdapat ketentuan yang lebih tinggi yang perlu menjadi acuan dalam penegakan hukum.
Ia menyebut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol masih menjadi dasar hukum yang digunakan saat ini.
“Kalau kita mau jujur-jujuran, pemerintah daerah, kalau ini, ibaratnya aturan apabila ini, lebih tinggi itu membulihkan, maka aturan di bawahnya itu bisa dikesampingkan. Sehingga kami pun juga harus hati-hati juga disitu. Karena juga sebetulnya sih Perda Miras ini pun masih mengajuk kepada Perda nomor 2 tahun 2009. Terkait pelarang pengedaran dan penjualan minuman beralkohol,” ucap Dwi.
Keterbatasan personel penyidik juga menjadi tantangan tersendiri. Saat ini, Satpol PP Berau hanya memiliki satu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang aktif menangani berbagai pelanggaran peraturan daerah.
Menurut Dwi, kondisi tersebut membuat beban penegakan hukum menjadi tidak seimbang dengan luas wilayah dan banyaknya persoalan yang harus ditangani.
“Kalau status PPNS ada, ada dua lah kami disini. Cuma satu sakit, tinggal saya aja sendiri nih. Kalau kemarin itu kan Mas Joni lagi dia kan, sudah dapat amanah yang baru lagi sebagai PLT pasar. Sehingga mau gak mau tinggal saya sendiri disini di satu BP sebagai PPNS nya. Ini juga bagian masuk juga dalam pengajuan saya juga untuk menambah PPNS ke depan, minimal ada dua orang,” tuturnya.
Di sisi lain, Dwi menilai sektor hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol memiliki potensi ekonomi yang cukup besar apabila dapat diatur secara baik melalui regulasi yang jelas. Namun hingga kini, aktivitas tersebut masih berlangsung tanpa mekanisme pengendalian yang optimal.
“Potensi PAD nya itu luar biasa kalau memang kita bisa kendalikan. Selama ini kita kucing-kucingan. Mau diatur, mereka tetap jalan,” pungkas Dwi. (tnr)
- Penulis: admin
