Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kasat Narkoba Kukar Terjerat Etomidate

Kasat Narkoba Kukar Terjerat Etomidate

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
  • visibility 126
  • print Cetak

SAMARINDA – Karier Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA), terjerembab di kasus yang justru selama ini menjadi wilayah tugasnya. Polda Kalimantan Timur menetapkan perwira menengah itu sebagai tersangka dugaan penyelundupan narkotika golongan II jenis etomidate yang dikirim lewat paket ekspedisi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengungkap perkara ini berawal dari informasi Bea Cukai mengenai kiriman mencurigakan melalui jasa ekspedisi TIKI. Paket itu ditujukan ke dua kota sekaligus: Tenggarong dan Balikpapan.

“Teman-teman dari Bea Cukai menginformasikan ada paket mencurigakan. Setelah itu kami lakukan control delivery dan membagi tim untuk memantau dua lokasi, yakni Tenggarong dan Balikpapan,” ujar Romylus dalam konferensi pers di Samarinda, Minggu (17/5/2026).

Tim pertama disiagakan di kantor TIKI Tenggarong. Pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, polisi menciduk seorang pria berinisial AB ketika mengambil paket yang dipantau tersebut. Pemeriksaan awal mengungkap, AB bukan pengambil biasa.

Dari hasil penyelidikan, AB diketahui merupakan anggota yang diperintahkan langsung oleh AKP YBA untuk mengambil kiriman itu. Saat paket dibuka di hadapan saksi, petugas menemukan 20 bungkus etomidate di dalamnya.

“Yang bersangkutan mengaku hanya disuruh mengambil paket oleh YBA dan tidak mengetahui isi paket karena dalam kondisi tertutup,” kata Romylus.

Jejak pengiriman serupa ternyata juga muncul di Balikpapan. Tim lain yang memantau paket dengan pola identik kembali menemukan 50 bungkus etomidate. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi itu mencapai 70 bungkus.

Polisi menyebut seluruh paket dikirim menggunakan identitas yang sama, dengan asal pengiriman dari Medan. “Nama pengirim dan penerima sama. Pengirim berasal dari Medan dan penerima menggunakan identitas yang sama di Tenggarong,” jelas Romylus.

Koordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim kemudian dilakukan. Pada 1 Mei 2026 dini hari, penyidik mengamankan AKP YBA. Dalam pemeriksaan awal, perwira itu mengakui telah memesan paket berisi etomidate tersebut.

Namun penyidik menilai perkara ini tak berhenti pada dugaan pemakaian pribadi. Penelusuran sementara mengarah pada pola pengiriman berulang dengan jumlah yang terus meningkat.

“Dari penelusuran sementara ada lima kali pengiriman, yakni 10 bungkus, 10 bungkus, 10 bungkus, 20 bungkus, dan 50 bungkus. Totalnya sekitar 100 bungkus,” ujar Romylus.

Menurut dia, volume barang dan intensitas pengiriman yang rapat membuat penyidik mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika. Polisi juga menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai pengiriman etomidate tersebut.

Etomidate sendiri merupakan narkotika golongan II yang belakangan marak disalahgunakan melalui vape atau rokok elektrik. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik memastikan cairan yang disita dari paket-paket itu positif mengandung etomidate.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, memastikan status hukum AKP YBA sudah berlanjut ke tahap penahanan. “Yang bersangkutan sudah ditahan penyidik Ditresnarkoba sejak tanggal 2 Mei. Karena dia anggota Polri, maka proses di Propam juga berjalan,” ujar Yuliyanto.

Dalam perkara ini, AKP YBA dijerat Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 junto Pasal 609 KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang narkotika. Selain ancaman pidana, ia juga berpotensi menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. (tnr)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejati Kaltara Serahkan Dua Tersangka Korupsi Rp 2,95 Miliar ke JPU

    Kejati Kaltara Serahkan Dua Tersangka Korupsi Rp 2,95 Miliar ke JPU

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR — Penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembuatan aplikasi sistem informasi pariwisata di Dinas Pariwisata Kalimantan Utara tahun anggaran 2021 memasuki tahap baru. Kasus dengan nilai anggaran Rp 2,95 miliar itu kini berlanjut ke proses penuntutan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Pelimpahan ini merupakan tahap […]

  • Usul Catin Wajib Ikut Pembinaan Pra-Nikah, Tekan Perceraian di Berau

    Usul Catin Wajib Ikut Pembinaan Pra-Nikah, Tekan Perceraian di Berau

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 981
    • 0Komentar

    BERAU — Fenomena perceraian di Bumi Batiwakkal kembali menjadi perhatian legislatif. Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, menilai tingginya angka perceraian—yang kerap dibarengi persoalan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)—patut menjadi alarm bersama. Elita menilai salah satu langkah preventif yang bisa ditempuh adalah mewajibkan calon pengantin mengikuti pembinaan pranikah sebelum melangsungkan pernikahan. Menurutnya, kesiapan mental […]

  • DPRD Berau Beri Tenggat Akhir Desember 2026 untuk Tindak Lanjut Pengendalian Miras

    DPRD Berau Beri Tenggat Akhir Desember 2026 untuk Tindak Lanjut Pengendalian Miras

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle beraunews
    • visibility 32
    • 0Komentar

    BERAU – DPRD Kabupaten Berau memberi tenggat hingga akhir Desember 2026 kepada tim pengendalian minuman keras (miras) untuk menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) gabungan komisi yang digelar pada Senin (28/9/2026). Kesimpulan RDP itu meminta tim pengendalian miras menindaklanjuti hasil rapat, dengan batas waktu hingga akhir Desember 2026. DPRD Berau juga akan melakukan evaluasi dan […]

  • Razia Mendadak, Rutan Tanjung Redeb Sita Barang Terlarang dari Narapidana

    Razia Mendadak, Rutan Tanjung Redeb Sita Barang Terlarang dari Narapidana

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 319
    • 0Komentar

    BERAU – Pada Rabu malam, 6 Mei 2026, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Redeb melaksanakan razia mendadak di area hunian para narapidana. Razia, yang dimulai sekitar pukul 22.00 WITA, bertujuan untuk menyisir barang-barang milik penghuni dengan harapan tidak ada benda terlarang yang berhasil masuk ke dalam sel. Kegiatan ini dipimpin oleh Winarno, Pelaksana Harian […]

  • 5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset*

    5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset*

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.097
    • 0Komentar

    Oleh: Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, (Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang akan disahkan mendapat sorotan luas. Sebab RUU yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa itu bisa disalahgunakan. Hal ini karena adanya beberapa pasal […]

  • Sri Juniarsih: D’Masiv Hadirkan Hiburan Rakyat yang Meriah di Berau Expo

    Sri Juniarsih: D’Masiv Hadirkan Hiburan Rakyat yang Meriah di Berau Expo

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 747
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Tampil sebagai artis pembuka di malam pembukaan Berau Expo 2024 pada Minggu (25/8/2024), D’Masiv sukses memberikan hiburan bagi masyarakat Kabupaten Berau. Belasan lagu yang dibawakan band asal Jakarta ini, mampu membuat penonton terbius. Meskipun berdesakan, antusiasme masyarakat luar biasa untuk menyaksikan tampilan artis yang dipentoli oleh Ryan itu. Tua muda maupun anak-anak, […]

expand_less