Kasat Narkoba Kukar Terjerat Etomidate
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 11
- print Cetak

SAMARINDA – Karier Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA), terjerembab di kasus yang justru selama ini menjadi wilayah tugasnya. Polda Kalimantan Timur menetapkan perwira menengah itu sebagai tersangka dugaan penyelundupan narkotika golongan II jenis etomidate yang dikirim lewat paket ekspedisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengungkap perkara ini berawal dari informasi Bea Cukai mengenai kiriman mencurigakan melalui jasa ekspedisi TIKI. Paket itu ditujukan ke dua kota sekaligus: Tenggarong dan Balikpapan.
“Teman-teman dari Bea Cukai menginformasikan ada paket mencurigakan. Setelah itu kami lakukan control delivery dan membagi tim untuk memantau dua lokasi, yakni Tenggarong dan Balikpapan,” ujar Romylus dalam konferensi pers di Samarinda, Minggu (17/5/2026).
Tim pertama disiagakan di kantor TIKI Tenggarong. Pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, polisi menciduk seorang pria berinisial AB ketika mengambil paket yang dipantau tersebut. Pemeriksaan awal mengungkap, AB bukan pengambil biasa.
Dari hasil penyelidikan, AB diketahui merupakan anggota yang diperintahkan langsung oleh AKP YBA untuk mengambil kiriman itu. Saat paket dibuka di hadapan saksi, petugas menemukan 20 bungkus etomidate di dalamnya.
“Yang bersangkutan mengaku hanya disuruh mengambil paket oleh YBA dan tidak mengetahui isi paket karena dalam kondisi tertutup,” kata Romylus.
Jejak pengiriman serupa ternyata juga muncul di Balikpapan. Tim lain yang memantau paket dengan pola identik kembali menemukan 50 bungkus etomidate. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi itu mencapai 70 bungkus.
Polisi menyebut seluruh paket dikirim menggunakan identitas yang sama, dengan asal pengiriman dari Medan. “Nama pengirim dan penerima sama. Pengirim berasal dari Medan dan penerima menggunakan identitas yang sama di Tenggarong,” jelas Romylus.
Koordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim kemudian dilakukan. Pada 1 Mei 2026 dini hari, penyidik mengamankan AKP YBA. Dalam pemeriksaan awal, perwira itu mengakui telah memesan paket berisi etomidate tersebut.
Namun penyidik menilai perkara ini tak berhenti pada dugaan pemakaian pribadi. Penelusuran sementara mengarah pada pola pengiriman berulang dengan jumlah yang terus meningkat.
“Dari penelusuran sementara ada lima kali pengiriman, yakni 10 bungkus, 10 bungkus, 10 bungkus, 20 bungkus, dan 50 bungkus. Totalnya sekitar 100 bungkus,” ujar Romylus.
Menurut dia, volume barang dan intensitas pengiriman yang rapat membuat penyidik mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika. Polisi juga menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai pengiriman etomidate tersebut.
Etomidate sendiri merupakan narkotika golongan II yang belakangan marak disalahgunakan melalui vape atau rokok elektrik. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik memastikan cairan yang disita dari paket-paket itu positif mengandung etomidate.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, memastikan status hukum AKP YBA sudah berlanjut ke tahap penahanan. “Yang bersangkutan sudah ditahan penyidik Ditresnarkoba sejak tanggal 2 Mei. Karena dia anggota Polri, maka proses di Propam juga berjalan,” ujar Yuliyanto.
Dalam perkara ini, AKP YBA dijerat Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 junto Pasal 609 KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang narkotika. Selain ancaman pidana, ia juga berpotensi menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. (tnr)
- Penulis: admin
