Mulai 1 Oktober, Bayar Pakai QRIS sampai Rp100 Ribu Bebas MDR, Ini Aturan Barunya
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 14
- print Cetak

JAKARTA — Bank Indonesia memperluas kebijakan Merchant Discount Rate atau MDR QRIS sebesar 0 persen mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut membuat transaksi QRIS hingga Rp100 ribu pada merchant kecil, menengah, maupun besar tidak dikenai MDR.
Sebelumnya, kelompok merchant tersebut dikenai MDR sebesar 0,7 persen. Bank Indonesia menilai perluasan MDR nol persen dapat menekan biaya transaksi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat digitalisasi pembayaran.
Kebijakan itu diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.
Untuk merchant kategori Usaha Mikro atau UMI, Bank Indonesia tetap mempertahankan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp500 ribu.
Dengan demikian, mulai Oktober nanti terdapat dua skema utama. Merchant usaha mikro memperoleh MDR nol persen untuk transaksi maksimal Rp500 ribu, sedangkan merchant kategori lainnya mendapatkan MDR nol persen untuk transaksi hingga Rp100 ribu.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan kebijakan sistem pembayaran harus memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus menjaga daya saing perekonomian nasional.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat. Oleh karenanya, kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri,” ujarnya.
Kartu Kredit Indonesia Masuk QRIS
Pada saat yang sama, Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia atau ASPI juga meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI).
Instrumen ini disiapkan sebagai alternatif pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment yang seluruh proses transaksinya dilakukan melalui sistem domestik.
Berbeda dengan kartu kredit konvensional yang selama ini identik dengan kartu fisik, KKI dapat digunakan sebagai sumber dana ketika pengguna melakukan pembayaran menggunakan QRIS.
Transaksi dapat dilakukan melalui QRIS pindai atau scan maupun QRIS Tap.
Sejak 17 Agustus 2026, delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran telah menerbitkan KKI. Mereka terdiri atas BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, Bank Mega, serta Bank Syariah Indonesia yang mengembangkan skema pembiayaan syariah.
Bank Indonesia menyatakan fitur dan layanan KKI masih akan terus dikembangkan.
Peluncuran instrumen tersebut menjadi bagian dari strategi memperbesar penggunaan infrastruktur pembayaran domestik sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap sistem pembayaran dari luar negeri.
QRIS Tembus 65,77 Juta Pengguna
Perluasan insentif MDR dilakukan ketika penggunaan QRIS terus tumbuh.
Data Bank Indonesia menunjukkan jumlah pengguna QRIS hingga Juni 2026 mencapai 65,77 juta orang. Sepanjang Januari hingga Juni 2026 saja terdapat tambahan 6,23 juta pengguna baru.
Pertumbuhan juga terjadi pada sisi pedagang.
Jumlah merchant yang menerima pembayaran melalui QRIS telah mencapai 44,86 juta merchant. Sebanyak 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Besarnya basis pengguna tersebut beriringan dengan lonjakan transaksi.
Sepanjang semester pertama 2026, Bank Indonesia mencatat 12,55 miliar transaksi QRIS dengan nilai transaksi mencapai Rp1,12 kuadriliun.
Nilai transaksi tersebut tumbuh 93,92 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pertumbuhan itu menunjukkan QRIS tak lagi hanya menjadi alternatif pembayaran. Dalam beberapa tahun terakhir, sistem tersebut berkembang menjadi salah satu infrastruktur utama transaksi ritel masyarakat.
Dorong Ekonomi Digital Domestik
Bank Indonesia menempatkan peluncuran KKI dan perluasan MDR QRIS nol persen sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi dan keuangan digital nasional.
Bagi pelaku usaha, MDR nol persen berarti semakin kecil biaya yang harus ditanggung untuk transaksi dalam nominal tertentu. Sementara bagi konsumen, KKI menambah pilihan sumber dana ketika melakukan pembayaran melalui ekosistem QRIS.
Kedua kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperbesar porsi transaksi yang diproses melalui infrastruktur pembayaran dalam negeri.
Bank Indonesia menyebut pengembangan tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan asosiasi, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta pemangku kepentingan lainnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 sekaligus mendukung agenda penguatan ekonomi digital dan kemandirian ekonomi nasional.
Dengan puluhan juta pengguna dan merchant yang telah terhubung, QRIS kini bergerak ke tahap berikutnya. Bukan lagi sekadar memperluas tempat pembayaran, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi instrumen kredit domestik dan kebijakan biaya transaksi yang semakin rendah. (afn)
- Penulis: admin
