TANJUNG REDEB — Anggota Bawaslu Provinsi Kalimatan Timur, Galeh Akbar, mendorong penguatan kewenangan Bawaslu agar lebih mandiri dalam menangani pelanggaran pemilu. Ia menilai, Bawaslu harus mengeksekusi langsung pelanggaran administrasi tanpa menunggu keputusan KPU.

“Kalau sebelumnya hanya bersifat rekomendatif, kini Bawaslu bisa langsung memutus pelanggaran administrasi. Ini langkah besar bagi penegakan integritas pemilu,” ujarnya dalam kegiatan penguatan kelembagaan Bawaslu Berau, Selasa (7/10).

Meski demikian, Galeh mengakui penanganan pidana pemilu masih bergantung pada kepolisian dan kejaksaan. Ia berharap, dalam revisi undang-undang politik yang direncanakan pada 2026, Bawaslu dapat diberikan kewenangan penuh menentukan unsur pelanggaran pidana tanpa bergantung pada lembaga lain.

“Harapan kami, Bawaslu ke depan bisa lebih mandiri dalam menentukan terpenuhinya unsur pidana. Ini penting agar proses hukum pemilu bisa berjalan cepat dan adil,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Galeh juga mengapresiasi Kabupaten Berau sebagai satu-satunya daerah di Kaltim yang tidak menjalani Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi. “Ini menunjukkan integritas penyelenggaraan pemilu di Berau sangat baik,” ujarnya.

Terkahir ia menambahkan, terhadap penguatan kewenangan dan kelembagaan Bawaslu menjadi kunci mewujudkan pemilu yang lebih berkualitas dan berintegritas di masa mendatang.

“Semoga hasil pembahasan Komisi II DPR RI nanti benar-benar memperkuat posisi Bawaslu dan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang profesional dan berwibawa,” pungkasnya.

(Akml)