Berau Antisipasi Kekurangan Guru Jelang Kebijakan Penghapusan Non-ASN di Sekolah Negeri
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- print Cetak

Berau Antisipasi Kekurangan Guru Jelang Kebijakan Penghapusan Non-ASN di Sekolah Negeri
BERAU – Rencana pelarangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 2027 menjadi perhatian pemerintah daerah. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperbesar persoalan kekurangan dan ketimpangan distribusi tenaga pendidik di sejumlah wilayah.
Sekretaris Daerah Berau, M Said, mengatakan pemerintah daerah akan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, ia mengakui kebijakan itu membawa tantangan tersendiri bagi daerah yang masih kekurangan guru ASN.
“Kalau regulasinya sudah jelas, kita harus ikuti. Tapi memang ini jadi kekhawatiran hampir semua daerah, karena kita masih kekurangan guru ASN,” ujar M Said.
Ia menjelaskan, saat ini tenaga guru ASN terdiri dari dua kategori, yakni PNS dan PPPK. Sementara tenaga non-ASN atau honorer yang belum memenuhi ketentuan nantinya tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri.
“Artinya yang boleh mengajar itu memang yang sudah memenuhi syarat, punya sertifikasi dan status yang jelas. Itu juga sudah ditegaskan oleh pemerintah pusat,” katanya.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu menyiapkan langkah antisipasi agar tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar di sekolah-sekolah. Persoalan pendidikan di Berau, kata dia, bukan hanya terkait jumlah guru, tetapi juga distribusi tenaga pendidik yang belum merata.
“Masalahnya bukan hanya kekurangan, tapi juga distribusi. Banyak guru yang terkonsentrasi di wilayah perkotaan,” jelasnya.
Ia menilai perpindahan guru ke wilayah perkotaan perlu dikendalikan agar tidak memperburuk kondisi di kecamatan dan daerah pinggiran.
“Kalau semua pindah ke kota seperti Tanjung Redeb, Gunung Tabur, Teluk Bayur, Sambaliung, tentu kecamatan lain akan kekurangan guru. Ini yang harus kita jaga,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, pemerintah daerah mempertimbangkan pembatasan sementara perpindahan guru ke wilayah perkotaan guna menjaga pemerataan tenaga pendidik.
Kebijakan pemerintah pusat tersebut kini menjadi tantangan bagi daerah dalam memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan optimal tanpa ketergantungan pada tenaga non-ASN. (tnr/adv)
- Penulis: admin

