Isbat Nikah Terpadu di Berau Sah-kan 18 Perkara, Lima Gugur
- account_circle beraunews
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 12
- print Cetak

BERAU — Pengadilan Agama Tanjung Redeb mengabulkan 18 dari 32 perkara dalam sidang isbat nikah terpadu yang digelar di Kantor Dinas Sosial Berau, Kamis, 8 Oktober 2026. Sebanyak lima perkara gugur karena pemohon atau para pihak tidak hadir.
Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb Fakhruzzaini mengatakan layanan tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015. Prosesnya melibatkan Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Pengadilan Agama menyidangkan perkara, kemudian KUA menerbitkan buku nikah, sedangkan Disdukcapil menerbitkan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, KTP dan kartu keluarga,” jelasnya.
Sidang digelar secara keliling di luar gedung Pengadilan Agama. Perkara yang dikabulkan memungkinkan buku nikah diterbitkan pada hari yang sama.
Fakhruzzaini mengatakan tidak semua permohonan isbat nikah dapat dikabulkan. Salah satu penyebabnya ialah penggunaan wali nikah yang tidak sah, sebab wali dalam pernikahan harus berasal dari wali nasab menurut garis keturunan ayah atau wali hakim.
Permohonan juga dapat bermasalah apabila salah satu pihak masih terikat perkawinan yang sah saat melangsungkan pernikahan siri, menikah kembali sebelum masa iddah selesai, atau menggunakan saksi yang tidak memenuhi syarat.
“Karena itu, masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan perlu memastikan seluruh syarat dan ketentuannya terpenuhi sejak awal,” ujarnya.
Melalui Plt Kepala Dinsos Berau Zulkifli Azhari, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyampaikan bahwa pemerintah daerah berupaya memberi kepastian hukum dan status kependudukan bagi masyarakat yang telah menikah.
“Pernikahan yang sah secara agama dan tercatat secara administrasi negara menjadi dasar penting bagi kejelasan hukum keluarga, termasuk berkaitan dengan hak waris serta nasab dan silsilah keturunan,” kata Zulkifli.
Menurut Zulkifli, perkawinan yang tidak tercatat dapat menyulitkan pengurusan dokumen dan layanan pemerintahan yang memerlukan bukti status perkawinan. Ia berharap program isbat nikah terpadu digelar berkelanjutan setiap tahun dengan dukungan pemerintah, instansi terkait, pihak swasta, dan lembaga lainnya.
“Dinsos bersama jajaran dan instansi terkait diharapkan terus hadir membantu masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum,” kuncinya. (AFN)
- Penulis: beraunews

