Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial Berau » Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Besaran Iuran per 30 Januari

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Besaran Iuran per 30 Januari

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
  • visibility 1.012
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JAKARTA- Iuran BPJS kesehatan dipastikan akan mengalami penyesuaian pada 2025, seiring dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Ketentuan penerapan tarif baru iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, besaran iurannya belum ditetapkan dalam Perpres itu, sebab dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya disebutkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.

Lantas bagaimana dengan iuran saat ini per 30 Januari 2025?

Pada masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Berikut ini aturan mengenai denda keterlambatan pembayaran iuran.

Di dalam aturan ini juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026. Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

(CNBCINDONESIA)

  • Penulis: redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Target 400 Ton Beras Murah: Polres Berau Siapkan Gerai Hingga Desember

    Target 400 Ton Beras Murah: Polres Berau Siapkan Gerai Hingga Desember

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 441
    • 0Komentar

    TELUK BAYUR – Polres Berau kembali menyalurkan beras murah SPHP untuk masyarakat Kabupaten Berau. Namun kali ini penyaluran difokuskan di depan pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) agar masyarakat sekitar Kecamatan Gunung Tabur hingga Teluk Bayur. Kegiatan yang bekerjasama dengan Bulog Berau ini, bertepatan dengan kegiatan pasar pangan murah Polri, yang digelar serentak seluruh Indonesia. Dan […]

  • Dihantam Arus Surut, Kapal Batubara Kandas di Perairan Sukan

    Dihantam Arus Surut, Kapal Batubara Kandas di Perairan Sukan

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 2.383
    • 0Komentar

    Berau – Sebuah kapal pengangkut batubara, TB Prima Star 15 dan tongkang Prima Sakti 32, mengalami insiden kandas di Perairan Sukan, wilayah kerja KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, pada Sabtu (25/10) siang. ‎Meski sempat mengalami kebocoran di bagian lambung, insiden tersebut dipastikan tidak menimbulkan korban jiwa maupun gangguan terhadap arus pelayaran di sekitar. […]

  • Tenaga Guru Terbatas, SLB Berau Kewalahan Hadapi Kelebihan Murid

    Tenaga Guru Terbatas, SLB Berau Kewalahan Hadapi Kelebihan Murid

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 477
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Wakil Bupati Berau, Gamalis, menyoroti persoalan kelebihan jumlah siswa di Sekolah Luar Biasa (SLB) yang ada di wilayahnya. Kondisi ini dinilai cukup mendesak dan perlu segera ditangani oleh pemerintah daerah. Informasi mengenai kondisi SLB tersebut, menurut Gamalis, diterima langsung dari pihak sekolah. Ia mengakui belum melakukan koordinasi menyeluruh dengan organisasi perangkat daerah […]

  • Sekda Berau Soroti Potensi Konflik Lahan, Dorong Perlindungan Masyarakat Adat

    Sekda Berau Soroti Potensi Konflik Lahan, Dorong Perlindungan Masyarakat Adat

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau menyoroti potensi konflik lahan yang kerap muncul seiring masuknya investasi di sektor perkebunan dan pertambangan. Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, mengatakan konflik umumnya terjadi akibat tumpang tindih klaim lahan antara masyarakat dan perusahaan. “Ketika perusahaan masuk, sering muncul klaim dari masyarakat. Di sisi lain, ada persoalan administrasi di tingkat […]

  • Gamalis Dorong OPD Berau Genjot Inovasi Pelayanan Publik

    Gamalis Dorong OPD Berau Genjot Inovasi Pelayanan Publik

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 334
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Wakil Bupati Berau, Gamalis, mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk terus mengembangkan inovasi dalam meningkatkan pelayanan publik. Pemanfaatan teknologi dinilai menjadi kunci untuk mempercepat dan mempermudah layanan kepada masyarakat. Dorongan tersebut disampaikan Gamalis saat membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Indeks Inovasi Daerah di Kantor RPJPD Bapelitbang, Selasa, 8 Juli 2025. “Melalui […]

  • MBG Kian Menggeliat di Berau: Anak Sehat, Ekonomi Petani Tumbuh

    MBG Kian Menggeliat di Berau: Anak Sehat, Ekonomi Petani Tumbuh

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Pemerintah Kabupaten Berau mulai menunjukkan dampak nyata. Bukan sekadar menjamin kebutuhan gizi ribuan pelajar, inisiatif ini perlahan bergerak menjadi pengungkit ekonomi baru bagi sektor pertanian dan koperasi lokal. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menilai MBG sebagai investasi jangka panjang untuk mencetak generasi yang sehat, cerdas, […]

expand_less