Penyidikan Kasus KDRT di Gunung Tabur Disorot, Polisi Pastikan Seluruh Tahapan Telah Sesuai Aturan
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 9
- print Cetak

BERAU – Penanganan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani Satreskrim Polsek Gunung Tabur menuai sorotan dari pihak kuasa hukum tersangka berinisial AP. Kuasa hukum AP, Arjuna Mawardi, mempertanyakan penerapan pasal yang digunakan penyidik serta sejumlah tahapan proses penyidikan yang telah berjalan.
Arjuna menilai terdapat kejanggalan sejak awal penanganan perkara. Menurutnya, saat kliennya menjalani pemeriksaan pertama pada 6 Maret 2026, penyidik tidak menjelaskan secara tegas status hukum AP, apakah sebagai saksi, terlapor, atau tersangka.
“Tidak ada penjelasan status hukum sejak awal. Namun ketika kami meminta dokumen pemeriksaan, klien saya diperiksa sebagai tersangka. Ini yang kami pertanyakan,” kata Arjuna. Senin (22/6/2026).
Ia juga menyoroti penerapan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang digunakan penyidik dalam perkara tersebut. Menurutnya, penerapan pasal tersebut perlu didukung alat bukti yang kuat dan memenuhi seluruh unsur pidana yang dipersyaratkan.
Selain itu, Arjuna mengaku memiliki rekaman CCTV yang menurutnya memperlihatkan pelapor masih dapat beraktivitas normal setelah kejadian yang dilaporkan.
“Menurut kami, rekaman CCTV tersebut merupakan bukti yang perlu dipertimbangkan secara objektif dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Atas berbagai hal yang dipersoalkan tersebut, pihak kuasa hukum berencana melaporkan proses penanganan perkara ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Timur guna meminta evaluasi terhadap prosedur penyidikan.
“Ini bukan hanya soal kepentingan klien kami, tetapi untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan prinsip profesionalitas,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Gunung Tabur IPTU Alan Firdaus menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan hingga saat ini perkara masih dalam proses penyidikan.
“Penyidik Polsek Gunung Tabur sudah melakukan langkah-langkah penyidikan mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga tahapan lainnya sesuai prosedur. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung,” ujarnya, Saat di konfirmasi Selasa(23/6/2026).
Menurut IPTU Alan Firdaus, seluruh tahapan penanganan perkara telah dilalui sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk proses pemeriksaan hingga penetapan tersangka.
“Kalau terkait penetapan tersangka, semua sudah melalui tahapan-tahapan penyidikan. Mulai dari pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, dan proses lainnya sudah dilakukan sesuai prosedur,” katanya.
Ia meminta semua pihak untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan hingga penyidikan dinyatakan lengkap.
“Kita tunggu saja prosesnya. Insya Allah dalam waktu dekat penyidikan ini akan rampung. Nanti akan terlihat pada saat berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Kapolsek juga menegaskan komitmennya menjaga profesionalitas dalam penanganan setiap perkara yang masuk ke wilayah hukum Polsek Gunung Tabur.
“Kami berupaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Setiap persoalan yang masuk akan kami tangani sesuai aturan. Kalau memang ada hal-hal yang bisa difasilitasi sejak awal melalui problem solving, tentu akan kami fasilitasi,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi maupun berkonsultasi kepada pihak kepolisian apabila menghadapi persoalan hukum.
“Polsek ini tempat kita bersama. Jangan ragu datang dan berdiskusi. Saya tidak pernah menutup diri dan selalu terbuka kepada masyarakat,” tutupnya.
Hingga kini, penyidikan perkara dugaan KDRT tersebut masih berlangsung di Satreskrim Polsek Gunung Tabur. Sementara pihak kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum sekaligus menempuh langkah pengawasan melalui Propam Polda Kaltim. (tnr)
- Penulis: admin
