Pisah dari Dinas Damkar, Komisi I Mendukung Penuh Wacana Ini
Tanjung Redeb – Komisi I DPRD Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setkab Berau pada Januari 2025 lalu. Rapat ini membahas rencana pemisahan BPBD dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), yang merupakan amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala BPBD Berau, Masyhadi, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya memaparkan program kerja tahun 2025 serta agenda strategis lainnya. Salah satu poin utama yang dibahas adalah pemisahan antara BPBD dan Dinas Damkar.
“Tadi lebih banyak membahas program kerja tahun 2025. Kami juga menjelaskan bahwa BPBD saat ini masih membawahi dua Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni SPM Bencana dan SPM Kebakaran,” ujar Masyhadi.
Ia menambahkan, pemisahan tersebut bertujuan agar kedua lembaga dapat menjalankan tugasnya masing-masing dengan lebih fokus dan efektif. “Selain itu, kami juga membahas pemisahan antara BPBD dan Dinas Damkar agar dapat menjalankan perintah dari Kemendagri dengan lebih optimal,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Masyhadi menjelaskan bahwa pihaknya bersama Ortal telah mulai melakukan persiapan, terutama dalam hal pemenuhan sumber daya manusia (SDM) yang memadai. “Kita melihat kapan DPRD akan membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemisahan BPBD dan Dinas Damkar. Hal ini penting untuk memastikan kesiapan regulasi sebelum pemisahan benar-benar dilakukan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh wacana pemisahan ini. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan instruksi Kemendagri dan akan meningkatkan efisiensi kerja kedua lembaga.
“Intinya, kami memanggil BPBD dan Ortal karena pemisahan ini merupakan amanat dari Kemendagri. Terlebih, mereka sudah menerima surat instruksi sebanyak dua kali,” ujar Elita.
Ia juga menyoroti pentingnya kesiapan SDM dan anggaran dalam pembentukan Dinas Damkar yang mandiri. “Jika ingin Dinas Damkar berdiri sendiri, maka perlu dipersiapkan SDM yang cukup. Selain itu, kita juga harus melihat bagaimana pengelolaan anggarannya, karena pasti akan menambah struktur kedinasan yang baru,” imbuhnya.
Menurutnya, bagian Ortal telah menyusun kajian terkait perubahan Perda yang akan mengatur pemisahan tersebut. “Jika kajian tersebut belum selesai, kami akan mengawal dan memperjuangkan agar Perda yang ada bisa diperbarui sesuai kebutuhan,” pungkasnya.
Dengan dukungan dari DPRD, pemisahan BPBD dan Dinas Damkar Berau kini tinggal menunggu finalisasi kajian dan pembahasan regulasi sebelum dapat direalisasikan. (*adv)
