Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau melalui BPJS Ketenagakerjaan resmi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya mereka yang bekerja di sektor formal maupun informal. Program ini diresmikan oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih, dalam acara *Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan* pada Rabu, 18 September 2024.

Dalam sambutannya, Sri Juniarsih menjelaskan bahwa jaminan ini bertujuan untuk meringankan beban keluarga pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia. “Dengan adanya jaminan ini, kita berharap dapat mencegah peningkatan jumlah penduduk miskin di Kabupaten Berau akibat musibah yang dialami oleh pekerja,” ujarnya.

Ia menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja sektor informal, yang seringkali bekerja tanpa standar operasional yang ketat dan memiliki risiko kecelakaan kerja yang lebih tinggi. “Pekerja sektor informal menghadapi bahaya yang tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, mereka harus memiliki perlindungan yang layak,” tegas Sri Juniarsih.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, sebanyak 20.345 pekerja rentan di Kabupaten Berau telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebagai bentuk konkret dari manfaat program tersebut, 27 ahli waris peserta telah menerima santunan kematian dengan total anggaran sebesar Rp1,134 miliar yang disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Manfaat yang diterima sangat besar, mulai dari pembiayaan pengobatan dan perawatan medis tanpa batas biaya bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja,” tambahnya.

Tak hanya itu, santunan kematian yang diterima oleh ahli waris juga mencapai Rp42 juta per orang, ditambah dengan beasiswa untuk anak peserta hingga jenjang perguruan tinggi dengan total nilai mencapai Rp174 juta.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak setiap pekerja, baik di sektor formal maupun informal,” tutup Sri Juniarsih dalam pidatonya.(mar/adv)