Tanjung Redeb — Upaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau dalam menyederhanakan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mendapat apresiasi dari Anggota Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong. Ia menilai langkah tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama bagi kalangan kecil dan menengah yang selama ini kerap menghadapi kesulitan dalam mengurus perizinan pembangunan.

“Saya kira ini langkah positif yang bisa menjadi stimulus bagi masyarakat,” ujar Feri Kombong.

Menurutnya, banyak warga yang ingin membangun rumah tinggal namun terkendala oleh prosedur birokrasi yang panjang. Ia berharap kebijakan ini tidak sekadar mempermudah, tetapi juga memangkas tahapan administrasi yang dinilai berbelit.

“Untuk masyarakat kecil dan menengah, terutama yang hanya ingin membangun rumah hunian, seharusnya ada penyederhanaan agar lebih mudah diakses,” katanya.

DPUPR Berau sebelumnya telah melakukan studi tiru ke sejumlah daerah yang lebih maju dalam pengelolaan layanan publik terkait PBG. Peri Kombong berharap hasil studi tersebut segera diterapkan agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat.

“Jika diterapkan dengan baik, kebijakan ini akan meringankan beban masyarakat, baik dari segi biaya maupun waktu pengurusan PBG,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Berau berupaya meningkatkan kualitas layanan publik melalui reformasi birokrasi di sektor perizinan bangunan. Dengan sistem yang lebih efisien, diharapkan pembangunan di daerah dapat berjalan lebih tertata sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami berharap kebijakan ini segera direalisasikan dan benar-benar memberikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan kemudahan dalam mengurus PBG,” tutupnya. (*/adv)