JAKARTA — Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Libur ini diberikan sehari setelah perayaan puncak 17 Agustus, sebagai bagian dari upaya menyemarakkan bulan kemerdekaan.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyebut penetapan tersebut sebagai “hadiah tambahan” bagi masyarakat Indonesia. Keputusan itu diumumkan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

“Ada satu hadiah lagi ini. Banyak hadiah di bulan kemerdekaan,” kata Juri. “Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan.”

Juri juga mendorong masyarakat memanfaatkan hari libur tersebut untuk mengadakan berbagai kegiatan kebangsaan, termasuk perlombaan dan karnaval di tingkat lingkungan, desa, maupun kota.

Sebagai bentuk penguatan semangat nasionalisme, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi turut menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait perayaan HUT ke-80 RI. Surat dengan nomor B-523/M/S/TU.00.04/07/2025 itu terbit pada 28 Juli 2025 dan ditujukan kepada pimpinan lembaga tinggi negara, kementerian, TNI-Polri, kepala daerah, hingga kepala perwakilan RI di luar negeri.

Melalui surat itu, pemerintah mengimbau seluruh kantor pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk memasang bendera Merah Putih dan dekorasi bernuansa kemerdekaan sejak 1 hingga 31 Agustus 2025.

“Momentum 80 tahun kemerdekaan adalah pengingat akan pentingnya menjaga semangat persatuan dan gotong royong di tengah keberagaman,” tulis Prasetyo dalam edaran tersebut.

Pemerintah berharap peringatan HUT ke-80 RI tidak hanya menjadi seremonial tahunan, tetapi juga ruang ekspresi kebangsaan yang meriah dan inklusif, dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat.(*/)