Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kejaksaan: Kasus Truk Rem Blong dengan Ancaman 6 Tahun Tak Layak Restorative Justice

Kejaksaan: Kasus Truk Rem Blong dengan Ancaman 6 Tahun Tak Layak Restorative Justice

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
  • visibility 389
  • print Cetak

KUTAI KARTANEGARA – Tragedi lalu lintas maut kembali merenggut nyawa di Jalan Poros Bontang-Samarinda. Dua pengendara sepeda motor meregang nyawa setelah tertabrak truk yang mengalami rem blong di KM 25, Desa Santan Ulu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Jumat (28/11/2025) siang.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 12.30 WITA itu melibatkan sebuah truk Hino berwarna merah putih milik perusahaan PT. Elnusa Tbk yang dikemudikan oleh HKL. Truk tersebut sedang dalam perjalanan dari Samarinda menuju Bontang.

Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, kecelakaan berawal ketika truk tersebut mengalami kegagalan fungsi rem (rem blong) saat mendekati lokasi kejadian. Dalam upaya menghindari kendaraan di depannya, pengemudi melakukan manuver darurat dengan mengambil lajur jalur sebelah kanan (arah berlawanan).

Nasib nahas menimpa dua pengendara sepeda motor yang sedang melintas dari arah berlawanan, yaitu dari arah Bontang. Junaid dan Supriadi, yang diduga tidak memiliki waktu cukup untuk bereaksi, tertabrak secara langsung oleh truk yang tidak terkendali tersebut.

“Karena jarak sudah terlalu dekat, benturan tidak dapat terhindarkan lagi,” jelas Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKP Purwo Asmadi.

Kedua korban mengalami luka parah dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bontang. Sayangnya, upaya pertolongan medis tidak berhasil menyelamatkan nyawa mereka. Keduanya dinyatakan meninggal dunia.

Kepolisian telah melakukan proses hukum atas kasus ini, olah TKP telah dilakukan dan sejumlah saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan, bahkan pada bulan Desember 2025 polisi telah menaikkan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan. Namun beredar kabar pada pertengahan bulan Januari 2026 kasus tersebut telah dihentikan dengan SP3 atas dasar kesepakatan para pihak menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ).

“Benar kasus tersebut telah dihentikan dengan SP3 setelah melalui proses pemulihan keadaan bagi para korban, mereka mendapatkan bantuan penggantian sepeda motor dan santunan sejumlah uang bagi keluarganya,” ungkap Purwo Asmadi saat dikonfirmasi awak media, Senin (09/02/2026).

Sementara itu terpisah pihak Kejaksaan menyayangkan keputusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Danang Leksono Wibowo, S.H., M.H. menyebutkan, bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak 1 Desember 2025, menandai dimulainya proses penyidikan secara formal.

Dalam perkembangan selanjutnya, berkas perkara itu telah diterima oleh Kejaksaan pada tanggal 23 Desember 2025 untuk dilakukan supervisi dan monitoring, bahkan setelah diteliti dan dipelajari lebih lanjut berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 6 Januari 2026, dengan nomor surat : B-29D/0.4.12/Eku.1/01/2026. Dengan demikian kasus ini dinyatakan layak untuk diproses lebih lanjut untuk dinaikkan ke proses penuntutan pada persidangan di pengadilan.

 

“Sekedar mengingatkan bahwa tidak semua kasus bisa dilakukan Restorative Justice (RJ), aparat penegak hukum wajib berhati-hati dalam menentukan langkah hukum saat menangani suatu kasus dan yang Pasti Harus ada Dasar Hukumnya” jelas Danang Leksono Wibowo, Senin(09/02/2026).

 

“Bahwa berdasarkan SPDP yg dikirim Penyidik adalah Bulan Desember 2025 maka kami Penuntut Umum masih menggunakan/ dasarnya KUHAP dan KUHP yang lama, Setidaknya ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa dilakukannya Restorative Justice (RJ), dan apabila perkara tersebut dilakukan RJ di Kejaksaan ketentuan yg harus dipenuhi antara lain : Pertama bahwa tersangka baru sekali melakukan tindak pidana (satu kali), kedua kerugian yang diderita oleh korban kurang lebih Rp2,5 juta rupiah, ketiga ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, dll.

Apalagi penyidik dalam berkas perkara ini telah menerapkan pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman selama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta,” untuk perkara atau kasus tersebut dapat dilakukan RJ harus ada dasar hukumnya dan harus memenuhi syarat2x yg ada diketentuan dasar hukum tersebut pungkasnya.

Terlepas dari polemik proses hukum tersebut, tragedi memilukan ini kembali mengingatkan kepada semua pihak, terutama pengemudi kendaraan berat, akan kewajiban mutlak untuk memastikan kondisi teknis kendaraan dalam keadaan prima sebelum beroperasi. Pengecekan berkala pada sistem vital seperti rem menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintasi ruas jalan yang padat dilalui kendaraan besar seperti poros Bontang-Samarinda. Kehati-hatian ekstra dapat menjadi benteng pertama dalam mencegah terulangnya insiden serupa.

Proses hukum yang dilakukan ini diharapkan dapat mengungkap secara tuntas penyebab kecelakaan tersebut yang mampu memberikan pemulihan hak bagi keluarga korban dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.(*)

 

  • Penulis: redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gamalis Dorong OPD Berau Genjot Inovasi Pelayanan Publik

    Gamalis Dorong OPD Berau Genjot Inovasi Pelayanan Publik

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 494
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Wakil Bupati Berau, Gamalis, mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk terus mengembangkan inovasi dalam meningkatkan pelayanan publik. Pemanfaatan teknologi dinilai menjadi kunci untuk mempercepat dan mempermudah layanan kepada masyarakat. Dorongan tersebut disampaikan Gamalis saat membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Indeks Inovasi Daerah di Kantor RPJPD Bapelitbang, Selasa, 8 Juli 2025. “Melalui […]

  • Penerbangan Tetap Lancar Meski Ada Karhutla di Berau

    Penerbangan Tetap Lancar Meski Ada Karhutla di Berau

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 587
    • 0Komentar

    Teluk Bayur — Manajemen UPBU Kalimarau mengungkapkan hingga saat ini belum ada laporah gangguan terhadap jarak pandang penerbangan atau visibilitas yang diakibatkan oleh karhutla. Hal itu disampaikan oleh Kepala UPBU Bandara Kalimarau, Ferdinan Nurdin pada Kamis (19/9/2024). “Masih aman terkendali. Sebab sampai hari ini belum ada laporan terjadinya penurunan jarak pandang baik oleh pilot dan […]

  • DPRD Berau Dukung Pengangkatan Kisah Raja Alam ke Layar Lebar

    DPRD Berau Dukung Pengangkatan Kisah Raja Alam ke Layar Lebar

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 343
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, menyatakan dukungannya terhadap rencana produksi film yang mengangkat kisah perjuangan Raja Alam. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memperkuat literasi sejarah masyarakat sekaligus menumbuhkan rasa bangga terhadap tokoh daerah. Sutami menilai, sosok Raja Alam yang merupakan sultan di Berau belum banyak dikenal publik, terutama di kalangan generasi […]

  • Musim Hujan di Depan Mata, Sri Juniarsih Dukung DPUPR Bergerak Cepat

    Musim Hujan di Depan Mata, Sri Juniarsih Dukung DPUPR Bergerak Cepat

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 482
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Menjelang musim hujan puncak yang diprediksi datang pada Januari dan Februari 2026, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau mengambil langkah strategis untuk menanggulangi wilayah-wilayah yang rentan mengalami genangan air, baik di kawasan perkotaan maupun daerah lain di Kabupaten Berau. Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Berau, Hendra Pranata, mengatakan […]

  • 17 Subsektor Ekraf Dipetakan, Berau Tetapkan 6 Fokus Unggulan untuk Dipercepat

    17 Subsektor Ekraf Dipetakan, Berau Tetapkan 6 Fokus Unggulan untuk Dipercepat

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 392
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb —  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Ekonomi Kreatif yang dirangkaikan dengan workshop bertema Berau Menuju Kota Kreatif, Selasa (28/10). Kegiatan ini menjadi sarana evaluasi dan penguatan strategi agar Berau mampu bersaing dalam pengembangan sektor ekonomi kreatif. Kepala Disbudpar Berau, Ilyas Natsir, mengatakan ekonomi kreatif bukan hanya soal ide, […]

  • Sertifikasi Halal Gratis, Peluang Emas bagi Pelaku Usaha di Berau

    Sertifikasi Halal Gratis, Peluang Emas bagi Pelaku Usaha di Berau

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.022
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Di sebuah warung kecil di sudut Kecamatan Talisayan, aroma rempah menggoda dari panci yang mengepul membawa ingatan pada masakan rumah. Nurul, pemilik usaha makanan khas pesisir, tersenyum saat melayani pelanggan. Namun, di balik senyumannya, ada kegelisahan yang telah lama ia rasakan: keinginan untuk mendapatkan sertifikasi halal, tetapi terbentur biaya dan prosedur yang rumit. […]

expand_less