Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kejaksaan: Kasus Truk Rem Blong dengan Ancaman 6 Tahun Tak Layak Restorative Justice

Kejaksaan: Kasus Truk Rem Blong dengan Ancaman 6 Tahun Tak Layak Restorative Justice

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
  • visibility 388
  • print Cetak

KUTAI KARTANEGARA – Tragedi lalu lintas maut kembali merenggut nyawa di Jalan Poros Bontang-Samarinda. Dua pengendara sepeda motor meregang nyawa setelah tertabrak truk yang mengalami rem blong di KM 25, Desa Santan Ulu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Jumat (28/11/2025) siang.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 12.30 WITA itu melibatkan sebuah truk Hino berwarna merah putih milik perusahaan PT. Elnusa Tbk yang dikemudikan oleh HKL. Truk tersebut sedang dalam perjalanan dari Samarinda menuju Bontang.

Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, kecelakaan berawal ketika truk tersebut mengalami kegagalan fungsi rem (rem blong) saat mendekati lokasi kejadian. Dalam upaya menghindari kendaraan di depannya, pengemudi melakukan manuver darurat dengan mengambil lajur jalur sebelah kanan (arah berlawanan).

Nasib nahas menimpa dua pengendara sepeda motor yang sedang melintas dari arah berlawanan, yaitu dari arah Bontang. Junaid dan Supriadi, yang diduga tidak memiliki waktu cukup untuk bereaksi, tertabrak secara langsung oleh truk yang tidak terkendali tersebut.

“Karena jarak sudah terlalu dekat, benturan tidak dapat terhindarkan lagi,” jelas Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKP Purwo Asmadi.

Kedua korban mengalami luka parah dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bontang. Sayangnya, upaya pertolongan medis tidak berhasil menyelamatkan nyawa mereka. Keduanya dinyatakan meninggal dunia.

Kepolisian telah melakukan proses hukum atas kasus ini, olah TKP telah dilakukan dan sejumlah saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan, bahkan pada bulan Desember 2025 polisi telah menaikkan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan. Namun beredar kabar pada pertengahan bulan Januari 2026 kasus tersebut telah dihentikan dengan SP3 atas dasar kesepakatan para pihak menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ).

“Benar kasus tersebut telah dihentikan dengan SP3 setelah melalui proses pemulihan keadaan bagi para korban, mereka mendapatkan bantuan penggantian sepeda motor dan santunan sejumlah uang bagi keluarganya,” ungkap Purwo Asmadi saat dikonfirmasi awak media, Senin (09/02/2026).

Sementara itu terpisah pihak Kejaksaan menyayangkan keputusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Danang Leksono Wibowo, S.H., M.H. menyebutkan, bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak 1 Desember 2025, menandai dimulainya proses penyidikan secara formal.

Dalam perkembangan selanjutnya, berkas perkara itu telah diterima oleh Kejaksaan pada tanggal 23 Desember 2025 untuk dilakukan supervisi dan monitoring, bahkan setelah diteliti dan dipelajari lebih lanjut berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 6 Januari 2026, dengan nomor surat : B-29D/0.4.12/Eku.1/01/2026. Dengan demikian kasus ini dinyatakan layak untuk diproses lebih lanjut untuk dinaikkan ke proses penuntutan pada persidangan di pengadilan.

 

“Sekedar mengingatkan bahwa tidak semua kasus bisa dilakukan Restorative Justice (RJ), aparat penegak hukum wajib berhati-hati dalam menentukan langkah hukum saat menangani suatu kasus dan yang Pasti Harus ada Dasar Hukumnya” jelas Danang Leksono Wibowo, Senin(09/02/2026).

 

“Bahwa berdasarkan SPDP yg dikirim Penyidik adalah Bulan Desember 2025 maka kami Penuntut Umum masih menggunakan/ dasarnya KUHAP dan KUHP yang lama, Setidaknya ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa dilakukannya Restorative Justice (RJ), dan apabila perkara tersebut dilakukan RJ di Kejaksaan ketentuan yg harus dipenuhi antara lain : Pertama bahwa tersangka baru sekali melakukan tindak pidana (satu kali), kedua kerugian yang diderita oleh korban kurang lebih Rp2,5 juta rupiah, ketiga ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, dll.

Apalagi penyidik dalam berkas perkara ini telah menerapkan pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman selama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta,” untuk perkara atau kasus tersebut dapat dilakukan RJ harus ada dasar hukumnya dan harus memenuhi syarat2x yg ada diketentuan dasar hukum tersebut pungkasnya.

Terlepas dari polemik proses hukum tersebut, tragedi memilukan ini kembali mengingatkan kepada semua pihak, terutama pengemudi kendaraan berat, akan kewajiban mutlak untuk memastikan kondisi teknis kendaraan dalam keadaan prima sebelum beroperasi. Pengecekan berkala pada sistem vital seperti rem menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintasi ruas jalan yang padat dilalui kendaraan besar seperti poros Bontang-Samarinda. Kehati-hatian ekstra dapat menjadi benteng pertama dalam mencegah terulangnya insiden serupa.

Proses hukum yang dilakukan ini diharapkan dapat mengungkap secara tuntas penyebab kecelakaan tersebut yang mampu memberikan pemulihan hak bagi keluarga korban dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.(*)

 

  • Penulis: redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • BEM STIPER Berau: Miras Ilegal Ancaman bagi Ketertiban Sosial

    BEM STIPER Berau: Miras Ilegal Ancaman bagi Ketertiban Sosial

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Berau — Munculnya dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Berau kini menarik perhatian dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa. Fenomena ini dianggap tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban sosial di masyarakat. Akbar, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIPER Berau, mengungkapkan keprihatinannya terhadap semakin maraknya peredaran miras ilegal yang mudah ditemukan […]

  • Kinerja Cemerlang, PT HSB Jadi Inspirasi Baru BUMD di Kabupaten Berau

    Kinerja Cemerlang, PT HSB Jadi Inspirasi Baru BUMD di Kabupaten Berau

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.094
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Di tengah meningkatnya sorotan terhadap kontribusi perusahaan daerah dalam memperkuat pendapatan asli daerah (PAD), PT Hutan Sanggam Berau (HSB) justru tampil sebagai teladan baru bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Berau. Perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Berau itu sukses menunjukkan kinerja keuangan yang solid sekaligus memperluas dampak […]

  • Penumpang Bandara Sepinggan Merosot, Tiket Balikpapan-Jakarta Tembus Rp2 Juta

    Penumpang Bandara Sepinggan Merosot, Tiket Balikpapan-Jakarta Tembus Rp2 Juta

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Pergerakan penumpang di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan mengalami penurunan sepanjang 2026. Jika sebelumnya jumlah penumpang harian mencapai 14.000 hingga 15.000 orang, kini berada pada kisaran 9.000 hingga 11.000 penumpang per hari. General Manager Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, R. Iwan Winaya Mahdar, mengatakan salah satu penyebab utama penurunan tersebut adalah […]

  • Parkir Elektronik Siap Diterapkan di Pasar SAD Diskoperindag Mantapkan Transisi Menuju Layanan Pasar yang Lebih Modern

    Parkir Elektronik Siap Diterapkan di Pasar SAD Diskoperindag Mantapkan Transisi Menuju Layanan Pasar yang Lebih Modern

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.302
    • 0Komentar

    BERAU — Rencana modernisasi pengelolaan parkir di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) memasuki tahap akhir. Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau kini menyiapkan penerapan sistem parkir elektronik sebagai bagian dari transformasi layanan pasar tradisional menuju tata kelola yang lebih tertib dan transparan. Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, menyebut sistem ini disusun untuk menggantikan mekanisme […]

  • DPRD Berau Soroti Proper Merah 9 Perusahaan, Dugaan Masalah Lingkungan Akan Ditelusuri

    DPRD Berau Soroti Proper Merah 9 Perusahaan, Dugaan Masalah Lingkungan Akan Ditelusuri

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    BERAU — Hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) yang menempatkan sembilan perusahaan sektor pertambangan dan perkebunan di Kabupaten Berau dalam kategori merah mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau. DPRD menilai perlu dilakukan penelusuran langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya di perusahaan-perusahaan tersebut. Rapor merah dalam penilaian Proper Nasional memiliki […]

  • Stunting Berau Naik ke 25,4%, Wabup Gamalis Minta Penanganan Lebih Fokus dan Terintegrasi

    Stunting Berau Naik ke 25,4%, Wabup Gamalis Minta Penanganan Lebih Fokus dan Terintegrasi

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 282
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan komitmen mempercepat penurunan stunting melalui pendekatan lintas sektor dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tematik Stunting 2026. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat RPJPD Baplitbang, Senin, 6 April 2026. Wakil Bupati Berau yang juga Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), Gamalis, mengatakan upaya penanganan stunting harus dilakukan secara lebih […]

expand_less