Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kejaksaan: Kasus Truk Rem Blong dengan Ancaman 6 Tahun Tak Layak Restorative Justice

Kejaksaan: Kasus Truk Rem Blong dengan Ancaman 6 Tahun Tak Layak Restorative Justice

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
  • visibility 208
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUTAI KARTANEGARA – Tragedi lalu lintas maut kembali merenggut nyawa di Jalan Poros Bontang-Samarinda. Dua pengendara sepeda motor meregang nyawa setelah tertabrak truk yang mengalami rem blong di KM 25, Desa Santan Ulu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Jumat (28/11/2025) siang.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 12.30 WITA itu melibatkan sebuah truk Hino berwarna merah putih milik perusahaan PT. Elnusa Tbk yang dikemudikan oleh HKL. Truk tersebut sedang dalam perjalanan dari Samarinda menuju Bontang.

Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, kecelakaan berawal ketika truk tersebut mengalami kegagalan fungsi rem (rem blong) saat mendekati lokasi kejadian. Dalam upaya menghindari kendaraan di depannya, pengemudi melakukan manuver darurat dengan mengambil lajur jalur sebelah kanan (arah berlawanan).

Nasib nahas menimpa dua pengendara sepeda motor yang sedang melintas dari arah berlawanan, yaitu dari arah Bontang. Junaid dan Supriadi, yang diduga tidak memiliki waktu cukup untuk bereaksi, tertabrak secara langsung oleh truk yang tidak terkendali tersebut.

“Karena jarak sudah terlalu dekat, benturan tidak dapat terhindarkan lagi,” jelas Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKP Purwo Asmadi.

Kedua korban mengalami luka parah dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bontang. Sayangnya, upaya pertolongan medis tidak berhasil menyelamatkan nyawa mereka. Keduanya dinyatakan meninggal dunia.

Kepolisian telah melakukan proses hukum atas kasus ini, olah TKP telah dilakukan dan sejumlah saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan, bahkan pada bulan Desember 2025 polisi telah menaikkan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan. Namun beredar kabar pada pertengahan bulan Januari 2026 kasus tersebut telah dihentikan dengan SP3 atas dasar kesepakatan para pihak menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ).

“Benar kasus tersebut telah dihentikan dengan SP3 setelah melalui proses pemulihan keadaan bagi para korban, mereka mendapatkan bantuan penggantian sepeda motor dan santunan sejumlah uang bagi keluarganya,” ungkap Purwo Asmadi saat dikonfirmasi awak media, Senin (09/02/2026).

Sementara itu terpisah pihak Kejaksaan menyayangkan keputusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Danang Leksono Wibowo, S.H., M.H. menyebutkan, bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak 1 Desember 2025, menandai dimulainya proses penyidikan secara formal.

Dalam perkembangan selanjutnya, berkas perkara itu telah diterima oleh Kejaksaan pada tanggal 23 Desember 2025 untuk dilakukan supervisi dan monitoring, bahkan setelah diteliti dan dipelajari lebih lanjut berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 6 Januari 2026, dengan nomor surat : B-29D/0.4.12/Eku.1/01/2026. Dengan demikian kasus ini dinyatakan layak untuk diproses lebih lanjut untuk dinaikkan ke proses penuntutan pada persidangan di pengadilan.

 

“Sekedar mengingatkan bahwa tidak semua kasus bisa dilakukan Restorative Justice (RJ), aparat penegak hukum wajib berhati-hati dalam menentukan langkah hukum saat menangani suatu kasus dan yang Pasti Harus ada Dasar Hukumnya” jelas Danang Leksono Wibowo, Senin(09/02/2026).

 

“Bahwa berdasarkan SPDP yg dikirim Penyidik adalah Bulan Desember 2025 maka kami Penuntut Umum masih menggunakan/ dasarnya KUHAP dan KUHP yang lama, Setidaknya ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa dilakukannya Restorative Justice (RJ), dan apabila perkara tersebut dilakukan RJ di Kejaksaan ketentuan yg harus dipenuhi antara lain : Pertama bahwa tersangka baru sekali melakukan tindak pidana (satu kali), kedua kerugian yang diderita oleh korban kurang lebih Rp2,5 juta rupiah, ketiga ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, dll.

Apalagi penyidik dalam berkas perkara ini telah menerapkan pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman selama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta,” untuk perkara atau kasus tersebut dapat dilakukan RJ harus ada dasar hukumnya dan harus memenuhi syarat2x yg ada diketentuan dasar hukum tersebut pungkasnya.

Terlepas dari polemik proses hukum tersebut, tragedi memilukan ini kembali mengingatkan kepada semua pihak, terutama pengemudi kendaraan berat, akan kewajiban mutlak untuk memastikan kondisi teknis kendaraan dalam keadaan prima sebelum beroperasi. Pengecekan berkala pada sistem vital seperti rem menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintasi ruas jalan yang padat dilalui kendaraan besar seperti poros Bontang-Samarinda. Kehati-hatian ekstra dapat menjadi benteng pertama dalam mencegah terulangnya insiden serupa.

Proses hukum yang dilakukan ini diharapkan dapat mengungkap secara tuntas penyebab kecelakaan tersebut yang mampu memberikan pemulihan hak bagi keluarga korban dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.(*)

 

  • Penulis: redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pjs Bupati Berau Apresiasi Keberhasilan Pulau Derawan di ADWI 2024

    Pjs Bupati Berau Apresiasi Keberhasilan Pulau Derawan di ADWI 2024

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 444
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Desa Wisata Kepulauan Derawan, yang terletak di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, berhasil meraih prestasi membanggakan dengan masuk dalam 50 besar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024. Bahkan, Pulau Derawan juga berhasil meraih Juara III dalam kategori Digital, yang menambah kebanggaan bagi Kabupaten Berau. Penghargaan tersebut diserahkan langsung di Teater Tanah Airku, Taman […]

  • Bawa Parang dan Kejar Petugas, Pelaku Pengancaman di PN Tanjung Redeb Ditangkap Polisi

    Bawa Parang dan Kejar Petugas, Pelaku Pengancaman di PN Tanjung Redeb Ditangkap Polisi

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 396
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Satuan Reserse Kriminal Polres Berau mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pengancaman dan perusakan di area Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Senin, 9 Maret 2026. Pelaku ditangkap pada malam hari setelah tim Resmob melakukan penyelidikan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Berau AKP Jodhy Rahman mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.41 Wita […]

  • Investasi SDM, Berau Perjuangkan Pembangunan Sekolah Rakyat

    Investasi SDM, Berau Perjuangkan Pembangunan Sekolah Rakyat

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Berau harus kembali bergeser dari target awal. Proposal tahun anggaran 2025 belum dapat diproses oleh pemerintah pusat karena lahan yang diajukan di Kecamatan Gunung Tabur belum memenuhi syarat teknis sebagai lahan “siap bangun”. Program nasional ini mewajibkan daerah menyiapkan lahan datar seluas 5–10 hektare yang telah […]

  • Operasi Pasar LPG Digelar, Pemkab Berau Tegaskan Harga Tak Boleh Lewati HET

    Operasi Pasar LPG Digelar, Pemkab Berau Tegaskan Harga Tak Boleh Lewati HET

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Pemerintah Kabupaten Berau memastikan ketersediaan gas LPG 3 kilogram bagi masyarakat tetap aman. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar operasi pasar LPG bersubsidi di Lapangan GOR Pemuda, Tanjung Redeb, Selasa (17/3/2026). Kegiatan yang digagas Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau tersebut bekerja sama dengan PT […]

  • Pengacara Bambang Irawan Apresiasi Profesionalisme Polres Berau

    Pengacara Bambang Irawan Apresiasi Profesionalisme Polres Berau

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 764
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Bambang Irawan, seorang pengacara yang berpraktek di wilayah Lembaga Bantuan Hukum Polres Berau, menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan profesional yang diberikan oleh aparat kepolisian, khususnya para penyidik dan penyidik pembantu. Dalam sebuah wawancaranya, Bambang mengungkapkan bahwa selama menjalani praktek hukum, ia merasa sangat dibantu oleh pihak kepolisian. “Saya merasa sangat terbantu oleh kerja […]

  • Skema Kredit Lunak Harus Masif, UMKM Butuh Informasi Lebih Luas

    Skema Kredit Lunak Harus Masif, UMKM Butuh Informasi Lebih Luas

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 343
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, mengimbau perbankan untuk memberikan kemudahan akses permodalan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Berau. Dikatakan Said, ketersediaan modal usaha menjadi salah satu kunci utama dalam pengembangan UMKM selain pelatihan dan promosi. “Saat ini, kondisi ekonomi masih belum stabil dengan banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). […]

expand_less