Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » 5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset*

5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset*

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
  • visibility 700
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh:

Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, (Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang akan disahkan mendapat sorotan luas. Sebab RUU yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa itu bisa disalahgunakan. Hal ini karena adanya beberapa pasal yang kontroversi dan multitafsir.

RUU ini punya tujuan mulia. Tetapi ada 5 pasal yang harus dicermati karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki.

Pasal 2 mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Masalah yang timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah. Risikonya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap ‘tidak sah’.

Demikian juga Pasal 3, yang menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya tetap berjalan. Ini akan menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana. Risikonya masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili.

Berikutnya Pasal 5 ayat (2) huruf a, mengatakan perampasan dilakukan bila jumlah harta dianggap ‘tidak seimbang’ dengan penghasilan sah. Persoalannya frasa kalimat ‘tidak seimbang’ sangat subjektif. Risikonya seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai, karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya.

Pasal 6 ayat (1) juga perlu dicermati. Aset bernilai minimal Rp 100 juta bisa dirampas. Persoalannya ambang batas nominal bisa salah sasaran. Karena seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp 150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp 100 juta.

Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Persoalannya hal ini bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. Risikonya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana.

Yang juga penting untuk dicermati adalah prosedur perampasan (blokir, sita, pembuktian), di mana didalilkan setelah aset disita, pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta itu sah (reverse burden of proof). Ini membalik beban pembuktian ke rakyat. Risikonya, rakyat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal.

Karena itu, saya menyarankan pembahasan RUU memperjelas definisi pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Mulai dari Istilah ‘tidak seimbang’, di mana harus punya ukuran objektif, laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi. Juga perlindungan kepada pihak ketiga dan ahli waris, untuk ditegaskan bahwa harta orang beritikad baik tidak boleh dirampas.

Pun demikian soal pembuktian. Harus tetap menjadi beban aparat penegak hukum. Karena siapa yang menuduh wajib membuktikan, bukan rakyat. Termasuk harus ada putusan pengadilan independen sebagai syarat mutlak perampasan, karena tidak boleh ada perampasan tanpa persetujuan hakim.

Begitu pula proses perampasan, harus transparan dan mengutamakan akuntabilitas publik sehingga proses perampasan harus terbuka, diawasi media dan masyarakat. Negara juga harus menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak.

Terakhir, sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan masif. Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti. Karena ibarat pedang bermata dua, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. Sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen. (/*)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sakirman: Berau Butuh Pemetaan Akurat untuk Pertanian yang Lebih Produktif

    Sakirman: Berau Butuh Pemetaan Akurat untuk Pertanian yang Lebih Produktif

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Anggota DPRD Berau, Sakirman, menegaskan pentingnya pemetaan area pertanian di Bumi Batiwakkal sebagai langkah strategis dalam mengembangkan sektor pertanian dan memastikan keberlanjutan produksi pangan. Menurutnya, pemetaan ini akan menjadi acuan utama dalam menentukan wilayah dengan potensi pertanian unggulan serta menghindari ketergantungan pada satu komoditas. “Harus ada satu program pemetaan terkait area pertanian […]

  • Mulai Hari Ini Nurung Resmi Menjabat Anggota DPRD Berau Gantikan Madri Pani

    Mulai Hari Ini Nurung Resmi Menjabat Anggota DPRD Berau Gantikan Madri Pani

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 478
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Madri Pani resmi diberhentikan secara hormat dari keanggotaan DPRD Berau periode 2024-2029. Pengunduran dirinya tersebut terhitung sejak 24 Agustus 2024, sejak ditetapkan sebagai calon Bupati Berau dalam Pilkada 2024. Pemberhentian tersebut diperkuat dengan adanya surat keputusan dari Gubernur Kaltim dengan nomor 100.1.4.2/42/B.POD.II/2024 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Berau. Menyusul keputusan tersebut, DPRD Berau […]

  • ‎Disbudpar Dorong Event Wisata dan Kolaborasi Swasta Hidupkan Pariwisata Berau

    ‎Disbudpar Dorong Event Wisata dan Kolaborasi Swasta Hidupkan Pariwisata Berau

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 463
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Meski masih banyak kendala, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau tetap bersemangat menggerakkan sektor pariwisata daerah. Salah satu caranya lewat event-event wisata dan kerja sama dengan pihak swasta agar destinasi tetap ramai dan ekonomi masyarakat bisa berputar. ‎Sekretaris Disbudpar Berau, Abdul Majid, bilang beberapa tempat wisata seperti Museum Batiwakkal, Air Panas Buatan, […]

  • Dir Intelkam Polda Kaltim Ingatkan Bahaya Proxy War terhadap Kedaulatan

    Dir Intelkam Polda Kaltim Ingatkan Bahaya Proxy War terhadap Kedaulatan

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 765
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Ancaman perang proksi (proxy war) kian nyata di tengah dinamika global. Hal ini menjadi pokok pembahasan dalam sebuah talk show bertema menjaga kedaulatan negara, yang menghadirkan Dir Intelkam Polda Kaltim, Kombes Pol Agus Sutrisno sebagai narasumber. Kombes Pol Agus menekankan, konflik modern tidak lagi selalu muncul lewat konfrontasi langsung, melainkan melalui adu […]

  • Gunung Tabur dan Tanjung Redeb Jadi Penyumbang Pemilih Terbesar di Pilkada 2024

    Gunung Tabur dan Tanjung Redeb Jadi Penyumbang Pemilih Terbesar di Pilkada 2024

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 432
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau telah selesai melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Adapun, total DPT di Berau pada Pilkada Serentak 2024 mencapai 198.347  pemilih. “Dengan rincian laki-laki 106.139 pemilih dan perempuan […]

  • Kejaksaan: Kasus Truk Rem Blong dengan Ancaman 6 Tahun Tak Layak Restorative Justice

    Kejaksaan: Kasus Truk Rem Blong dengan Ancaman 6 Tahun Tak Layak Restorative Justice

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 49
    • 0Komentar

    KUTAI KARTANEGARA – Tragedi lalu lintas maut kembali merenggut nyawa di Jalan Poros Bontang-Samarinda. Dua pengendara sepeda motor meregang nyawa setelah tertabrak truk yang mengalami rem blong di KM 25, Desa Santan Ulu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Jumat (28/11/2025) siang. Insiden yang terjadi sekitar pukul 12.30 WITA itu melibatkan sebuah truk […]

expand_less