Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » 5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset*

5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset*

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
  • visibility 653
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh:

Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, (Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang akan disahkan mendapat sorotan luas. Sebab RUU yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa itu bisa disalahgunakan. Hal ini karena adanya beberapa pasal yang kontroversi dan multitafsir.

RUU ini punya tujuan mulia. Tetapi ada 5 pasal yang harus dicermati karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki.

Pasal 2 mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Masalah yang timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah. Risikonya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap ‘tidak sah’.

Demikian juga Pasal 3, yang menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya tetap berjalan. Ini akan menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana. Risikonya masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili.

Berikutnya Pasal 5 ayat (2) huruf a, mengatakan perampasan dilakukan bila jumlah harta dianggap ‘tidak seimbang’ dengan penghasilan sah. Persoalannya frasa kalimat ‘tidak seimbang’ sangat subjektif. Risikonya seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai, karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya.

Pasal 6 ayat (1) juga perlu dicermati. Aset bernilai minimal Rp 100 juta bisa dirampas. Persoalannya ambang batas nominal bisa salah sasaran. Karena seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp 150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp 100 juta.

Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Persoalannya hal ini bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. Risikonya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana.

Yang juga penting untuk dicermati adalah prosedur perampasan (blokir, sita, pembuktian), di mana didalilkan setelah aset disita, pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta itu sah (reverse burden of proof). Ini membalik beban pembuktian ke rakyat. Risikonya, rakyat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal.

Karena itu, saya menyarankan pembahasan RUU memperjelas definisi pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Mulai dari Istilah ‘tidak seimbang’, di mana harus punya ukuran objektif, laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi. Juga perlindungan kepada pihak ketiga dan ahli waris, untuk ditegaskan bahwa harta orang beritikad baik tidak boleh dirampas.

Pun demikian soal pembuktian. Harus tetap menjadi beban aparat penegak hukum. Karena siapa yang menuduh wajib membuktikan, bukan rakyat. Termasuk harus ada putusan pengadilan independen sebagai syarat mutlak perampasan, karena tidak boleh ada perampasan tanpa persetujuan hakim.

Begitu pula proses perampasan, harus transparan dan mengutamakan akuntabilitas publik sehingga proses perampasan harus terbuka, diawasi media dan masyarakat. Negara juga harus menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak.

Terakhir, sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan masif. Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti. Karena ibarat pedang bermata dua, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. Sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen. (/*)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Berau Akan Gelar Paripurna, Bahas Penghentian dan Pengusulan Bupati-Wakil Bupati 2025-2030

    DPRD Berau Akan Gelar Paripurna, Bahas Penghentian dan Pengusulan Bupati-Wakil Bupati 2025-2030

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 337
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau akan menggelar Sidang Paripurna untuk membahas penghentian serta pengusulan Bupati dan Wakil Bupati Berau masa jabatan 2025-2030. Sidang paripurna tersebut dijadwalkan berlangsung hari ini, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menyampaikan bahwa rapat paripurna yang sangat penting ini akan […]

  • Olahraga Berau Harus Maju, Fasilitas Layak dan Jaminan Atlet Jadi Prioritas

    Olahraga Berau Harus Maju, Fasilitas Layak dan Jaminan Atlet Jadi Prioritas

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    TANJUNG RESEB– Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Liliansyah, menyampaikan harapannya agar dunia olahraga di Berau semakin maju dan mampu mencetak atlet-atlet unggul yang tidak hanya berprestasi di tingkat daerah, tetapi juga nasional dan internasional. Dalam upaya tersebut, Liliansyah juga mengingatkan pentingnya kesejahteraan bagi para atlet agar mereka dapat fokus berlatih […]

  • Jalan Sempit Jadi Alasan Dishub Tertibkan Parkir di Tepian Teratai

    Jalan Sempit Jadi Alasan Dishub Tertibkan Parkir di Tepian Teratai

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.497
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau menertibkan parkir kendaraan di kawasan wisata Tepian Teratai untuk mengurangi kemacetan. Penataan dilakukan pada Selasa, 30 September 2025, dengan menurunkan tiga personel yang berjaga di lokasi. Salah seorang petugas Dishub mengatakan, pengaturan dilakukan untuk memastikan arus kendaraan tetap lancar, terutama saat kunjungan wisatawan meningkat. “Kalau parkir tidak […]

  • Bupati Cup 2025 Jadi Wadah Atlet Lokal Tunjukkan Potensi

    Bupati Cup 2025 Jadi Wadah Atlet Lokal Tunjukkan Potensi

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 272
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Turnamen olahraga tahunan Bupati Cup 2025 resmi dibuka di Gedung Olahraga Graha Pemuda, Tanjung Redeb, Senin (20/10/2025). Ajang ini diikuti 13 kecamatan se-Kabupaten Berau dan mempertandingkan dua cabang olahraga, yakni sepak bola dan bola voli. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Berau dalam menjaring potensi atlet lokal serta mempererat silaturahmi […]

  • SraGam Bersama Gunung Tabur: Mewujudkan Perubahan dari Hati untuk Rakyat

    SraGam Bersama Gunung Tabur: Mewujudkan Perubahan dari Hati untuk Rakyat

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 399
    • 0Komentar

    Gunung Tabur — Kampanye Pilkada Kabupaten Berau semakin menghangat. Di tengah cuaca yang kurang bersahabat, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Berau nomor urut dua, Sri Juniarsih dan Gamalis—yang dikenal dengan sebutan SraGam—tetap melanjutkan kampanyenya di Gunung Tabur. Meski hujan mengguyur, semangat masyarakat tidak surut untuk memberikan dukungan kepada SraGam. Juru Kampanye dari Partai Keadilan […]

  • Pjs Bupati Berau: Pelantikan KONI Momentum Kebangkitan Olahraga di Bumi Batiwakkal

    Pjs Bupati Berau: Pelantikan KONI Momentum Kebangkitan Olahraga di Bumi Batiwakkal

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Berau masa bakti 2024-2028 resmi dilantik di Tokyo Ballroom Hotel Bumi Segah, Senin (18/11/2024). Acara pelantikan yang berlangsung dengan khidmat ini dihadiri oleh unsur pemerintah Kabupaten Berau, jajaran KONI dari luar daerah, serta anggota cabang olahraga (Cabor) KONI Kabupaten Berau. Dalam kesempatan tersebut, Taupan Majid […]

expand_less