Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » 5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset*

5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset*

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
  • visibility 847
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Oleh:

Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, (Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang akan disahkan mendapat sorotan luas. Sebab RUU yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa itu bisa disalahgunakan. Hal ini karena adanya beberapa pasal yang kontroversi dan multitafsir.

RUU ini punya tujuan mulia. Tetapi ada 5 pasal yang harus dicermati karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki.

Pasal 2 mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Masalah yang timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah. Risikonya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap ‘tidak sah’.

Demikian juga Pasal 3, yang menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya tetap berjalan. Ini akan menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana. Risikonya masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili.

Berikutnya Pasal 5 ayat (2) huruf a, mengatakan perampasan dilakukan bila jumlah harta dianggap ‘tidak seimbang’ dengan penghasilan sah. Persoalannya frasa kalimat ‘tidak seimbang’ sangat subjektif. Risikonya seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai, karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya.

Pasal 6 ayat (1) juga perlu dicermati. Aset bernilai minimal Rp 100 juta bisa dirampas. Persoalannya ambang batas nominal bisa salah sasaran. Karena seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp 150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp 100 juta.

Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Persoalannya hal ini bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. Risikonya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana.

Yang juga penting untuk dicermati adalah prosedur perampasan (blokir, sita, pembuktian), di mana didalilkan setelah aset disita, pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta itu sah (reverse burden of proof). Ini membalik beban pembuktian ke rakyat. Risikonya, rakyat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal.

Karena itu, saya menyarankan pembahasan RUU memperjelas definisi pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Mulai dari Istilah ‘tidak seimbang’, di mana harus punya ukuran objektif, laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi. Juga perlindungan kepada pihak ketiga dan ahli waris, untuk ditegaskan bahwa harta orang beritikad baik tidak boleh dirampas.

Pun demikian soal pembuktian. Harus tetap menjadi beban aparat penegak hukum. Karena siapa yang menuduh wajib membuktikan, bukan rakyat. Termasuk harus ada putusan pengadilan independen sebagai syarat mutlak perampasan, karena tidak boleh ada perampasan tanpa persetujuan hakim.

Begitu pula proses perampasan, harus transparan dan mengutamakan akuntabilitas publik sehingga proses perampasan harus terbuka, diawasi media dan masyarakat. Negara juga harus menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak.

Terakhir, sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan masif. Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti. Karena ibarat pedang bermata dua, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. Sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen. (/*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Kaltim Beri Hadiah Umroh untuk Marbot, Ziarah untuk Penjaga Rumah Ibadah Non-Muslim

    Pemprov Kaltim Beri Hadiah Umroh untuk Marbot, Ziarah untuk Penjaga Rumah Ibadah Non-Muslim

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 509
    • 0Komentar

    Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meluncurkan program Gratispol sebagai bentuk apresiasi kepada marbot dan penjaga rumah ibadah. Program ini memberikan kesempatan bagi ribuan pekerja sosial keagamaan untuk menunaikan ibadah umroh dan perjalanan ke tempat ibadah bagi semua agama. “Pada tahun 2025, sebanyak 691 marbot dan 189 penjaga rumah ibadah non-Muslim akan diberangkatkan, dari total […]

  • Peredaran Narkoba di Berau Kian Mengkhawatirkan, Anak Muda Diringkus dengan BB 44,48 Gram

    Peredaran Narkoba di Berau Kian Mengkhawatirkan, Anak Muda Diringkus dengan BB 44,48 Gram

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 549
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang kian mengancam generasi muda. Di balik operasi tersebut, seorang pemuda berinisial ASD yang masih berusia 18 tahun kini harus menghadapi kenyataan pahit. Warga Jalan Pulau Semama, Tanjung Redeb, itu ditangkap dalam kondisi memegang bukti nyata satu bungkus […]

  • Polda Kaltim dan KPU Deklarasikan Pilkada Damai 2024

    Polda Kaltim dan KPU Deklarasikan Pilkada Damai 2024

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Balikpapan – Polda Kalimantan Timur bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menggelar Deklarasi Damai Pilkada Serentak 2024, Selasa (24/9/2024). Acara yang dipusatkan di BSCC Dome ini dihadiri oleh pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam pemilihan gubernur, walikota, dan bupati di Kaltim, serta jajaran KPU dan Bawaslu se-Kaltim. Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin, dalam sambutannya, […]

  • Jalannya Koperasi Merah Putih Harus Diawasi

    Jalannya Koperasi Merah Putih Harus Diawasi

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb –  Pembentukan koperasi merah putih yang dikebut di Kabupaten Berau harus diawasi. Bahkan pengawasan ini harus terus dilakukan berkala sampai koperasi ini benar-benar berjalan. Terlebih dengan tujuan utamanya yakni untuk meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya di kampung-kampung. “Program ini relevan sebagai langkah memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat kampung. Tapi, dalam perjalanannya perlu diingat agar […]

  • Karst Sangkulirang–Mangkalihat Masuki Babak Baru Geopark Berkelanjutan

    Karst Sangkulirang–Mangkalihat Masuki Babak Baru Geopark Berkelanjutan

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 959
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Upaya panjang menginventarisasi keragaman geologi di Kabupaten Berau akhirnya berbuah hasil. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan wilayah ini sebagai salah satu situs warisan geologi Indonesia—langkah penting menuju status taman bumi atau geopark yang selama ini diusulkan bersama Karst Sangkulirang–Mangkalihat. Proses pengusulan yang dimulai sejak 2019 ini melibatkan Pemprov […]

  • Kebakaran Hebat di Kilo 5, Simpang Empat Menuju Pasar Sanggam Adji Dilayas

    Kebakaran Hebat di Kilo 5, Simpang Empat Menuju Pasar Sanggam Adji Dilayas

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.211
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kebakaran hebat terjadi di kawasan Kilo 5, tepatnya di simpang empat lampu merah menuju ke Pasar Sanggam Adji Dilayas. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 23.20 Wita, Senin (26/1/2025) dan menyebabkan kepanikan warga sekitar. Saat ini, petugas pemadam kebakaran (Damkar) bersama aparat keamanan telah berada di lokasi kejadian untuk berusaha memadamkan api yang […]

expand_less