Warga Balikukup Pasang Garis Tegas: Kompresor Jangan Masuk Karang Dangalahan
- account_circle admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 7
- print Cetak

BERAU – Perairan Karang Dangalahan menjadi perhatian warga Balikukup setelah muncul laporan mengenai nelayan dari luar daerah yang diduga menggunakan kompresor untuk mengambil hasil laut. Warga khawatir aktivitas tersebut tidak hanya menguras sumber daya laut, tetapi juga mengancam terumbu karang yang menjadi tumpuan nelayan tradisional setempat.
Persoalan ini mencuat sejak awal Juli 2026. Seorang nelayan lokal disebut sempat melaporkan keberadaan kapal nelayan asal Sulawesi yang masuk ke kawasan Karang Dangalahan.
Laporan itu diterima pada Jumat, 3 Juli 2026, melalui pesan WhatsApp. Namun informasi awal belum dapat ditindaklanjuti lebih jauh karena bukti yang dikirim dinilai belum cukup lengkap.
Foto dan rekaman video memang tersedia, tetapi laporan tersebut tidak disertai titik koordinat, waktu, dan tanggal kejadian yang terperinci.
“Laporan tersebut saat itu kami tampung terlebih dahulu karena kami anggap belum akurat. Kami membutuhkan bukti yang valid seperti titik koordinat serta keterangan waktu yang jelas agar penanganan di lapangan dapat berjalan tepat sasaran,” ujar salah satu warga Balikukup, Selasa (11/8/2026).
Persoalan kemudian kembali mencuat pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WITA.
Seorang nelayan asal Sulawesi mendatangi POKMASWAS Lestari Balikukup. Nelayan tersebut disebut meminta izin untuk beroperasi sementara di kawasan itu karena terkendala angin kencang saat hendak menuju Pulau Miang.
Dalam pertemuan itu, Suriyadi mempertanyakan alat tangkap serta jenis hasil laut yang hendak diambil.
Nelayan tersebut kemudian menyampaikan bahwa mereka ingin mencari teripang dengan bantuan kompresor untuk penyelaman.
“Langsung saya jawab, mohon maaf tanpa mengurangi rasa hormat, kompresor itu dilarang. Sesuai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, atau menggunakan alat bantu penangkapan ikan yang merusak keberlanjutan sumber daya ikan,” tegas warga Balikukup tersebut.
Bagi warga Balikukup, persoalan kompresor tidak berhenti pada alat yang digunakan untuk menyelam. Kekhawatiran mereka terletak pada aktivitas pengambilan hasil laut yang dinilai dapat berlangsung lebih intensif dan menjangkau area yang selama ini menjadi ruang hidup nelayan tradisional.
Warga juga menolak anggapan bahwa penggunaan kompresor dapat dibenarkan sebagai bagian dari kebiasaan atau kearifan lokal.
Menurut mereka, metode tersebut berbeda dengan pola penangkapan tradisional yang selama ini dilakukan masyarakat Balikukup.
Kekhawatiran paling besar tertuju pada Karang Dangalahan. Kawasan tersebut dinilai memiliki arti penting bagi kehidupan nelayan lokal karena keberadaan terumbu karang menjadi habitat berbagai biota laut sekaligus menopang sumber tangkapan masyarakat.
Salah seorang warga Balikukup berinisial DI mengatakan keberadaan nelayan luar yang menggunakan kompresor perlu mendapat perhatian serius.
“Kami warga lokal sangat mendukung sikap tegas POKMASWAS. Perairan Karang Dangalahan adalah ruang hidup nelayan tradisional jika terumbu karangnya rusak akibat pengoperasian kompresor, mata pencaharian masyarakat dalam jangka panjang yang akan hancur,” pungkas DI.
Kasus ini sekaligus menunjukkan persoalan lain dalam pengawasan laut: laporan masyarakat membutuhkan bukti lapangan yang cukup agar dapat ditindaklanjuti.
Foto atau video tanpa koordinat dan waktu kejadian dapat menyulitkan petugas menentukan lokasi maupun memastikan aktivitas yang dilaporkan.
Karena itu, warga Balikukup kini bukan hanya meminta aktivitas yang diduga merusak diawasi lebih ketat. Mereka juga ingin Karang Dangalahan tidak menjadi ruang bebas bagi praktik penangkapan yang berpotensi mengorbankan ekosistem dan penghidupan nelayan lokal dalam jangka panjang. (afn)
- Penulis: admin
