Dipercaya Urus Sertifikat, Pegawai Bank di Berau Malah Diduga Jaminkan Dokumen Tanah Nasabah
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 12
- print Cetak

TANJUNG REDEB — Niat mengajukan pinjaman berujung masalah bagi warga Tanjung Redeb berinisial NK. Sejumlah dokumen tanah yang sebelumnya diserahkan kepada seorang pegawai bank diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Polisi kini menahan pegawai bank berinisial AAH setelah menerima laporan dari korban. AAH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dokumen tanah tersebut.
Kasi Humas Polres Berau AKP Suradi membenarkan penanganan perkara itu.
“AAH ini pegawai bank. Sudah ditahan, dan statusnya sekarang sudah jadi tersangka,” kata Suradi, Sabtu (11/9/2026).
Perkara bermula pada 6 Juni 2026. Saat itu, NK menyerahkan tujuh dokumen tanah kepada AAH di sebuah bengkel milik korban di Jalan Diponegoro 1, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.
Dokumen tersebut terdiri atas sejumlah sertifikat hak milik atau SHM dan tiga surat pelepasan tanah.
Menurut keterangan polisi, AAH disebut menawarkan bantuan untuk mengurus tiga surat pelepasan tanah tersebut menjadi SHM sekaligus melakukan proses balik nama.
Untuk pengurusan itu, NK kemudian menyerahkan uang Rp10 juta kepada AAH.
Persoalan berlanjut setelah korban mencairkan pinjaman dari bank pada 16 Juni 2026. AAH disebut meminjam uang Rp100 juta dari korban dengan alasan untuk membiayai pengobatan orang tuanya.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang tersebut.
NK baru mengetahui dugaan penyalahgunaan dokumen pada 3 September 2026. Tiga surat pelepasan tanah yang sebelumnya diserahkan kepada AAH diduga telah digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain.
“Korban menduga, dokumen miliknya digunakan tersangka untuk memperoleh utang atau mendapatkan keuntungan pribadi,” jelas Suradi.
NK kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polsek Tanjung Redeb pada 4 September 2026.
Polisi masih mendalami penggunaan dokumen tanah tersebut serta rangkaian transaksi yang berkaitan dengan perkara itu. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
“Sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada korban lainnya atau tidak,” ujarnya.
Menurut Suradi, dugaan perbuatan tersebut terjadi ketika AAH masih tercatat sebagai pegawai aktif. Pada saat itu, AAH disebut menduduki posisi yang berkaitan dengan kredit di bank tempatnya bekerja.
“AAH saat ini diberhentikan dari bank tempatnya bekerja setelah perkara tersebut mencuat,” kata Suradi
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk menelusuri penggunaan dokumen tanah serta dugaan keuntungan yang diperoleh tersangka. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses hukum. (afn)
- Penulis: admin
