Prabowo Ambil Alih Kendali Ekspor SDA, Sawit hingga Batu Bara Kini Wajib Lewat BUMN
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 18
- print Cetak

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Kebijakan tersebut diumumkan langsung dalam rapat paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Melalui aturan baru itu, pemerintah mewajibkan penjualan ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Komoditas yang dimaksud meliputi minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi.
“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor komoditas nasional sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap arus perdagangan sumber daya alam Indonesia ke luar negeri.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” tegasnya.
Prabowo menjelaskan, BUMN nantinya berperan sebagai fasilitas pemasaran atau marketing facility bagi pelaku usaha. Hasil penjualan ekspor selanjutnya tetap diteruskan kepada perusahaan pengelola komoditas tersebut.
Dengan sistem itu, pemerintah menilai pengawasan terhadap nilai ekspor, aliran devisa, hingga tata niaga komoditas SDA dapat dilakukan lebih ketat dan transparan.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring,” katanya.
Pemerintah juga menilai kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi pengelolaan sumber daya alam nasional.
Langkah ini menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintahan Prabowo dalam memperkuat kontrol negara terhadap perdagangan komoditas unggulan Indonesia di pasar global. (.tnr)
- Penulis: admin
