Kabar Good News buat Daerah, Gaji PPPK 2027 Bakal Ditanggung Pusat
- account_circle beraunews
- calendar_month 59 menit yang lalu
- visibility 9
- print Cetak

JAKARTA — Pemerintah pusat dan DPR RI menyiapkan anggaran Rp23 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2027 untuk membayar gaji dan honorarium pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah.
Anggaran tersebut terutama menyasar PPPK yang bekerja sebagai tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Kebijakan ini diproyeksikan sekaligus mengurangi beban belanja pegawai pemerintah daerah.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyampaikan kesepakatan tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 29 September 2026.
“Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” kata Said Abdullah dikutip dari siaran TV Parlemen.
“Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” ucapnya.
Selama ini, kebutuhan gaji dan honorarium PPPK di daerah menjadi salah satu komponen belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.
Dengan skema baru yang disiapkan mulai 2027, sebagian beban tersebut bakal dialihkan ke pemerintah pusat melalui APBN.
APBD Punya Ruang Lebih Besar
Said mengatakan perubahan skema pembiayaan PPPK dapat memberikan ruang fiskal lebih besar kepada pemerintah daerah.
Daerah yang sebelumnya harus menyiapkan anggaran untuk kebutuhan rutin PPPK berpeluang mengalihkan sebagian ruang anggarannya untuk program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Hal ini juga akan meringankan beban APBD sehingga menjadi kesempatan bagi daerah untuk bisa menyelenggarakan agenda pembangunan karena berkurangnya beban anggaran rutin untuk PPPK,” kata Said Abdullah.
Menurut Said, kepastian pembiayaan dari pemerintah pusat juga diharapkan memberi rasa aman bagi PPPK, terutama tenaga pendidik yang bekerja di daerah.
“Pada 2027, Banggar DPR dan pemerintah menyepakati gaji atau honorarium P3K ditanggung pusat melalui APBN,” ujarnya.
Ia meminta para PPPK tetap meningkatkan kapasitas dan kualitas kerja setelah adanya kepastian mengenai pembiayaan tersebut.
“Kami minta para PPPK terus bekerja dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” harapnya.
Skema pembiayaan ini juga menjadi kabar penting bagi pemerintah daerah karena belanja pegawai selama ini mengambil porsi cukup besar dalam APBD. Jika alokasi dari pemerintah pusat terealisasi sebagaimana dirancang, daerah berpotensi memiliki ruang anggaran lebih luas untuk membiayai program pembangunan lainnya. (*/afn)
- Penulis: beraunews
