Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
  • visibility 1.008
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Posisi Sri Juniarsih yang menjadi perdebatan lantaran status sebelumnya sebagai Bupati Berau, dan saat ini dirinya kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Berau pada Pilkada 2024, ditanggapi oleh KPU Berau.

Dihubungi Kamis (3/10/2024) siang, Ketua KPU Berau Budi Hariyanto menjelaskan jika saat ini posisi Sri Juniarsih memang sebagai calon Bupati. Namun, hal ini lantaran saat ini sedang masuk dalam masa kampanye masing-masing paslon.

“Kan sudah ada surat cuti yang dikeluarkan Gubernur Kaltim untuk masa cutinya. Jadi kalau sebelum atau sesudah tanggal yang tercantum dalam surat, maka statusnya adalah Bupati Berau dan bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Berdasarkan surat bernomor 100.1.4.2/762/B.POD.II/2024 tertanggal 3 September 2024 perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara, tertulis jelas jika Sri Juniarsih sebagai Bupati Berau dan Gamalis sebagai Wabup Berau, akan cuti selama masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yakni sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

 

Hal ini pun dipertegas dari isi surat Gubernur Kaltim yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tersebut. Dimana dengan ketentuan Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama dan memperhatikan surat Bupati Berau Sri Juniarsih dengan Nomor 130/258/Pem tanggal 2 September 2024 Perihal Permohonan Ijin Cuti Kampanye.

Beberapa poin yang dijelaskan adalah cuti selama masa kampanye itu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, memuat ketentuan yang menegaskan bahwa, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Amel)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Musim Mudik, Ketua DPRD Berau Minta Kolaborasi Masyarakat dan Petugas Keamanan

    Musim Mudik, Ketua DPRD Berau Minta Kolaborasi Masyarakat dan Petugas Keamanan

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 807
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Menjelang musim mudik, masyarakat Kabupaten Berau diingatkan untuk lebih memperhatikan keamanan rumah yang ditinggalkan. Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengimbau warga agar memastikan kondisi rumah benar-benar aman sebelum bepergian dalam waktu lama. Menurut Dedy, tradisi mudik yang biasanya meningkat menjelang hari besar kerap dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak […]

  • Permendikdasmen 9/2025 Berlaku, Sejumlah Sekolah di Berau Terancam Tak Bisa Gelar TKA Mandiri

    Permendikdasmen 9/2025 Berlaku, Sejumlah Sekolah di Berau Terancam Tak Bisa Gelar TKA Mandiri

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 595
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Mendikdasmen Abdul Mu’ti telah mengesahkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang tes kemampuan akademik (TKA). Dalam Permendikdasmen ini menetapkan jika sekolah yang tidak memenuhi kriteria, harus menginduk ke sekolah lain dalam pelaksanaan TKA. Diketahui, TKA diselenggarakan bagi murid kelas 6 SD, kelas 9 SMP dan kelas 12 SMA atau sederajat. Namun, dengan […]

  • Berau Deflasi Secara Bulanan, Inflasi Tahunan Justru Naik 2,88 Persen

    Berau Deflasi Secara Bulanan, Inflasi Tahunan Justru Naik 2,88 Persen

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    BERAU – Badan Pusat Statistik Kabupaten Berau mencatat inflasi tahunan sebesar 2,88 persen pada Juli 2026. Kenaikan harga terutama dipengaruhi kelompok makanan, transportasi, serta perawatan pribadi. Kepala BPS Kabupaten Berau Yudi Wahyudin mengatakan, Indeks Harga Konsumen atau IHK meningkat dari 108,65 pada Juli 2025 menjadi 111,78 pada Juli 2026. Meski terjadi inflasi secara tahunan, Berau […]

  • Pemkab Berau Dorong Sinergi Perbankan untuk Bantu Modal UMKM

    Pemkab Berau Dorong Sinergi Perbankan untuk Bantu Modal UMKM

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 509
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Bupati Berau, Sri Juniarsih, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said secara resmi membuka kegiatan Business Matching Pembiayaan serta Edukasi dan Literasi Keuangan UMKM (BIMA ETAM) Seri ke-5 pada Kamis (24/7/2025). Dalam sambutan yang dibacakan Sekda Berau, Bupati Sri Juniarsih menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, yang menjadi salah satu langkah strategis dalam […]

  • Skema Kredit Lunak Harus Masif, UMKM Butuh Informasi Lebih Luas

    Skema Kredit Lunak Harus Masif, UMKM Butuh Informasi Lebih Luas

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 532
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, mengimbau perbankan untuk memberikan kemudahan akses permodalan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Berau. Dikatakan Said, ketersediaan modal usaha menjadi salah satu kunci utama dalam pengembangan UMKM selain pelatihan dan promosi. “Saat ini, kondisi ekonomi masih belum stabil dengan banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). […]

  • Tarif Layanan Kesehatan Naik 300 Persen, Ketua DPRD Berau Bakal Panggil Direktur RSUD Abdul Rivai

    Tarif Layanan Kesehatan Naik 300 Persen, Ketua DPRD Berau Bakal Panggil Direktur RSUD Abdul Rivai

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 758
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto akan menelusuri secara mendalam terkait kenaikan tarif pelayanan kesehatan di RSUD Abdul Rivai yang mencapai hingga 300 persen. Hal itu diungkapkannya selang beberapa jam dilantik sebagai Ketua DPRD Berau. Dedet, sapaan akrabnya, mengatakan kenaikan tarif tersebut tidak dapat diterima begitu saja, mengingat seharusnya kenaikan tarif rumah sakit […]

expand_less