Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
  • visibility 761
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Posisi Sri Juniarsih yang menjadi perdebatan lantaran status sebelumnya sebagai Bupati Berau, dan saat ini dirinya kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Berau pada Pilkada 2024, ditanggapi oleh KPU Berau.

Dihubungi Kamis (3/10/2024) siang, Ketua KPU Berau Budi Hariyanto menjelaskan jika saat ini posisi Sri Juniarsih memang sebagai calon Bupati. Namun, hal ini lantaran saat ini sedang masuk dalam masa kampanye masing-masing paslon.

“Kan sudah ada surat cuti yang dikeluarkan Gubernur Kaltim untuk masa cutinya. Jadi kalau sebelum atau sesudah tanggal yang tercantum dalam surat, maka statusnya adalah Bupati Berau dan bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Berdasarkan surat bernomor 100.1.4.2/762/B.POD.II/2024 tertanggal 3 September 2024 perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara, tertulis jelas jika Sri Juniarsih sebagai Bupati Berau dan Gamalis sebagai Wabup Berau, akan cuti selama masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yakni sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

 

Hal ini pun dipertegas dari isi surat Gubernur Kaltim yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tersebut. Dimana dengan ketentuan Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama dan memperhatikan surat Bupati Berau Sri Juniarsih dengan Nomor 130/258/Pem tanggal 2 September 2024 Perihal Permohonan Ijin Cuti Kampanye.

Beberapa poin yang dijelaskan adalah cuti selama masa kampanye itu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, memuat ketentuan yang menegaskan bahwa, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Amel)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinkes Kaltim Gencarkan Evaluasi untuk Eliminasi Malaria di Seluruh Kabupaten/Kota

    Dinkes Kaltim Gencarkan Evaluasi untuk Eliminasi Malaria di Seluruh Kabupaten/Kota

    • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.043
    • 0Komentar

    Samarinda  – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Tatalaksana Malaria dan Jejaring Layanan Malaria guna memperkuat upaya penanganan kasus dan mendorong eliminasi malaria di seluruh kabupaten/kota. “Malaria masih menjadi tantangan kesehatan serius di Kalimantan Timur. Kita perlu terus berupaya menurunkan angka kasus dan memperluas cakupan eliminasi ke seluruh wilayah,” kata […]

  • Tak Cukup Dibangun, Infrastruktur Berau Butuh Perawatan Sistematis

    Tak Cukup Dibangun, Infrastruktur Berau Butuh Perawatan Sistematis

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

    BERAU — Pembangunan infrastruktur yang masif di Kabupaten Berau dinilai harus diimbangi dengan sistem pemeliharaan yang terukur. Hal ini diperlukan agar fasilitas publik dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Berau, Andi Marewangeng, mengatakan bahwa pembangunan tidak berhenti pada tahap penyelesaian fisik. Infrastruktur yang telah dibangun, menurut dia, […]

  • Jalin Komunikasi dan Solusi: Strategi Pjs Bupati Berau Menurut Grace Warastuty

    Jalin Komunikasi dan Solusi: Strategi Pjs Bupati Berau Menurut Grace Warastuty

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 482
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Grace Warastuty Langsa berharap Pejabat Sementara (Pjs) bupati Berau bisa menjalankan tugasnya dengan maksimal selama menjabat di Kabupaten Berau. Ditemui beberapa waktu lalu, Grace mengatakan, meskipun pejabat sementara Berau ini hanya memimpin dalam kurun waktu singkat yakni 60 hari, diharapkan bisa mengemban tangungjawab untuk melaksanakan tugasnya. […]

  • Diskominfo Berau Dorong Percepatan Migrasi TV Digital

    Diskominfo Berau Dorong Percepatan Migrasi TV Digital

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 374
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Migrasi siaran televisi dari analog ke digital kini resmi diberlakukan secara nasional. Namun di Kabupaten Berau, proses transisi menuju siaran digital masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama pada kesiapan perangkat dan pemahaman masyarakat di kampung-kampung. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau, Didi Rahmadi, menjelaskan bahwa layanan TV analog sudah sepenuhnya dihentikan sesuai […]

  • Polres Berau Siap Tindak Mobil Berknalpot Brong Mulai 1 Mei

    Polres Berau Siap Tindak Mobil Berknalpot Brong Mulai 1 Mei

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 339
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Satuan Lalu Lintas Polres Berau akan mulai menindak tegas kendaraan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong mulai 1 Mei 2026. Masyarakat diminta segera mengganti knalpot kendaraan sebelum batas waktu yang ditentukan. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan, mengatakan kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya keluhan […]

  • Semangat Bhayangkara! Tokoh Kaltim Harap Polri Jadi Pilar Keamanan dan Ketertiban

    Semangat Bhayangkara! Tokoh Kaltim Harap Polri Jadi Pilar Keamanan dan Ketertiban

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 466
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Jelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79 pada tahun 2025, berbagai tokoh dan organisasi masyarakat di Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan ucapan selamat dan harapan mereka kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Mereka berharap Polri semakin profesional, modern, dan terpercaya dalam melayani masyarakat. Ucapan selamat datang dari berbagai sektor, menunjukkan dukungan luas terhadap institusi kepolisian. Sukarjo, Ketua […]

expand_less