Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lingkungan » Peluang Baru! Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Tanpa Batasan Eks-PKP2B

Peluang Baru! Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Tanpa Batasan Eks-PKP2B

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
  • visibility 414
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tidak lagi terbatas hanya untuk pengelolaan lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Hal ini berlaku seiring dengan pengesahan RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini.

“Dengan undang-undang ini, maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga itu terbuka untuk di luar eks-PKP2B,” kata Bahlil di Kompleks DPR RI setelah pengesahan RUU Minerba, Selasa (18/2/2025).

Perlu diketahui sebelum UU ini disahkan, pemberian izin pengelolaan tambang untuk organisasi keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Di mana dalam aturan itu kriteria lahan tambang yang ditawarkan kepada ormas keagamaan hanya wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). PKP2B yang dimaksud merupakan perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batu Bara.

“Kalau kemarin di dalam PP (25 Tahun 2024), itu hanya terbatas pada ex-PKP2B. Tapi kalau yang ini bisa kita dorong. Kan senang kalau kita libatkan organisasi keagamaan bagi yang mau, bagi yang butuh. Tapi kalau nggak mau, yang nggak butuh, ya jangan,” terangnya.

Selain ormas keagamaan, Bahlil juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga dimungkinkan untuk mengelola lahan batu bara di luar eks-PKP2B.

“(Untuk UMKM bisa juga?) oh iya,” jawab Bahlil saat dikonfirmasi lebih jauh.

Namun khusus untuk UMKM, izin pengelolaan tambang hanya akan diberikan untuk pelaku usaha yang berdomisili di sekitar wilayah tambang. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan di sektor tambang.

“UMKM (yang dapat izin) ini adalah UMKM daerah. Contoh dia di Kalimantan Timur, wilayahnya, yang mengajukan UMKM-nya itu harus UMKM orang Kalimantan Timur yang ada di Kabupaten itu. Supaya apa? Pemerataan,” jelas Bahlil. (detikcom/beraunews)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satpol PP Tertibkan Area Jualan Liar

    Satpol PP Tertibkan Area Jualan Liar

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 626
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil menertibkan kios liar yang berdiri dikawasan zona merah dijalan sepanjang jalan khususnya wilayah Tanjung Redeb hingga Pasar Sanggam Adji Dilayas. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Robani, menerangkan bahwa pemerintah tidak melarang kegiatan berjualan tersebut, namun menghimbau agar masyarakat memperhatikan kategori zonanya. “masyarakat perlu […]

  • Berau Siap Bentuk BNNK untuk Perkuat Perang Melawan Narkoba

    Berau Siap Bentuk BNNK untuk Perkuat Perang Melawan Narkoba

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 166
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Komitmen pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Berau kembali ditegaskan Wakil Bupati Berau, Gamalis, dalam pertemuan bersama Kepala BNN Provinsi Kalimantan Timur, Brigjen Pol Rudi Hartono, di Kantor BNNP Kaltim, Kamis (5/6/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rencana pembentukan BNNK Berau sebagai langkah memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Sejumlah tahapan […]

  • Teknologi Modern Disiapkan untuk Bersihkan Saluran Air di Berau

    Teknologi Modern Disiapkan untuk Bersihkan Saluran Air di Berau

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 275
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Menghadapi potensi banjir yang diperkirakan akan mencapai puncaknya pada Januari dan Februari 2026, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau tengah mengintensifkan penanganan wilayah-wilayah rawan genangan air. Upaya ini tidak hanya menyasar kawasan perkotaan, tetapi juga wilayah lain yang rentan terdampak banjir. Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Berau, Hendra […]

  • Tujuh Proyek Strategis Teluk Sumbang Digarap, Anggaran Capai Rp150 Miliar

    Tujuh Proyek Strategis Teluk Sumbang Digarap, Anggaran Capai Rp150 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Biduk-biduk – Wakil Bupati Berau, Gamalis, meninjau sejumlah proyek strategis di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Biduk-biduk, Jumat (22/8/2025). Dalam kunjungan itu, ia memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana, mulai dari jembatan hingga peningkatan jalan. Tujuh Proyek Senilai Rp150 Miliar Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan tujuh kegiatan pembangunan […]

  • MCU Sragam di Balikpapan: Gamalis Puji Pelayanan Rumah Sakit

    MCU Sragam di Balikpapan: Gamalis Puji Pelayanan Rumah Sakit

    • calendar_month Minggu, 1 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Balikpapan – Setelah mendaftar sebagai pasangan bakal calon (bacalon) Bupati dan Wabup Berau pada Pilkada 2024 mendatang, tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan atau medical check up (MCU), di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan. Mengikuti pemeriksaan dua hari sejak Sabtu (31/8/2024) hingga Minggu (1/9/2024), pasangan petahana Sragam (Sri Juniarsih-Gamalis) telah menjalani semua pemeriksaan […]

  • Bawaslu Kaltim Dorong Kemandirian, Ingin Bisa Eksekusi Langsung Pelanggaran Pemilu

    Bawaslu Kaltim Dorong Kemandirian, Ingin Bisa Eksekusi Langsung Pelanggaran Pemilu

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 315
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Anggota Bawaslu Provinsi Kalimatan Timur, Galeh Akbar, mendorong penguatan kewenangan Bawaslu agar lebih mandiri dalam menangani pelanggaran pemilu. Ia menilai, Bawaslu harus mengeksekusi langsung pelanggaran administrasi tanpa menunggu keputusan KPU. “Kalau sebelumnya hanya bersifat rekomendatif, kini Bawaslu bisa langsung memutus pelanggaran administrasi. Ini langkah besar bagi penegakan integritas pemilu,” ujarnya dalam kegiatan […]

expand_less