Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lingkungan » Peluang Baru! Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Tanpa Batasan Eks-PKP2B

Peluang Baru! Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Tanpa Batasan Eks-PKP2B

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
  • visibility 539
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tidak lagi terbatas hanya untuk pengelolaan lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Hal ini berlaku seiring dengan pengesahan RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini.

“Dengan undang-undang ini, maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga itu terbuka untuk di luar eks-PKP2B,” kata Bahlil di Kompleks DPR RI setelah pengesahan RUU Minerba, Selasa (18/2/2025).

Perlu diketahui sebelum UU ini disahkan, pemberian izin pengelolaan tambang untuk organisasi keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Di mana dalam aturan itu kriteria lahan tambang yang ditawarkan kepada ormas keagamaan hanya wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). PKP2B yang dimaksud merupakan perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batu Bara.

“Kalau kemarin di dalam PP (25 Tahun 2024), itu hanya terbatas pada ex-PKP2B. Tapi kalau yang ini bisa kita dorong. Kan senang kalau kita libatkan organisasi keagamaan bagi yang mau, bagi yang butuh. Tapi kalau nggak mau, yang nggak butuh, ya jangan,” terangnya.

Selain ormas keagamaan, Bahlil juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga dimungkinkan untuk mengelola lahan batu bara di luar eks-PKP2B.

“(Untuk UMKM bisa juga?) oh iya,” jawab Bahlil saat dikonfirmasi lebih jauh.

Namun khusus untuk UMKM, izin pengelolaan tambang hanya akan diberikan untuk pelaku usaha yang berdomisili di sekitar wilayah tambang. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan di sektor tambang.

“UMKM (yang dapat izin) ini adalah UMKM daerah. Contoh dia di Kalimantan Timur, wilayahnya, yang mengajukan UMKM-nya itu harus UMKM orang Kalimantan Timur yang ada di Kabupaten itu. Supaya apa? Pemerataan,” jelas Bahlil. (detikcom/beraunews)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gali Potensi Wisata Kuliner! Ancur Paddas Jadi Sorotan di Perayaan Hari Jadi Berau

    Gali Potensi Wisata Kuliner! Ancur Paddas Jadi Sorotan di Perayaan Hari Jadi Berau

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 387
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Berau menyelenggarakan lomba kuliner tradisional, yaitu *ancur paddas* dan *puncak rasul*, pada Selasa (17/9/2024). Acara yang digelar di Lapangan Gor Pemuda Berau ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Jadi Kabupaten Berau ke-71 dan Kota Tanjung Redeb ke-214. Lomba kuliner ini bertujuan untuk melestarikan dan mempromosikan kekayaan […]

  • Berau Raih Dua Penghargaan Arindama pada HUT ke-68 Kaltim

    Berau Raih Dua Penghargaan Arindama pada HUT ke-68 Kaltim

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 388
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Berau kembali mencatatkan prestasi membanggakan. Berau berhasil meraih dua penghargaan Arindama, yang diberikan Pemerintah Provinsi Kaltim sebagai apresiasi atas keberhasilan pembangunan daerah. Penghargaan diserahkan oleh Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dalam upacara yang berlangsung di Gelora Kadrie Oening Sempaja, Samarinda, […]

  • Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

    Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 497
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Insiden karamnya kapal tongkang bermuatan batu bara milik PT Berau Coal di perairan Sungai Mantaritip, rupanya baru diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pada Selasa (22/10/2024) kemarin. Saat ditemui awak media, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Berau, Ida Ayu mengatakan hal tersebut bukan merupakan kewenangan DLHK untuk […]

  • SAPA IPPRISIA Hadir di Sekolah Rakyat Samarinda, Dorong Mental, Karakter, dan Kemandirian Siswa

    SAPA IPPRISIA Hadir di Sekolah Rakyat Samarinda, Dorong Mental, Karakter, dan Kemandirian Siswa

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 314
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Ikatan Penata Persona Indonesia (IPPRISIA) Kalimantan Timur melakukan kunjungan ke Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 57 Samarinda pada Rabu (4/2/2026) sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan pendidikan inklusif dan berkelanjutan di Kota Samarinda. Kegiatan tersebut berlangsung di aula sekolah yang berlokasi di Jalan Untung Suropati No.43, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, […]

  • Antisipasi Sengketa, Pemkab Berau Gencarkan Sertifikasi Aset Tanah

    Antisipasi Sengketa, Pemkab Berau Gencarkan Sertifikasi Aset Tanah

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Inventarisir dan pencatatan aset Pemkab Berau yang menjadi salah satu prioritas, terus digencarkan. Hingga pertengahan tahun 2024 ini, menurut catatan BPKAD Berau, pihaknya telah melakukan pensertifikatan 214 aset bidang tanah. Dikonfirmasi tentang hal ini pada Senin (7/10/2024), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau Sapransyah melalui Kepala Bidang Aset BPKAD […]

  • Tak Dapat Subsidi Pupuk, Petani Sawit Berau Bertahan Di Tengah Tantangan

    Tak Dapat Subsidi Pupuk, Petani Sawit Berau Bertahan Di Tengah Tantangan

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 679
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Petani kelapa sawit di Kabupaten Berau tidak termasuk dalam daftar penerima pupuk bersubsidi. Hal itu berlaku sejak Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Tahun 2022 diterapkan, yaitu pemerintah hanya memberikan subsidi pupuk untuk sembilan komoditas. Dari yang sebelumnya mencakup 70 komoditas, kini hanya tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta beberapa komoditas hortikultura dan […]

expand_less