DOB Berau Pesisir Selatan Mandek Sejak 2011, DPD RI Minta Komitmen Baru
- account_circle admin
- calendar_month Senin, 29 Sep 2025
- visibility 1.704
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tanjung Redeb — Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Andi Sopian Hasdam, menegaskan bahwa pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi sejumlah persyaratan pokok. Persetujuan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) disebut sebagai kunci utama.
“Di DPD RI ada 189 usulan DOB, di DPR RI lebih dari 200, sementara di Kemendagri tercatat 341 usulan. Tapi kami di DPD hanya memproses yang benar-benar memenuhi syarat,” kata Andi Sopian saat kunjungan kerja di Kabupaten Berau.
Menurutnya, dua syarat paling krusial adalah adanya persetujuan Bupati dan Ketua DPRD dari daerah induk. Selain itu, diperlukan pula persetujuan Gubernur dan DPRD provinsi, pernyataan daerah induk untuk menyediakan dana hibah selama dua tahun, serta kesiapan anggaran penyelenggaraan pilkada yang dapat ditanggung bersama dengan pemerintah provinsi.
“Yang paling berat itu persetujuan Bupati dan Ketua DPRD. Walaupun dukungan masyarakat juga berpengaruh. Kalau masyarakat menolak, tentu akan menimbulkan masalah. Karena itu saya datang ke Berau untuk memastikan dukungan ini,” ujar Andi menekankan.
Ia juga menyinggung usulan pembentukan DOB Berau Pesisir Selatan yang sudah diajukan sejak 2011. Namun, hingga kini berkas administrasinya belum diperbarui.
“Saya minta ada perjanjian baru yang menegaskan komitmen daerah untuk melanjutkan usulan tersebut. Setelah itu, barulah kita minta persetujuan gubernur,” kata Andi.(akmal)
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar