Pembangunan Jalan KBNK di Berau Dilakukan Secara Bertahap karena Kendala Anggaran
- account_circle admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 8
- print Cetak

BERAU – Pembangunan jalan di kawasan berstatus Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) di Kabupaten Berau belum dapat dilaksanakan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran yang menjadi penghambat utama, sehingga beberapa ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai KBNK belum sepenuhnya bisa dilakukan pengaspalan.
Fendra Firnawan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya lebih memilih untuk memaksimalkan program yang sudah ada daripada mengajukan perubahan status kawasan baru.
“Untuk tahun ini kami tidak lagi mengusulkan perubahan kawasan menjadi KBNK. Fokus kami lebih kepada pemanfaatan lahan yang sudah ada,” ujarnya pada Sabtu (9/5/2026).
Ia menambahkan, meskipun ada beberapa titik jalan yang sebenarnya sudah siap untuk ditingkatkan kualitasnya, pelaksanaan pengaspalan harus tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kalau pengaspalan tetap menjadi program yang akan dilanjutkan. Hanya saja pelaksanaannya bertahap karena harus melihat ketersediaan anggaran,” katanya.
Fendra juga menjelaskan bahwa penentuan anggaran pembangunan berada di bawah kewenangan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Berau. Oleh karena itu, DPUPR hanya dapat menyesuaikan rencana kerja dengan kondisi fiskal pemerintah daerah.
Dalam kondisi anggaran yang terbatas, DPUPR memutuskan untuk memprioritaskan penyelesaian proyek fisik yang telah dimulai agar dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Prioritas kami sekarang menyelesaikan pekerjaan yang belum tuntas, terutama proyek fisik yang sudah berjalan sebelumnya,” jelasnya.
Selain memperhatikan progres pembangunan, usulan dari masyarakat juga menjadi pertimbangan dalam menetapkan skala prioritas pembangunan infrastruktur. Ia menekankan bahwa kebutuhan yang mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat akan menjadi prioritas utama.
“Kami mendahulukan usulan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ucapnya.
Fendra menegaskan bahwa lahan KBNK yang telah disetujui diperuntukkan khusus bagi pembangunan jalan dengan lebar sekitar 10 meter dan tidak dapat dialihkan untuk fungsi lain.
“Perubahan status itu memang khusus mendukung pembangunan jalan, jadi tidak bisa digunakan di luar fungsi tersebut,” tegasnya.
Meskipun begitu, DPUPR Berau memastikan bahwa pembangunan infrastruktur jalan tetap menjadi program prioritas pemerintah daerah dan akan dilaksanakan secara bertahap sambil menunggu dukungan anggaran yang memadai.
“Sambil menunggu kepastian anggaran, kami tetap bergerak melalui program-program lain yang bisa dijalankan lebih dulu,” pungkasnya. (tnr)
- Penulis: admin
