Bupati Berau: Guru Honorer Tetap Diakomodasi Melalui Skema Paruh Waktu
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 25
- print Cetak

BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau menyatakan masih akan mengakomodasi keberadaan guru non-ASN atau guru honorer meski pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN di satuan pendidikan.
Surat edaran tersebut mengatur bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi melakukan pengangkatan guru honorer baru di luar mekanisme resmi pemerintah. Kebijakan itu merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN secara nasional agar kebutuhan guru lebih terdata dan pengangkatan tenaga pendidik ke depan difokuskan melalui jalur ASN maupun PPPK.
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah daerah masih diperbolehkan melakukan penyesuaian penugasan guru non-ASN dengan syarat tenaga pendidik yang bersangkutan telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif menjalankan tugas.
Menanggapi kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Berau menilai keberadaan guru honorer masih dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar, terutama di wilayah pelosok yang masih mengalami keterbatasan jumlah guru ASN.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengatakan pemerintah daerah belum dapat sepenuhnya menerapkan pembatasan tenaga honorer di sektor pendidikan.
“Kalau untuk guru, sementara kita coba untuk akomodir ya. Karena kita memang keterbatasannya tidak boleh pengangkatan lagi,” ujarnya pada Jumat, 29 Mei 2026.
Menurut Sri Juniarsih, Pemkab Berau untuk sementara tetap memberlakukan sistem paruh waktu bagi guru honorer agar mereka tetap dapat menjalankan tugas mengajar sambil menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat.
“Jadi masih diberlakukan paruh waktu, supaya mereka tetap bisa menjalankan tugas. Karena kita tidak semudah itu memutus,” ungkapnya.
Selama ini, sejumlah sekolah di wilayah pelosok Berau masih mengandalkan tenaga honorer karena keterbatasan jumlah guru ASN yang tersedia.
Pemerintah daerah khawatir proses belajar mengajar dapat terganggu apabila pembatasan honorer diterapkan tanpa adanya penambahan tenaga pendidik pengganti.
Sri Juniarsih mengakui kebutuhan tenaga guru di daerah terpencil masih cukup tinggi.(*adv/tnr)
“Karena kita butuh guru juga, apalagi di pelosok seperti itu,” ucapnya.
- Penulis: admin

