Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Di Balik Maraknya Miras Ilegal di Berau, Satpol PP Ungkap Keterbatasan yang Tak Terlihat

Di Balik Maraknya Miras Ilegal di Berau, Satpol PP Ungkap Keterbatasan yang Tak Terlihat

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
  • visibility 135
  • print Cetak

BERAU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau mengakui upaya penertiban peredaran minuman keras ilegal dan tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin masih menghadapi berbagai kendala. Selain keterbatasan anggaran, penegakan aturan juga dihadapkan pada persoalan regulasi serta minimnya sumber daya manusia.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Berau, Dwi, mengatakan pemangkasan anggaran membuat pihaknya tidak dapat melakukan operasi penertiban secara rutin meski kebutuhan pengawasan di lapangan cukup tinggi.

Menurut dia, setiap kegiatan penindakan membutuhkan keterlibatan sejumlah organisasi perangkat daerah dan tim teknis yang berdampak pada besarnya biaya operasional.

” Kekuatan anggaran kita tidak ada. Karena pemangkasan kita ini. Bayangkan aja. Kalau kita, kami pun juga siap saja. Maksudnya satu bulan itu kalau perlu tiap hari itu, cuma sanggupkah pemerintah daerah membayar tim tadi itu? Setiap kali kita melibatkan tim, OPD teknis tadi itu, lumayan itu memang,” ungkap Dwi pada Selasa, 2 Juni 2026.

Data Satpol PP menunjukkan sejak Januari hingga awal Juni 2026 terdapat sembilan kasus pelanggaran terkait peredaran minuman keras yang ditangani. Delapan di antaranya telah memperoleh putusan pengadilan.

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sekitar 1.200 botol minuman beralkohol berbagai golongan, mulai dari golongan A, B, hingga C. Mayoritas barang bukti berasal dari kategori golongan B dan C.

“Dan untuk di 2026 ini, perbulan Juni ini sudah ada 9 kasus yang kita tanganin. 8 sudah mendapat putusan dari pengadilan. Dan jumlahnya itu kurang lebih sudah mau seribuan, seribu dua ratusan botol itu ada. Berbagai merk miras golongan A, B, dan C. Tapi mayoritas itu golongan B sama C. Kalau dikalkulasi kerugian materi dalam penjualan miras itu, itu sudah mau ratusan juta mereka itu,” jelasnya.

Selain kendala operasional, Dwi menilai terdapat persoalan lain yang berkaitan dengan sinkronisasi regulasi. Menurut dia, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menerapkan aturan karena terdapat ketentuan yang lebih tinggi yang perlu menjadi acuan dalam penegakan hukum.

Ia menyebut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol masih menjadi dasar hukum yang digunakan saat ini.

“Kalau kita mau jujur-jujuran, pemerintah daerah, kalau ini, ibaratnya aturan apabila ini, lebih tinggi itu membulihkan, maka aturan di bawahnya itu bisa dikesampingkan. Sehingga kami pun juga harus hati-hati juga disitu. Karena juga sebetulnya sih Perda Miras ini pun masih mengajuk kepada Perda nomor 2 tahun 2009. Terkait pelarang pengedaran dan penjualan minuman beralkohol,” ucap Dwi.

Keterbatasan personel penyidik juga menjadi tantangan tersendiri. Saat ini, Satpol PP Berau hanya memiliki satu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang aktif menangani berbagai pelanggaran peraturan daerah.

Menurut Dwi, kondisi tersebut membuat beban penegakan hukum menjadi tidak seimbang dengan luas wilayah dan banyaknya persoalan yang harus ditangani.

“Kalau status PPNS ada, ada dua lah kami disini. Cuma satu sakit, tinggal saya aja sendiri nih. Kalau kemarin itu kan Mas Joni lagi dia kan, sudah dapat amanah yang baru lagi sebagai PLT pasar. Sehingga mau gak mau tinggal saya sendiri disini di satu BP sebagai PPNS nya. Ini juga bagian masuk juga dalam pengajuan saya juga untuk menambah PPNS ke depan, minimal ada dua orang,” tuturnya.

Di sisi lain, Dwi menilai sektor hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol memiliki potensi ekonomi yang cukup besar apabila dapat diatur secara baik melalui regulasi yang jelas. Namun hingga kini, aktivitas tersebut masih berlangsung tanpa mekanisme pengendalian yang optimal.

“Potensi PAD nya itu luar biasa kalau memang kita bisa kendalikan. Selama ini kita kucing-kucingan. Mau diatur, mereka tetap jalan,” pungkas Dwi. (tnr)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • HGU Mangkrak dan Batas Kabur: RDP DPRD Berau Bedah Masalah Perbatasan Gunung Tabur

    HGU Mangkrak dan Batas Kabur: RDP DPRD Berau Bedah Masalah Perbatasan Gunung Tabur

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 259
    • 0Komentar

    BERAU — Persoalan lama di garis batas Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dengan Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, kembali mengemuka di ruang rapat DPRD Berau, Senin, 18 Mei 2026. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, RT 17 Kelurahan Gunung Tabur—wilayah yang bersisian dengan eks permukiman Kelompok Adat Terpencil (KAT) Kampung Birang—dipotret sebagai contoh nyata bagaimana sengketa tapal […]

  • Sertijab Kapolres Berau: Steyven Ucapkan Terima Kasih, Khairul Siap Lanjutkan Program

    Sertijab Kapolres Berau: Steyven Ucapkan Terima Kasih, Khairul Siap Lanjutkan Program

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 584
    • 0Komentar

    Balikpapan – Serah terima jabatan (Sertijab) Kapolres Berau resmi dilaksanakan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polda Kalimantan Timur, Senin, 7 Oktober 2024. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim, Inspektur Jenderal Polisi Nanang Avianto. Dalam sertijab tersebut, AKBP Steyven Jonly Manopo menyerahkan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolres Berau kepada AKBP Khairul Basyar, yang kini […]

  • Legalitas Lahan Eks Transmigrasi di Berau Mandek, Sekolah hingga Rumah Ibadah Terdampak

    Legalitas Lahan Eks Transmigrasi di Berau Mandek, Sekolah hingga Rumah Ibadah Terdampak

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    BERAU – Upaya Pemerintah Kabupaten Berau mempercepat pengentasan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan sosial kembali berhadapan dengan tembok tebal persoalan lama: legalitas lahan di kawasan eks transmigrasi yang tak kunjung tuntas. Komitmen percepatan penanganan sudah ditegaskan pemerintah daerah, salah satunya dengan penguatan kawasan eks transmigrasi sebagai kantong ekonomi baru bagi warga. Namun di lapangan, masalah status […]

  • Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Berau Tahun 2024

    Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Berau Tahun 2024

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.276
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) secara resmi mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024. Pengumuman ini memuat hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam dokumen […]

  • Jadi Yang Pertama di Kabupaten Berau, SMK 3 Berhasil Produksi Olahan Ikan Dalam Kaleng

    Jadi Yang Pertama di Kabupaten Berau, SMK 3 Berhasil Produksi Olahan Ikan Dalam Kaleng

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.039
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau berhasil me-launching produk olahan ikan dalam kaleng yang diproduksi oleh salah satu Pelaku UMKM di Berau. Hal ini menjadi inovasi yang pertama di Kalimantan Timur. Kepala Bidang Penguatan Daya Saing Produk Perikanan, Dewi Rosita menjelaskan, Dinas Perikanan akan berupaya meningkatkan potensi sektor perikanan yang ada di Kabupaten […]

  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai rapat pengambilan keputusan RUU Minerba Badan Legislasi DPR, Senin (17/2/2025). Foto: Fariza/kumparan

    Peluang Baru! Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Tanpa Batasan Eks-PKP2B

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 785
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tidak lagi terbatas hanya untuk pengelolaan lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Hal ini berlaku seiring dengan pengesahan RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi […]

expand_less