Legalitas Lahan Eks Transmigrasi di Berau Mandek, Sekolah hingga Rumah Ibadah Terdampak
- account_circle admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 25
- print Cetak

BERAU – Upaya Pemerintah Kabupaten Berau mempercepat pengentasan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan sosial kembali berhadapan dengan tembok tebal persoalan lama: legalitas lahan di kawasan eks transmigrasi yang tak kunjung tuntas.
Komitmen percepatan penanganan sudah ditegaskan pemerintah daerah, salah satunya dengan penguatan kawasan eks transmigrasi sebagai kantong ekonomi baru bagi warga. Namun di lapangan, masalah status tanah, tumpang tindih kepemilikan, hingga batas kawasan masih menjadi penghambat utama pemanfaatan wilayah tersebut.
Plh (Pelaksana Harian) Asisten II Setkab Berau, Jaka Siswanta, menjelaskan bahwa program transmigrasi selama ini dipandang sebagai salah satu instrumen penting pemerintah untuk membuka peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen kuat dalam mengentaskan kemiskinan dan ketimpangan sosial dengan memperluas kesempatan berusaha dan menciptakan lapangan kerja, salah satunya melalui program transmigrasi,” ujarnya, Kamis, 23 Mei 2026.
Namun, di kawasan eks transmigrasi, Jaka mengakui masih banyak persoalan yang mengganjal. Salah satu yang menonjol adalah pemanfaatan lahan restan untuk kepentingan pribadi warga yang kemudian terhenti karena terbentur urusan legalitas, terutama aturan dan perizinan dari kementerian terkait.
Di sisi lain, muncul juga fenomena okupasi masyarakat di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Sejumlah warga memanfaatkan lahan tersebut untuk bercocok tanam, tetapi tanpa kejelasan status hukum yang melindungi aktivitas mereka.
Tumpang tindih pemanfaatan lahan antara masyarakat, perusahaan, dan wilayah ulayat turut memperkeruh situasi. Persinggungan kepentingan itu terjadi baik di lahan usaha I maupun lahan usaha II, sehingga menyulitkan penataan dan pemetaan ulang kawasan eks transmigrasi.
Dampak persoalan legalitas ini merembet ke fasilitas umum dan fasilitas sosial. Banyak sekolah, tempat ibadah, dan sarana lain di kawasan eks transmigrasi kesulitan mengakses bantuan pembangunan karena status tanahnya belum jelas. Tanpa legalitas, bangunan-bangunan itu belum memiliki kepastian administrasi yang menjadi syarat utama dukungan anggaran.
Jaka menekankan perlunya penanganan menyeluruh yang tidak bisa hanya mengandalkan satu level pemerintahan. Ia mendorong agar pemerintah kampung, kecamatan, hingga organisasi perangkat daerah teknis duduk bersama merumuskan langkah penyelesaian.
“Diperlukan kolaborasi dan komitmen bersama agar penyelesaian masalah legalitas lahan, infrastruktur, fasilitas umum dan sosial bisa dilakukan secara bertahap dan terarah,” pungkas Jaka Siswanta, Plh Asisten II Setkab Berau. (/tnr)
- Penulis: admin
