TANJUNG SELOR — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan, Kalimantan Utara, membongkar makam seorang gadis remaja yang menjadi korban kebakaran di Jalan Perjuangan, Tanjung Selor. Langkah ini diambil setelah penyidik mencium adanya kejanggalan dalam insiden kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu.

Pembongkaran makam dilakukan tim forensik bersama ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) yang didatangkan khusus untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban. Tim medis juga menggelar otopsi terhadap jasad korban guna menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana di balik insiden tersebut.

Kepala Seksi Reserse Kriminal Polresta Bulungan, AKP Irwan Deny, mengatakan bahwa otopsi dilakukan untuk memastikan apakah korban meninggal akibat kebakaran atau justru sebelum api melalap rumah tersebut.

“Otopsi ini untuk mengidentifikasi apakah kematian korban wajar atau terdapat penyebab lain yang mencurigakan,” kata Irwan saat diwawancarai wartawan, Minggu sore, 21 April 2025.

Deny menjelaskan, kejanggalan ditemukan saat timnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Menurutnya, posisi korban yang ditemukan di atas tempat tidur menimbulkan tanda tanya. “Umumnya dalam kejadian kebakaran, korban akan berusaha melarikan diri. Tapi posisi korban ini tidak menunjukkan adanya upaya penyelamatan diri,” ujarnya.

Kejanggalan inilah yang mendorong pihak kepolisian untuk kembali membuka penyelidikan, termasuk dengan melakukan pembongkaran makam dan otopsi jenazah.

Deny mengakui bahwa otopsi baru dilakukan karena pada awalnya pihak keluarga korban menolak tindakan tersebut. “Memang setelah kejadian, keluarga tidak memberikan izin untuk otopsi. Namun setelah penyelidikan kami menunjukkan adanya indikasi yang mencurigakan, akhirnya keluarga bersedia,” tuturnya.

Hasil otopsi selanjutnya akan dikirimkan ke tim Labfor untuk dilakukan analisis lebih lanjut. “Kita harapkan hasil visum bisa keluar paling cepat satu minggu. Dari situ akan diketahui secara pasti penyebab kematian korban,” kata Deny.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengusut kasus ini hingga terang benderang dan tidak menutup kemungkinan adanya unsur pidana jika hasil forensik menunjukkan indikasi tersebut. (*)