Tanjung Redeb — Satuan Reserse Kriminal Polsek Tanjung Redeb, Polres Berau, berhasil membekuk seorang pria berinisial NI (27) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Tanjung Redeb. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 Wita, menyusul laporan masyarakat yang resah dengan maraknya kasus curanmor.

Kepala Seksi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai cara. Mulai dari memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci menempel di motor, hingga berpura-pura meminjam motor dari orang yang dikenalnya.

“Setelah berhasil membawa kabur, sepeda motor tersebut digadaikan dengan nilai sekitar Rp2 juta per unit,” kata Ngatijan, Kamis, 2 Oktober 2025.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan NI telah beraksi sedikitnya terhadap lima korban. Aparat berhasil mengamankan lima unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Honda Scoopy Fi warna cokelat hitam, Honda Scoopy Fi warna hijau, Yamaha Fino, serta dua unit Honda Genio warna hitam dan hijau. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam berwarna hitam yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, NI dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana junto Pasal 372 KUHPidana tentang pencurian dan penggelapan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

“Respon cepat terhadap laporan masyarakat akan terus kami kedepankan. Namun, kewaspadaan masyarakat juga menjadi kunci pencegahan,” ujar Ngatijan. Ia mengimbau warga agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga dan segera melapor bila menjadi korban tindak kriminal.

Polres Berau menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman di tengah masyarakat dengan memperkuat patroli, meningkatkan respons cepat, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga.(akmal)