Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dari Malinau ke Tanjung Redeb, Kurir Sabu Jalani Perjalanan Maut Berujung Tuntutan Mati

Dari Malinau ke Tanjung Redeb, Kurir Sabu Jalani Perjalanan Maut Berujung Tuntutan Mati

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
  • visibility 131
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tanjung Redeb – Dua pemuda asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Saiful (31) dan Zamzam (23), menghadapi tuntutan pidana maksimal dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Rabu, 30 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Saiful dengan pidana mati dan Zamzam dengan pidana penjara seumur hidup.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni, menyatakan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada peran sentral kedua terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Kasus ini terungkap berawal dari tawaran yang diterima Saiful dari seorang buronan bernama Carlos pada Januari 2025 untuk menjadi kurir sabu dengan imbalan awal Rp 50 juta. Tergiur dengan upah besar, Saiful kembali menyanggupi perintah Carlos pada 3 Februari 2025 untuk mengantar sabu dari Malinau ke Samarinda dengan janji upah Rp 100 juta.

“Terdakwa I (Saiful) kemudian merekrut Terdakwa II (Zamzam) untuk menemaninya dengan iming-iming upah sebesar Rp 35 juta,” jelas Dody.

Berdasarkan kronologi yang terungkap di persidangan, kedua terdakwa memulai perjalanan panjang dari Makassar menuju Balikpapan melalui udara, lalu melanjutkan perjalanan darat ke Samarinda. Di Samarinda, mereka mengambil sebuah mobil yang telah disiapkan oleh Carlos untuk kemudian menuju Malinau.

Setelah menginap selama empat malam di sebuah hotel di Malinau, pada Minggu dini hari, 9 Februari 2025, kedua terdakwa mengambil dua tas ransel berisi 21 kilogram sabu yang dikemas dalam puluhan bungkus teh Malaysia di daerah Masalong, dekat perbatasan. Transaksi dilakukan di pinggir sungai dengan orang tak dikenal yang datang menggunakan perahu.

Perjalanan mereka untuk mengantar barang haram tersebut terhenti di Kabupaten Berau. Atas perintah Carlos, mereka diminta untuk singgah di Hotel Bumi Segah, Tanjung Redeb, untuk menitipkan sebagian paket sabu. Namun, setibanya di parkiran hotel sekitar pukul 13.00 WITA, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim yang telah mengendus pergerakan mereka langsung melakukan penyergapan.

“Tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 21 bungkus teh Malaysia berisi sabu dengan berat netto total 21.117 gram di dalam mobil Daihatsu Sigra yang mereka kendarai,” ungkap Dody.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Amrizal R. Riza, S.H., M.H., menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tuntutan pidana mati bagi Terdakwa I, Saiful, didasarkan pada perannya sebagai penerima order langsung dan perekrut. Sementara Terdakwa II, Zamzam, yang turut serta dalam kejahatan tersebut, dituntut pidana penjara seumur hidup,” tegas jaksa dalam amar tuntutannya.

Selain tuntutan pidana badan, jaksa juga meminta majelis hakim yang diketuai oleh Lila Sari, S.H., M.H., untuk merampas seluruh barang bukti. Barang bukti narkotika akan dimusnahkan, sementara barang bukti lain seperti tiga unit telepon genggam dan satu unit mobil Daihatsu Sigra dirampas untuk negara. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini berlangsung dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian.(lit)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dedy Okto Dorong Kebersihan Sungai Berau: Kapal Pengangkut Sampah Harus Beroperasi Maksimal

    Dedy Okto Dorong Kebersihan Sungai Berau: Kapal Pengangkut Sampah Harus Beroperasi Maksimal

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Berau untuk lebih peduli terhadap lingkungan, khususnya menjaga kebersihan sungai dengan tidak membuang sampah sembarangan. Ia menegaskan bahwa sungai memegang peranan penting sebagai sumber utama air baku yang kemudian diolah oleh PDAM untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat. Dedy menilai bahwa kesadaran […]

  • Dinas Kesehatan Pionir Transformasi Digital, Optimalkan Layanan Kesehatan di Puskesmas

    Dinas Kesehatan Pionir Transformasi Digital, Optimalkan Layanan Kesehatan di Puskesmas

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 533
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dinas Kesehatan Kabupaten Berau tengah serius menjalankan program transformasi digital dengan menerapkan aplikasi kesehatan di seluruh Puskesmas. Langkah ini merupakan bagian dari peta jalan digitalisasi kesehatan nasional yang bertujuan meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Kepala Dinas Kesehatan, Lamlay Sarie, mengungkapkan pentingnya adaptasi teknologi bagi optimalisasi kinerja kesehatan di daerah. “Dinas […]

  • HUT Ikapakarti Berau Dongkrak Ekonomi UMKM, Omzet Tembus Rp5 Miliar

    HUT Ikapakarti Berau Dongkrak Ekonomi UMKM, Omzet Tembus Rp5 Miliar

    • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb – Perayaan HUT ke-21 Ikatan Paguyuban Keluarga Tanah Jawi (Ikapakarti) Berau tidak hanya meriah, tetapi juga memberikan dampak signifikan bagi perekonomian lokal. Selama 10 hari berlangsung, gelaran pesta rakyat ini berhasil mendongkrak omzet UMKM hingga mencapai Rp5 miliar. Puluhan UMKM dari berbagai sektor, mulai dari kuliner hingga fesyen, tumplek blek di lokasi […]

  • Berau Siapkan Proyek Besar Tangani Abrasi di Empat Pulau Strategis

    Berau Siapkan Proyek Besar Tangani Abrasi di Empat Pulau Strategis

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau berencana melakukan penanganan abrasi secara menyeluruh di empat pulau sekaligus pada tahun 2025. Keempat pulau yang masuk dalam daftar prioritas itu adalah Derawan, Maratua, Sambit, dan Balikukup—wilayah-wilayah pesisir yang memiliki nilai penting baik secara ekologis maupun pariwisata. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengatakan […]

  • Sekretaris DPC PDIP Berau Suriadi Marzuki Mengundurkan Diri, Ada Apa?

    Sekretaris DPC PDIP Berau Suriadi Marzuki Mengundurkan Diri, Ada Apa?

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 676
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Berau, Suriadi Marzuki SE, MM, secara mengejutkan mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut terungkap melalui surat resmi yang tersebar dan telah diterima oleh beberapa kalangan, termasuk media. Dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, Suriadi menyatakan pengunduran dirinya tanpa memberikan alasan […]

  • Tes Kejiwaan Jadi Syarat Pegawai Berau, Sekda: Untuk Maksimalkan Kinerja

    Tes Kejiwaan Jadi Syarat Pegawai Berau, Sekda: Untuk Maksimalkan Kinerja

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 886
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Jika selama ini tes kompetensi menjadi syarat untuk jadi pegawai pemerintahan, maka calon pegawai harus mulai bersiap karena di pengangkatan selanjutnya, tes psikologi bakal menjadi salah satu syarat juga. Hal ini diungkapkan Sekda Berau Muhammad Said. Ditemui Kamis (3/7/2025) siang, Sekda Berau memberikan penjelasan jika hal itu memang benar. Karena saat ini […]

expand_less